BPN Jakarta Utara Janji Tuntaskan PTSL Tertunda, Warga Desak Sertifikat Segera Dibagikan

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, menggelar audiensi dengan para mantan pendamping Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari 33 kelurahan di Jakarta Utara. Audiensi tersebut turut didampingi Dewan Kota Jakarta Utara, Epriyanto, dan berlangsung di ruang rapat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara pada hari Senin 6 april 2026.

Pertemuan itu membahas penyelesaian persoalan PTSL periode 2017 hingga 2023 yang hingga kini belum seluruhnya tuntas.

Dalam audiensi tersebut, para mantan relawan pendamping PTSL mendesak BPN Jakarta Utara segera menyelesaikan dan menyerahkan hak masyarakat berupa sertifikat tanah yang hingga tahun 2026 masih tertahan.

Ketua mantan relawan PTSL Jakarta Utara, Dali, menilai banyak sertifikat sebenarnya telah selesai diproses, namun belum juga diserahkan kepada warga.

“Permasalahannya di sini banyak yang sertifikatnya sudah jadi, tetapi tidak dibagikan dengan berbagai alasan. Kalau memang sudah jadi, ya berikan saja, jangan harus A, B, dan C sampai terjadi pergantian lurah dan camat akhirnya tidak terpenuhi,” ujar Dali.

Baca Juga:  Perayaan HUT BRI ke-130, BO Ciputat Gelar Potong Tumpeng Penuh Kebersamaan

Menurut Dali, persoalan PTSL yang tertunda dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat kesulitannya, yakni hijau, kuning, dan merah.

Kategori hijau merupakan sertifikat yang sudah selesai, namun belum diserahkan kepada warga. Kategori kuning adalah kasus di mana sebelumnya warga hanya diminta menyerahkan fotokopi dokumen, namun saat diminta dokumen asli, ternyata tanah tersebut sudah dijaminkan atau digadaikan. Sementara kategori merah merupakan persoalan yang lebih rumit karena menyangkut tumpang tindih lahan dan sengketa dengan perorangan, perusahaan, maupun institusi.

Para mantan relawan meminta BPN Jakarta Utara segera membentuk tim khusus untuk menangani persoalan tersebut. Mereka mengusulkan adanya tim penyerahan untuk menyelesaikan kategori hijau lebih dahulu, tim tindak lanjut untuk menangani kategori kuning, serta tim perbaikan guna mengatasi kesalahan bidang atau administrasi yang selama ini memicu pembengkakan biaya dan keterlambatan proses.

Baca Juga:  Tak Sesuai Peruntukan, Insiden SDN Kalibaru 1 Bongkar Bobroknya Manajemen MBG di Jakut!

Selain itu, BPN juga diminta mengevaluasi berbagai kesalahan pada proses sebelumnya. Untuk berkas yang sudah tidak dapat diproses, warga diminta segera diberi kepastian agar dokumen dapat dimanfaatkan kembali dan diajukan ulang sesuai ketentuan.

Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, memastikan penyelesaian PTSL yang tertunda akan dilakukan melalui jalur reguler karena program PTSL telah berakhir.

“Karena program PTSL ini sudah berakhir, maka yang belum selesai kita masukkan lewat jalur reguler dan yang sudah jadi akan segera kami serahkan,” ujar Uunk.

Ia juga menegaskan proses lanjutan tersebut tidak akan dikenakan biaya tambahan kepada masyarakat.

Sementara itu, Dewan Kota Jakarta Utara, Epriyanto, meminta agar penyelesaian dimulai dari persoalan yang paling mudah agar warga dapat segera merasakan hasil nyata setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian.

“Saya inginnya persoalan yang mudah diselesaikan terlebih dahulu agar memberikan hasil kepada warga dari ketidakpastian selama bertahun-tahun,” kata Epriyanto.

Berita Terkait

“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”
Peresmian Bedah Rumah Baznas-Bazis Jakarta Utara, Wali Kota: Wujud Nyata Kepedulian untuk Hunian Layak Warga
15 Tahun Menanti Pelebaran Jalan, Warga Marunda Pulo Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI
BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*
Pengelola Teras Nona Manis Beri Penjelasan Terkait Keributan yang Viral
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Berjalan Lancar, Penggugat Klaim Tidak Ada Bantahan Batas Objek, PN Jakarta Utara Diharapkan Tegakkan Kepastian Hukum
Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima
LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:09 WIB

“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:00 WIB

Peresmian Bedah Rumah Baznas-Bazis Jakarta Utara, Wali Kota: Wujud Nyata Kepedulian untuk Hunian Layak Warga

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:09 WIB

15 Tahun Menanti Pelebaran Jalan, Warga Marunda Pulo Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:20 WIB

BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:16 WIB

Pengelola Teras Nona Manis Beri Penjelasan Terkait Keributan yang Viral

Berita Terbaru

TNI – Polri

Niat Salip Truk Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Jalan Raya Pakisaji

Jumat, 10 Jul 2026 - 19:43 WIB