BNN Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 20 Kilogram Sabu Dari Jaringan Lintas Provinsi

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 20 Kilogram Sabu Dari Jaringan Lintas Provinsi - Teropong Rakyat

Jakarta, TeropongRakyat.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika berupa 20.221,35 gram atau 20 kilogram sabu dengan total sembilan orang tersangka di halaman parkir kantor BNN, Jalan MT.Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2024).

Pemusnahan barang bukti narkotika kesepuluh yang telah menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa pada tahun 2024 ini merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus narkotika.

Plh Deputi Pemberantasan BNN RI Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat menuturkan kronologis kedua kasus tersebut.

Pada pengungkapan kasus pertama berupa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram hasil kolaborasi BNN bersama Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat,” ucap Aldrin kepada wartawan.

Petugas BNN bersama Bea dan Cukai serta BNN Provinsi Sumut pada 17 Oktober 2024 selanjutnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:  Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Saat dilakukan penggeledahan petugas BNN berhasil menemukan total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan secara terpisah.

Di antaranya 7 bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi supir, 6 bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dan 7 bungkus sabu di pintu bagasi belakang.

Tiga orang berinisial M, AH, dan AS yang saat penyergapan berada di tempat kejadian perkara diamankan petugas BNN bersama seluruh barang bukti.

Berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan bagian dari jaringan Aceh – Sumatera Utara – Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I.

Selanjutnya Tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Kemenimipas.

Hasilnya terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri atas nama Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.

Baca Juga:  Penjualan Obat Keras Terbatas di Jalan WR. Supratman Buat Masyarakat Resah, Peran Aparat Dipertanyakan

“Keduanya yang merupakan pasangan suami istri saat ini berstatus DPO,” ungkapnya.

Sementara itu pada pengungkapan kasus kedua, petugas BNN RI bersama BNNP Kepulauan Riau serta Ditjen Bea dan Cukai mengamankan 260,35 gram sabu dari Jaringan antar Provinsi Kepri – NTB di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, pada Kamis (24/10/2024).

Barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 3 bungkusan berbentuk kapsul tersebut disembunyikan oleh tersangka HS di dalam perutnya.

Berdasarkan keterangan tersengka barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat selaku penerima sabu.

“Petugas menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS). Keduanya AM dan S diamankan di Taman Ria, Kota Bima, NTB,” tutup Aldrin.

Berita Terkait

Warisan Leluhur Menjadi Kekuatan Bangsa! DAD DKI Jakarta Kukuhkan Pengurus Baru, Tegaskan Peran Adat Menyatu dengan Pembangunan Negara
Bersatu dalam Adat, Bersatu untuk Bangsa, Pengukuhan Pengurus DAD DKI Jakarta Periode 2026–2031 Resmi Digelar
H. Sanusi Sebagai Calon Kepala Desa Dongkal : Siap Sejahterakan Masyarakat Dengan Kepemimpinan Jujur Dan Transparent
Gempa M7,7 Guncang Mbay Nagekeo NTT Warga Evakuasi Ke Tempat Perbukitan Antisipasi Tsunami
Siapkan Regenerasi, Senkom Mitra Polri Kota Pasuruan Gelar Diklat Kader Untuk Masa Depan Organisasi
Dua Kali Isi Solar Subsidi, Truk Box A-8285-FC Diamankan Tipiter Polres Subang
Kisah Pilu Pasangan Buta Huruf di Malang: Jual Tanah Rp 3 Miliar, Terima Rp 200 Juta, Muncul Akta Bermasalah
Wabup Malang Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden, Sinergi Pembangunan dan Penghormatan untuk Veteran Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Warisan Leluhur Menjadi Kekuatan Bangsa! DAD DKI Jakarta Kukuhkan Pengurus Baru, Tegaskan Peran Adat Menyatu dengan Pembangunan Negara

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Bersatu dalam Adat, Bersatu untuk Bangsa, Pengukuhan Pengurus DAD DKI Jakarta Periode 2026–2031 Resmi Digelar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:35 WIB

H. Sanusi Sebagai Calon Kepala Desa Dongkal : Siap Sejahterakan Masyarakat Dengan Kepemimpinan Jujur Dan Transparent

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Gempa M7,7 Guncang Mbay Nagekeo NTT Warga Evakuasi Ke Tempat Perbukitan Antisipasi Tsunami

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:28 WIB

Siapkan Regenerasi, Senkom Mitra Polri Kota Pasuruan Gelar Diklat Kader Untuk Masa Depan Organisasi

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2026

Minggu, 16 Agu 2026 - 01:38 WIB

TNI – Polri

TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:20 WIB

TNI – Polri

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran di Cawang, 2 Sajam Diamankan

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:15 WIB