BNN Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 20 Kilogram Sabu Dari Jaringan Lintas Provinsi

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 20 Kilogram Sabu Dari Jaringan Lintas Provinsi - Teropong Rakyat

Jakarta, TeropongRakyat.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika berupa 20.221,35 gram atau 20 kilogram sabu dengan total sembilan orang tersangka di halaman parkir kantor BNN, Jalan MT.Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2024).

Pemusnahan barang bukti narkotika kesepuluh yang telah menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa pada tahun 2024 ini merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus narkotika.

Plh Deputi Pemberantasan BNN RI Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat menuturkan kronologis kedua kasus tersebut.

Pada pengungkapan kasus pertama berupa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram hasil kolaborasi BNN bersama Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat,” ucap Aldrin kepada wartawan.

Petugas BNN bersama Bea dan Cukai serta BNN Provinsi Sumut pada 17 Oktober 2024 selanjutnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:  BRI BO Serang Lakukan Koordinasi dengan RS Adhyaksa Terkait Penerimaan 870 PPPK

Saat dilakukan penggeledahan petugas BNN berhasil menemukan total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan secara terpisah.

Di antaranya 7 bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi supir, 6 bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dan 7 bungkus sabu di pintu bagasi belakang.

Tiga orang berinisial M, AH, dan AS yang saat penyergapan berada di tempat kejadian perkara diamankan petugas BNN bersama seluruh barang bukti.

Berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan bagian dari jaringan Aceh – Sumatera Utara – Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I.

Selanjutnya Tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Kemenimipas.

Hasilnya terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri atas nama Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.

Baca Juga:  37 Tim Kelurahan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Mengikuti Lomba Redkar

“Keduanya yang merupakan pasangan suami istri saat ini berstatus DPO,” ungkapnya.

Sementara itu pada pengungkapan kasus kedua, petugas BNN RI bersama BNNP Kepulauan Riau serta Ditjen Bea dan Cukai mengamankan 260,35 gram sabu dari Jaringan antar Provinsi Kepri – NTB di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, pada Kamis (24/10/2024).

Barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 3 bungkusan berbentuk kapsul tersebut disembunyikan oleh tersangka HS di dalam perutnya.

Berdasarkan keterangan tersengka barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat selaku penerima sabu.

“Petugas menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS). Keduanya AM dan S diamankan di Taman Ria, Kota Bima, NTB,” tutup Aldrin.

Berita Terkait

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Dugaan Mafia Pertalite di Karawang Disorot, APH Diminta Bertindak
SPPG Diperkuat, Manfaat MBG Meluas ke UMKM, Pedagang, Petani hingga Pekerja Lokal
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Mafia Pertalite di Karawang Disorot, APH Diminta Bertindak

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

SPPG Diperkuat, Manfaat MBG Meluas ke UMKM, Pedagang, Petani hingga Pekerja Lokal

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan

Kamis, 10 Sep 2026 - 19:49 WIB