Berakhir Damai Pelaku Pemalsu Kitab Haisyah Baijuri dengan PT DAR, Catatan Minta Maaf Terbuka.

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Advokat Aks & Partners dari PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS) yang menerbitkan kitab-kitab Agama Islam yang digunakan di sekolah-sekolah Islam (Pesantren), usai melaporkan pria berinisial DA berakhir damai.

Pasalnya pelaku pemalsuan berinisial DA terkait dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Hak Cipta Nomer 28 Tahun 2014 pasal 113 tentang hak ekonomi mengakui perbuatannya. Selain itu pelaku DA menyatakan akan menyatakan minta maaf secara terbuka kepada PT. PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS).

“Pelaku DA dinilai melakukan pemalsuan Kitab Haisyah Baijuri yang menjadi hak PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS) yang merupakan penerbit Indonesia. DA juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa ijin melakukan pencetakan kitab tersebut. Namun, pelaku DA sudah mengakui perbuatannya dan minta maaf secara terbuka ke media,” kata Muhamad Farhan, SH pengacara dari Aks & Partners melalui rilis media, Jumat (27/5/2025) di Jakarta

Sebelumnya korban pemalsuan, yakni perwakilan dari PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS) telah melaporkan DA ke Polres Bekasi.

Menurutnya, pihaknya telah berupaya menempuh jalur mediasi, akan tetapi dari pihak terlapor, tetapi DA tidak mengindahkan upaya mediasi yang disarankan.

“Namun sekarang pelaku DA sudah sadar dan sekarang mengakui perbuatannya. Pelaku DA berjanji tidak akan melakukan perbuatannya pemalsuan lagi. Tentu hal ini damai dengan catatan kalau dilakukan lagi, hukum akan ditegakkan” jelas Farhan

Kata Farhan, untuk itu pihaknya bersama korban sepakat akan mencabut laporan kepolisian Polres Bekasi. Apabila semua upaya permohonan maaf secara terbuka dan ada upaya tidak mengulangi perbuatan dilakukan di atas materai.

“Kita (red- PT Dar Al-Kutub Al-Islamiyah) berdamai dengan pelaku DA dengan catatan. Dimana pelaku DA harus harus mengakui perbuatan, minta maaf secara terbuka dan transparan,” tandasnya.

Menurut Farhan, karya ini telah didaftarkan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor permohonan/Nomor Pendaftaran C00201003882/058406.

Baca Juga:  Wamen Viva Yoga Dorong PATRI Berkontribusi Mewujudkan Swasembada Pangan

“Adapun judul ciptaan HASYIYAH AL- BAYJURI diumumkan pada tanggal 22 Januari 2007 di Jakarta, sesuai dengan yang termaktub didalam Surat Pendaftaran Ciptaan,” ucapnya.

Sebelumnya Farhan, menghimbau masyarakat (red-konsumen), agar lebih hati-hati dalam dalam membeli buku di pasar luar. Hal ini bukan saja merugikan konsumen tetapi reputasi perusahaan turut serta dirugikan.

“Kualitas barang palsu yang tersebar sangat jauh dibawah ciptaan yang asli dan tidak terlepas isinya yang kurang lengkap. Untuk itu kepada masyarakat (red-konsumen), agar tidak membeli dan mempergunakan buku palsu tersebut,” sarannya.

Menurut Farhan, Fatwa MUI No. 1 Tahun 2003 dan Fatwa MUI Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 Tentang PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) menyatakan hukumnya HARAM terhadap setiap pelanggaran HKI.

“Selain melanggar hukum, pemalsuan Kitab Haisyah Baijuri juga melanggar aturan agama. Pemalsuan itu menurut Fatwa MUI adalah haram dan dilarang oleh agama,” pungkasnya

Berita Terkait

Modernisasi Ibu Kota DKI Jakarta Diwarnai Tantangan Gaya Hidup Bebas dan Peredaran Narkoba
Sekdes Cipaku Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa Rp513 Juta untuk Beli Diamond Mobile Legends
Dalam Rangka Memperingati 10 Muharam  Tahun 1447 Hijriah, Komunitas Grup Asik Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim Piatu
Baku Tembak Pecah di Intan Jaya Papua, Komandan Operasi KKB Tewas
Peran Strategis Human Factor Di Tengah Cepatnya Perkembangan Teknologi Keselamatan Pelayaran
Danyonbekang 1 Kostrad Gelar Jam Komandan Dengan Berbagi Kebahagiaan Berikan Tali Asih dan Seragam Olahraga kepada Prajurit
105.4 Miliar Para Pengusaha Di Rugikan Perusahan PT Bandung Daya Sentosa,Milik Pemkab Bandung
Wamen Viva Yoga Dorong PATRI Berkontribusi Mewujudkan Swasembada Pangan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:25 WIB

Modernisasi Ibu Kota DKI Jakarta Diwarnai Tantangan Gaya Hidup Bebas dan Peredaran Narkoba

Senin, 7 Juli 2025 - 09:33 WIB

Sekdes Cipaku Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa Rp513 Juta untuk Beli Diamond Mobile Legends

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:53 WIB

Dalam Rangka Memperingati 10 Muharam  Tahun 1447 Hijriah, Komunitas Grup Asik Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim Piatu

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:34 WIB

Baku Tembak Pecah di Intan Jaya Papua, Komandan Operasi KKB Tewas

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:04 WIB

Peran Strategis Human Factor Di Tengah Cepatnya Perkembangan Teknologi Keselamatan Pelayaran

Berita Terbaru

Edukasi

Apa Perbedaan MDPL Dan MASL?

Kamis, 10 Jul 2025 - 17:41 WIB