Berakhir Damai Pelaku Pemalsu Kitab Haisyah Baijuri dengan PT DAR, Catatan Minta Maaf Terbuka.

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Advokat Aks & Partners dari PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS) yang menerbitkan kitab-kitab Agama Islam yang digunakan di sekolah-sekolah Islam (Pesantren), usai melaporkan pria berinisial DA berakhir damai.

Pasalnya pelaku pemalsuan berinisial DA terkait dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Hak Cipta Nomer 28 Tahun 2014 pasal 113 tentang hak ekonomi mengakui perbuatannya. Selain itu pelaku DA menyatakan akan menyatakan minta maaf secara terbuka kepada PT. PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS).

“Pelaku DA dinilai melakukan pemalsuan Kitab Haisyah Baijuri yang menjadi hak PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS) yang merupakan penerbit Indonesia. DA juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa ijin melakukan pencetakan kitab tersebut. Namun, pelaku DA sudah mengakui perbuatannya dan minta maaf secara terbuka ke media,” kata Muhamad Farhan, SH pengacara dari Aks & Partners melalui rilis media, Jumat (27/5/2025) di Jakarta

Baca Juga:  Produk Cungko Bombardir Pasar Otomotif Tanah Air

Sebelumnya korban pemalsuan, yakni perwakilan dari PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS) telah melaporkan DA ke Polres Bekasi.

Menurutnya, pihaknya telah berupaya menempuh jalur mediasi, akan tetapi dari pihak terlapor, tetapi DA tidak mengindahkan upaya mediasi yang disarankan.

“Namun sekarang pelaku DA sudah sadar dan sekarang mengakui perbuatannya. Pelaku DA berjanji tidak akan melakukan perbuatannya pemalsuan lagi. Tentu hal ini damai dengan catatan kalau dilakukan lagi, hukum akan ditegakkan” jelas Farhan

Kata Farhan, untuk itu pihaknya bersama korban sepakat akan mencabut laporan kepolisian Polres Bekasi. Apabila semua upaya permohonan maaf secara terbuka dan ada upaya tidak mengulangi perbuatan dilakukan di atas materai.

“Kita (red- PT Dar Al-Kutub Al-Islamiyah) berdamai dengan pelaku DA dengan catatan. Dimana pelaku DA harus harus mengakui perbuatan, minta maaf secara terbuka dan transparan,” tandasnya.

Menurut Farhan, karya ini telah didaftarkan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor permohonan/Nomor Pendaftaran C00201003882/058406.

Baca Juga:  Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu Dengan Barang Bukti 3,3 Ons, Jaringan Bandar Narkoba Suro Masih Diburu

“Adapun judul ciptaan HASYIYAH AL- BAYJURI diumumkan pada tanggal 22 Januari 2007 di Jakarta, sesuai dengan yang termaktub didalam Surat Pendaftaran Ciptaan,” ucapnya.

Sebelumnya Farhan, menghimbau masyarakat (red-konsumen), agar lebih hati-hati dalam dalam membeli buku di pasar luar. Hal ini bukan saja merugikan konsumen tetapi reputasi perusahaan turut serta dirugikan.

“Kualitas barang palsu yang tersebar sangat jauh dibawah ciptaan yang asli dan tidak terlepas isinya yang kurang lengkap. Untuk itu kepada masyarakat (red-konsumen), agar tidak membeli dan mempergunakan buku palsu tersebut,” sarannya.

Menurut Farhan, Fatwa MUI No. 1 Tahun 2003 dan Fatwa MUI Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 Tentang PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) menyatakan hukumnya HARAM terhadap setiap pelanggaran HKI.

“Selain melanggar hukum, pemalsuan Kitab Haisyah Baijuri juga melanggar aturan agama. Pemalsuan itu menurut Fatwa MUI adalah haram dan dilarang oleh agama,” pungkasnya

Berita Terkait

PJT I Ajak Industri Jaga Kelestarian Air Untuk Menghadapi El Nino
Wapres Ajak Mahasiswa ke Papua dan NTT, Jawab Kritik Jangan Hanya Pamer Proyek
Presidium Ormas Kota Bogor Gelar Aksi Sosial, Bagikan 500 Kotak Makan
Menteri Agama Prof.Dr.KH.Nasaruddin Umar,M.A. dan KH Ma’ruf Amin Hadiri Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Sulaimaniyah 2026
Tol Menuju Tanjung Priok Bakal Punya Tarif Terpadu
Memo Dr. Rahman Sabon Nama: Dorong Republik Semi-Kerajaan dan Kembali ke UUD 1945 Asli
Tangis Bocah 7 Tahun: PT NPR Diduga Gelembungkan Lahan, 68 Hektare Diklaim 140 Hektare
Dari Tangan Kreatif Guru Pasuruan, Noliart Sulap Mahar dan Hantaran Jadi Karya Berkelas

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:48 WIB

Wapres Ajak Mahasiswa ke Papua dan NTT, Jawab Kritik Jangan Hanya Pamer Proyek

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:16 WIB

Presidium Ormas Kota Bogor Gelar Aksi Sosial, Bagikan 500 Kotak Makan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:10 WIB

Menteri Agama Prof.Dr.KH.Nasaruddin Umar,M.A. dan KH Ma’ruf Amin Hadiri Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Sulaimaniyah 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

Tol Menuju Tanjung Priok Bakal Punya Tarif Terpadu

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:44 WIB

Memo Dr. Rahman Sabon Nama: Dorong Republik Semi-Kerajaan dan Kembali ke UUD 1945 Asli

Berita Terbaru

TNI – Polri

Brimob Metro Jaya Cegah Tawuran di Bekasi, 3 Remaja-Sajam Diamankan

Minggu, 21 Jun 2026 - 12:23 WIB

Pendidikan

Mahasiswa UMM Menggelar Fun Trail Bersama Motoestjava

Minggu, 21 Jun 2026 - 11:37 WIB