Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTSelain Gelar Perkara Terkait SYL, Polisi Kebut Kasus Firli BahuriKomentar: 0
#Berita #News #Firli #Korupsi #Tersangka #SYL

Selain Gelar Perkara Terkait SYL, Polisi Kebut Kasus Firli Bahuri

Teropong Rakyat, 3 Juli 2024, 11:31 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

JAKARTA – TeropongRakyat.co || Polda Metro Jaya (PMJ) terus lengkapi berkas terkait  pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Selain itu Polisi sebut tengah mengusut perkara lainnya yang menjerat Firli.

“Bahwa dalam beberapa penanganan baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan, beberapa yang kita tangani, ini semua sedang berjalan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada TeropongRakyat.co, Rabu (3/7/2024).

Lebih lanjut Ade menjelaskannya sedikit  gamblang terkait perkara tersebut. Namun diketahui Polda Metro tengah mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Firli. Polisi juga mengusut Pasal 36 junto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK.

“Bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya, itu tadi jawabannya. Selain dalam penanganan perkara aquo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya,” jjelas Ade.

Baca Juga:  Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima

Ade Safri memastikan proses penyelidikan masih berjalan. Dia juga tak menutup kemungkinan akan kembali memeriksa Firli Bahuri. Jika sudah rampung, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara lain tersebut ke tahap penyidikan.

“Itu jelas (pemeriksaan Firli di kasus lain, itu jelas ya. Jadi itu artinya bahwa di penyelidikan ini kan kita ingin mencari dan menemukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atau adakah peristiwa pidana yang terjadi. Untuk itu nanti setelah itu kemudian baru kemudian kita akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum jika itu ada dugaan tindak pidana yang terjadi, maka akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu

Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain