Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTEks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Dibebaskan, Bantah Terima Uang Rp4,15 MiliarKomentar: 0

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Dibebaskan, Bantah Terima Uang Rp4,15 Miliar

Teropong Rakyat, 8 Oktober 2026, 21:05 WIB · 4 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi
Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto membacakan pleidoi pribadinya dalam persidangan perkara dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2026).

JAKARTA, teropongrakyat.co – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan suap yang menjerat dirinya.

Permintaan tersebut disampaikan Hery saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dalam pembelaannya, Hery tidak hanya membantah tuduhan penerimaan uang, tetapi juga menyampaikan kondisi keluarganya setelah dirinya tidak lagi bekerja.

Hery mengatakan saat ini dirinya sudah tidak memiliki pekerjaan. Sementara itu, penghasilan istrinya disebut belum mampu mencukupi seluruh kebutuhan keluarga. Dua anaknya juga masih membutuhkan biaya pendidikan.

“Sekarang saya sudah tidak bekerja lagi, sementara pendapatan dari istri tidak mencukupi kehidupan rumah tangga. Anak pertama masih perlu menyelesaikan kuliah dan anak kedua masih kelas dua SMA,” kata Hery dalam pleidoinya.

Ia juga menyebut membutuhkan biaya untuk menjalani pengobatan karena mengalami diabetes dan gangguan pada mata akibat stroke.

Bantah Penerimaan Uang

Dalam pleidoinya, Hery secara tegas membantah menerima sejumlah uang yang disebutkan dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa.

Ia menyinggung keterangan sejumlah saksi dalam persidangan yang menurutnya justru membantah adanya penyerahan uang kepadanya.

Salah satunya terkait dugaan penerimaan Rp200 juta dari PT DSM. Hery mengatakan keterangan tersebut telah dibantah Agung Winarno di persidangan.

Menurut Hery, terdapat persoalan kronologi karena perkara PT DSM disebut terjadi pada 2023, sedangkan Agung Winarno disebut baru mengenal Lukman Malanuang pada 2025.

Hery juga membantah tuduhan menerima Rp525 juta, Rp50 juta, Rp250 juta, Rp275 juta hingga Rp1 miliar yang disebut berkaitan dengan dirinya.

Baca Juga:  Bocah 6 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kasin, Sempat Terbawa Arus Deras

“Tidak ada sama sekali aliran uang dari Lukman maupun Edi Sugandi kepada Hery Susanto,” tegasnya.

Persoalkan Uang Rp875 Juta

Hery turut membantah tuduhan menerima uang Rp875 juta yang disebut berasal dari Lukman Malanuang melalui Edi Sugandi.

Ia menilai terdapat perbedaan keterangan antara Lukman dan Edi mengenai penyerahan uang tersebut.

Hery menyebut Lukman memberikan keterangan adanya beberapa tahap penyerahan uang. Namun, menurut Hery, keterangan Edi Sugandi mengenai penyerahan tersebut berbeda.

Karena itu, Hery mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa uang tersebut diterima olehnya.

Ia juga menegaskan tidak pernah memerintahkan Edi Sugandi untuk mengambil uang atau barang titipan dari Lukman Malanuang maupun Agung Winarno.

Rumah Rp2,2 Miliar Ikut Dibantah

Dalam perkara tersebut, Hery juga membantah tuduhan menerima rumah senilai sekitar Rp2,2 miliar di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur.

Menurut Hery, rumah tersebut bukan hadiah untuk dirinya, melainkan bagian dari rencana investasi atau jual beli yang pada akhirnya tidak dilanjutkan.

Ia menyebut rumah tersebut juga tidak berkaitan dengan tugas maupun kewenangannya sebagai pimpinan Ombudsman RI.

Hery mengatakan saat dirinya ditangkap pada 16 April 2026, rumah tersebut masih tercatat atas nama pemilik lama.

Pertanyakan Tuntutan Jaksa

Hery kemudian mempertanyakan tuntutan JPU yang meminta dirinya dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman badan, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar. Jika tidak dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun.

JPU juga menuntut denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Menurut Hery, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup karena dirinya membantah seluruh penerimaan uang yang dituduhkan.

Ia juga menyatakan tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Lukman Malanuang maupun Agung Winarno dan tidak pernah melibatkan keduanya dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.

Baca Juga:  Bangunan Alfamart di Semper Timur Akhirnya Disegel, Citata dan Unsur TNI-POLRI Lakukan Penindakan Tegas

Singgung Proses Pemeriksaan Ombudsman

Dalam pembelaannya, Hery turut menjelaskan sejumlah perkara perusahaan yang pernah masuk dalam proses pemeriksaan Ombudsman RI.

Menurut dia, perkara-perkara tersebut telah ditangani melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku di internal Ombudsman.

Hery menyebut sebagian laporan dinyatakan tidak ditemukan maladministrasi dan ditutup, sementara beberapa lainnya ditemukan maladministrasi dan telah ditindaklanjuti oleh pihak terlapor.

Ia juga membantah pernah memerintahkan perubahan maupun penyusunan LHP untuk kepentingan pihak tertentu.

Minta Hakim Menilai Berdasarkan Fakta Persidangan

Hery juga membantah sejumlah dokumen dan nomor telepon yang menurutnya tidak berkaitan dengan dirinya.

Ia menyatakan tidak pernah mengisi nama maupun menandatangani dokumen terkait penyerahan daging sapi kurban dari PT Telkom dan menilai dokumen tersebut palsu.

Di akhir pleidoinya, Hery meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan.

Ia berharap hakim tidak hanya berpedoman pada dakwaan dan tuntutan JPU, tetapi juga memperhatikan keterangan para saksi serta alat bukti yang telah diperiksa di persidangan.

“Telah sepatutnya dan demi keadilan maka yang mulia Majelis Hakim untuk keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan keadilan demi hukum membebaskan Hery Susanto dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hery.

Hery juga menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Ombudsman RI atas perkara yang menjerat dirinya.

“Saya mohon maaf gagal mewujudkan perbaikan dan membuat luka di Ombudsman RI,” katanya.

Perkara tersebut selanjutnya akan diputus oleh Majelis Hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk dakwaan, tuntutan jaksa, keterangan saksi, alat bukti, serta pleidoi terdakwa.

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain