Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPajak Kendaraan hingga Pengadaan Laptop Dipersoalkan, LSM KPK-RI Banten Resmi Laporkan Disdikbud Tangsel ke KejatiKomentar: 0

Pajak Kendaraan hingga Pengadaan Laptop Dipersoalkan, LSM KPK-RI Banten Resmi Laporkan Disdikbud Tangsel ke Kejati

Teropong Rakyat, 10 Oktober 2026, 09:29 WIB · 3 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

SERANG, teropongrakyat.co — Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran publik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan. Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Banten, M. Aqil B., S.H., resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (8/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan pada Disdikbud Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025. Adapun hal yang diadukan meliputi dugaan ketidaksesuaian pembayaran pajak kendaraan dinas serta pengadaan sejumlah barang, di antaranya televisi, mebel, dan laptop.

Usai menyerahkan laporan, Aqil yang didampingi Dewan Pengawas memberikan keterangan kepada awak media di sekitar Kantor Kejati Banten. Ia menegaskan, laporan tersebut bertujuan mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa kesesuaian antara perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pembayaran, penggunaan barang, hingga pertanggungjawaban keuangan negara.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pembayaran pajak kendaraan roda empat yang digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Menurut Aqil, terdapat kendaraan yang berstatus sewa dan pengadaannya melibatkan pihak ketiga. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pembebanan sejumlah biaya kendaraan ke dalam anggaran pemerintah, termasuk pembayaran pajak.

“Yang kami laporkan di antaranya dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk pembayaran pajak kendaraan dinas roda empat. Kami juga mempertanyakan pengadaan TV, mebel, dan laptop pada Disdikbud Kota Tangerang Selatan Tahun 2025,” ujar Aqil.

Baca Juga:  Terkini, Bocoran Terbaru Susunan Kabinet Prabowo-Gibran

Ia menilai, persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah pembebanan biaya telah sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang berlaku. Apabila kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan sewa dari pihak ketiga, dasar pembayaran setiap komponen biaya perlu diperiksa berdasarkan dokumen kontrak dan mekanisme penganggaran yang berlaku.

Selain persoalan pajak kendaraan, LSM KPK-RI Banten juga meminta agar pengadaan televisi, mebel, dan laptop diperiksa secara menyeluruh.

Pemeriksaan, menurut Aqil, perlu mencakup kebutuhan pengadaan, kesesuaian spesifikasi, kewajaran harga, proses pemilihan penyedia, jumlah barang, penerimaan, pemanfaatan, serta pertanggungjawaban pembayaran.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keberadaan barang secara fisik, tetapi juga memastikan bahwa proses pengadaan dan penggunaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Dalam tata kelola keuangan negara, setiap belanja pemerintah harus memiliki dasar yang jelas, dilaksanakan melalui prosedur yang sesuai, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Aqil mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran laporan tersebut kepada Kejati Banten. Ia mengaku telah menyampaikan dokumen dan informasi yang dinilai relevan untuk menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia

“Kami sangat yakin pihak Kejati Banten akan menangani laporan ini secara profesional. Kami juga menunggu kapan akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pihak pelapor,” katanya.

Ia berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap administrasi pengaduan, melainkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum disertai bukti yang cukup, penanganan perkara perlu dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, kami berharap dapat diproses sesuai hukum,” pungkasnya.

Kini, tindak lanjut laporan tersebut berada di tangan aparat penegak hukum. Pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta diperlukan untuk memastikan apakah setiap pengeluaran anggaran telah memiliki dasar yang sah, memenuhi prosedur, wajar dari sisi biaya, serta memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.

Laporan masyarakat merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan dan pemeriksaan, bukan merupakan vonis atas pihak yang dilaporkan.

Benar atau tidaknya dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

(Tim)

Lihat Nasional Selengkapnya→
Artikel Terkait Nasional
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain