Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPolres Metro Bekasi Kota Diadukan ke Propam, Keluarga Dan Kuasa Hukum Tersangka Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Penahanan Lebih dari 100 HariKomentar: 0

Polres Metro Bekasi Kota Diadukan ke Propam, Keluarga Dan Kuasa Hukum Tersangka Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Penahanan Lebih dari 100 Hari

Teropong Rakyat, 9 Oktober 2026, 23:22 WIB · 5 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Bekasi Kota.Teropongrakyat.co— Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat Khoirul Fattah Aziz di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Ayah kandung tersangka, H. Riman, bersama kuasa hukumnya, Budi Kurniawan, S.H., mengadukan dugaan pelanggaran prosedur hukum dan ketidakprofesionalan penyidik kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Jumat (9/10/2026).

Pengaduan tersebut menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari dugaan tidak diperlihatkannya surat perintah penangkapan, keterlambatan penerimaan dokumen oleh keluarga, hingga masa penahanan yang menurut pihak keluarga telah berlangsung lebih dari 100 hari.

Kuasa hukum menyatakan pengaduan itu bertujuan meminta pemeriksaan objektif terhadap proses penanganan perkara, termasuk prosedur penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, serta perkembangan penyidikan.

“Pengaduan ini kami sampaikan agar seluruh proses penegakan hukum diperiksa secara terbuka. Kami ingin mengetahui apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana dan standar operasional yang berlaku,” ujar Budi Kurniawan sapaan akrabnya prabu dana At-Talabiu kepada awak media di sebuah rumah makan di Kota Bekasi.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, dengan alamat Gedung Promoter, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Surat Penangkapan Dipersoalkan, Keluarga Mengaku Baru Menerima Dokumen Dua Hari Kemudian

Dalam pengaduannya, Budi Kurniawan menyampaikan keterangan dari ayah kandungnya H. Riman mengenai proses penangkapan anaknya pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut keterangan keluarga, petugas Reskrim Polsek Bantar Gebang bersama personel Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mendatangi kediaman mereka untuk menangkap Khoirul Fattah Aziz.

Pihak keluarga mengaku petugas tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan saat tindakan tersebut dilakukan. Keluarga juga menyatakan baru menerima surat terkait penahanan setelah anaknya menjalani penahanan selama dua hari.

“Klien kami ditangkap, tetapi menurut keterangan keluarga, petugas tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Dokumen terkait penahanan baru diterima dua hari kemudian. Kami mempertanyakan apakah seluruh prosedur tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan hukum,” ujar Budi.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/87/VI/2026/SPKT/Polsek Bantar Gebang/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 19 Juni 2026.

Budi menegaskan, pengaduan kepada Propam bukan bertujuan menghalangi proses hukum, melainkan meminta agar tindakan aparat yang menangani perkara kliennya diperiksa secara objektif.

Baca Juga:  Demo Solidaritas Jurnalis, FWJ Indonesia Desak Ali Maulana Hakim Dicopot

Penahanan Lebih dari 100 Hari, Keluarga Pertanyakan Kepastian Hukum

Selain mempersoalkan prosedur penangkapan, pihak keluarga menyoroti masa penahanan Khoirul Fattah Aziz yang disebut telah berlangsung lebih dari 100 hari.

H. Riman mengaku belum memperoleh penjelasan yang dinilainya memadai mengenai perkembangan perkara dan dasar hukum tindakan yang dipersoalkan keluarga.

“Kami hanya meminta kejelasan. Apakah penangkapan, penahanan, dan penyidikan sudah sesuai prosedur? Kalau memang anak saya terbukti melakukan tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Namun, prosedur dan hak-haknya juga harus dihormati,” tegas H. Riman.

Menurut pihak keluarga, Propam diharapkan memeriksa rangkaian tindakan penyidik, termasuk kelengkapan administrasi, dasar penetapan tersangka, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum mengenai penangkapan dan penahanan.

Pihak keluarga juga berharap adanya penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara agar kepastian hukum dapat diperoleh.

Keterangan Saksi Dipertanyakan, Konstruksi Perkara Diminta Diperjelas

Kuasa hukum turut mempertanyakan konstruksi perkara yang menjerat kliennya dengan sangkaan Pasal 262 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Budi menyebut terdapat sejumlah informasi mengenai peristiwa yang mendasari perkara tersebut yang menurut pihaknya perlu diklarifikasi, termasuk keterangan saksi dan dugaan penggunaan alat dalam kejadian.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga, seorang saksi di tempat kejadian perkara berinisial AR disebut memiliki keterangan yang perlu dicermati terkait dugaan tawuran atau perkelahian.

Keluarga juga mempertanyakan perbedaan pemahaman mengenai peristiwa yang disebut berkaitan dengan dugaan pembegalan, pengeroyokan, maupun tawuran. Selain itu, terdapat pertanyaan mengenai dugaan penggunaan senjata tajam atau kayu dalam kejadian tersebut.

“Pertanyaannya, mana yang sebenarnya terjadi? Apakah pembegalan, tawuran, perkelahian, atau pengeroyokan? Apakah menggunakan senjata tajam atau kayu? Semua itu harus diuji berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta di tempat kejadian perkara, bukan berdasarkan asumsi,” ujar Budi.

Ia meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai dasar penerapan pasal yang disangkakan serta memastikan setiap keterangan dalam berita acara pemeriksaan dicatat secara benar dan sesuai fakta.

Meski demikian, berbagai hal yang dipersoalkan tersebut masih merupakan keterangan dan pertanyaan dari pihak keluarga serta kuasa hukum. Kebenarannya perlu diverifikasi melalui dokumen perkara, pemeriksaan saksi, alat bukti, dan klarifikasi pihak kepolisian.

Baca Juga:  Kapolri Diminta Turun Tangan! Polda Jateng dan Kejati Dinilai Diam Soal Maraknya Galian C Ilegal di Pati

Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Pertimbangkan Praperadilan

Budi Kurniawan mengatakan pengaduan kepada Propam merupakan langkah untuk meminta pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.

Selain itu, pihaknya mempertimbangkan upaya hukum melalui mekanisme praperadilan apabila terdapat dasar hukum yang cukup untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.

“Kami tidak meminta perkara ini dihentikan hanya karena ada pengaduan. Yang kami minta adalah pemeriksaan yang objektif, transparan, dan profesional. Jika prosedurnya benar, silakan dibuktikan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Menurut Budi, pengaduan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara, termasuk kepatuhan terhadap prosedur hukum acara pidana.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum dan meminta agar seluruh persoalan yang dipersoalkan dapat diperiksa berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.

Keluarga Minta Penegakan Hukum Berjalan Adil dan Profesional

H. Riman menegaskan dirinya tidak meminta perlakuan istimewa bagi anaknya. Ia menyatakan siap menghormati proses hukum apabila kesalahan anaknya terbukti melalui mekanisme yang sah.

“Kalau anak saya terbukti bersalah, silakan proses sesuai hukum. Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Tetapi jangan sampai ada hak hukum yang diabaikan. Kami ingin kepastian hukum dan keadilan, bukan proses yang menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.

Pihak keluarga berharap Propam Polda Metro Jaya menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memeriksa dugaan pelanggaran prosedur, administrasi penangkapan dan penahanan, serta profesionalitas penyidik dalam menangani perkara.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota maupun penyidik Unit Ranmor terkait pengaduan tersebut belum diperoleh untuk dimuat dalam naskah ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian agar kronologi, dasar hukum, serta perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan secara berimbang.””

 

Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain