Pembacaan Putusan Kembali Ditunda, Pihak Berperkara Soroti Alasan Penundaan

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Rabu, 05 Agustus 2026 – Penundaan kembali agenda pembacaan putusan dalam sebuah perkara menuai sorotan dari pihak yang mengikuti jalannya persidangan. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pada Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB, kembali mengalami penundaan.

Berdasarkan sistem informasi persidangan yang diterima redaksi, tercantum keterangan “Alasan Ditunda: Untuk Putusan”. Agenda pembacaan putusan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB.

Salah satu pihak yang mengikuti jalannya perkara mengaku mempertanyakan penundaan tersebut. Menurutnya, pada persidangan sebelumnya Hakim Ketua telah menyampaikan agar pembacaan putusan tidak kembali mengalami penundaan.

Baca Juga:  Pengakuan Penjaga Toko Ungkap Dugaan Koordinasi Penjualan Pil Daftar G, Aparat Didesak Selidiki

“Pada persidangan sebelumnya, Hakim Ketua sendiri mengatakan jangan ada penundaan lagi. Namun sekarang putusan kembali ditunda hingga 19 Agustus 2026. Kami mempertanyakan apa alasan penundaan tersebut,” ujar narasumber kepada redaksi melalui sambungan telepon, Rabu (5/8/2026).

Penundaan selama sekitar dua pekan itu menimbulkan pertanyaan dari pihak berperkara terkait kepastian hukum dan penyelesaian perkara yang sedang berjalan.

Baca Juga:  Dr H MISRI HASANTO,M.Kes : PELUANG DAN TANTANGAN PARALEGAL DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM PADA MASYARAKAT

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran, penyimpangan, atau dugaan tindak pidana terkait penundaan pembacaan putusan tersebut.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengadilan maupun majelis hakim terkait alasan penundaan pembacaan putusan tersebut. Apabila telah diperoleh, penjelasan resmi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red

Berita Terkait

PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!
JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus
Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas
Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah
Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!
Pengakuan Penjaga Toko Ungkap Dugaan Koordinasi Penjualan Pil Daftar G, Aparat Didesak Selidiki
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 11.200 Batang Rokok Ilegal di Tol Pandaan-Malang

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:13 WIB

PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!

Berita Terbaru