Pembacaan Putusan Kembali Ditunda, Pihak Berperkara Soroti Alasan Penundaan

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Rabu, 05 Agustus 2026 – Penundaan kembali agenda pembacaan putusan dalam sebuah perkara menuai sorotan dari pihak yang mengikuti jalannya persidangan. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pada Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB, kembali mengalami penundaan.

Berdasarkan sistem informasi persidangan yang diterima redaksi, tercantum keterangan “Alasan Ditunda: Untuk Putusan”. Agenda pembacaan putusan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB.

Salah satu pihak yang mengikuti jalannya perkara mengaku mempertanyakan penundaan tersebut. Menurutnya, pada persidangan sebelumnya Hakim Ketua telah menyampaikan agar pembacaan putusan tidak kembali mengalami penundaan.

Baca Juga:  Gawat! Oknum Wartawan Mengaku Sebagai Anggota Polisi Lakukan Perampasan dan Perampokan dengan Senpi, Incar Toko-Toko Kelontong

“Pada persidangan sebelumnya, Hakim Ketua sendiri mengatakan jangan ada penundaan lagi. Namun sekarang putusan kembali ditunda hingga 19 Agustus 2026. Kami mempertanyakan apa alasan penundaan tersebut,” ujar narasumber kepada redaksi melalui sambungan telepon, Rabu (5/8/2026).

Penundaan selama sekitar dua pekan itu menimbulkan pertanyaan dari pihak berperkara terkait kepastian hukum dan penyelesaian perkara yang sedang berjalan.

Baca Juga:  Jepara Membara! Pelayanan Desa Rajekwesi Disorot, Dugaan Maladministrasi Seret Kepala Desa ke Ombudsman

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran, penyimpangan, atau dugaan tindak pidana terkait penundaan pembacaan putusan tersebut.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengadilan maupun majelis hakim terkait alasan penundaan pembacaan putusan tersebut. Apabila telah diperoleh, penjelasan resmi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red

Berita Terkait

Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta
Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan
Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas
Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil
Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total
Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP
Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu
DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 22:47 WIB

Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 07:44 WIB

Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan

Sabtu, 26 September 2026 - 17:47 WIB

Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas

Sabtu, 26 September 2026 - 10:22 WIB

Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil

Jumat, 25 September 2026 - 21:38 WIB

Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total

Berita Terbaru