Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTBantah Pernyataan Aktivis 98, KPK Pastikan Tak Ada Penyidik Hambat Kasus Terkait KorupsiKomentar: 0
#Kriminal #KPK #Aktivis98 #Lumpen #Korupsi

Bantah Pernyataan Aktivis 98, KPK Pastikan Tak Ada Penyidik Hambat Kasus Terkait Korupsi

Teropong Rakyat, 3 Juli 2024, 12:08 WIB · 2 menit bacaDiperbarui Baca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

JAKARTA – TeropongRakyat.co || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada pihak di internalnya yang mengganggu jalannya penanganan perkara. Setiap adanya temuan akan ditindaklanjuti serta dipublikasikan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi pernyataan aktivis 98 Lumpen dilansir TeropongRakyat.co beberapa waktu lalu, dengan mengatakan Pejabat  Struktural KPK (Alexander Marwata-red) tidak serius dalam menangani kasus korupsi.

“Kami rasa itu bisa ditanyakan langsung ke beliau (Lumpen-red)),” cetus Tessa kepada wartawan yang dikutip pada Selasa, (2/07).

Lebih lanjut Tessa memastikan penanganan perkara di lembaganya sudah berjalan sesuai aturan. “Jadi kalau ada alat bukti maka akan dinaikkan (ke tingkat selanjutnya, red), Kalau tidak ada maka tidak bisa dipaksakan,” jelas juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Aksi Kerusuhan, Pelaku Siapkan Bom Molotov dan Merekrut Massa

Terpisah, Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan hal serupa, menuding ada pejabat di Kedeputian Penindakan KPK kerap menghambat perkara penanganan korupsi. Meski tak memerinci identitasnya tapi sosok ini disebut pernah ingin dikembalikan ke instansinya tapi tidak jadi akhirnya.

“Terdapat satu orang pejabat struktural di Kedeputian Penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK,”  kata Diky dalam keterangannya melalui pesan singkat WhatsApp kepada TeropongRakyat.co, Rabu (3/07).

“Padahal pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara,” sambung Diky.

Baca Juga:  Polda NTB Laksanakan Operasi Imbangan Puri Agung II Untuk Dua Acara Penting di Bali

Sehingga, Diky menyebut keluhan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait loyalitas penyelidik, penyidik maupun penuntut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI bukan hal baru. “Kami meyakini permasalahan tersebut merupakan bentuk kegagalan yang diakibatkan oleh sejumlah faktor baik internal maupun eksternal,” tegas Diky. Tapi, masalah ini sebenarnya bisa dicegah dengan merekrut penyidik sendiri atau independen seperti yang diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK.

“Jadi dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi tergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain,” pungkas Diky.

(Ruhan)

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain