Aktivis Pengemudi Yamin Menang Perjuangan Hukum, Hak Pesangon Dibayar Penuh oleh Perusahaan

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Yamin, seorang driver berpengalaman yang telah bekerja selama sembilan tahun di dua perusahaan logistik, Tirta Indo Raya Logistic di Kelapa Gading dan Tirta Cipta Bakti Logistic di Cakung, akhirnya memenangkan perjuangannya dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut pada 8 Maret 2024.

Awal konflik terjadi ketika Yamin meminta acu mobil kepada pengurus, yang berujung pada cekcok hingga akhirnya ia di-PHK tanpa prosedur yang benar. Merasa diperlakukan tidak adil, Yamin yang merupakan anggota Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) dan Serikat Pekerja Persatuan Indonesia (FSPSI Bersatu) segera mencari perlindungan hukum.

Pada 16 Maret 2024, Yamin resmi menunjuk Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm di Bekasi untuk membantunya memperjuangkan hak-haknya. Desti Erlian Pratiwi, S.Ne, SH, kuasa hukum Yamin, menjelaskan bahwa meski pihaknya telah mengirimkan somasi dan surat panggilan klarifikasi kepada kedua perusahaan, mereka tidak menunjukkan itikad baik dan mengabaikan upaya mediasi.

Baca Juga:  Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden dan Wakil Presiden

Aktivis Pengemudi Yamin Menang Perjuangan Hukum, Hak Pesangon Dibayar Penuh oleh Perusahaan - Teropong Rakyat

Dalam pembelaannya, tidak tanggung-tanggung, pimpinan Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm, Dr. (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH., MH., yang juga menjabat sebagai Presiden APSI dan Ketua Umum FSPSI Bersatu, turun langsung menangani kasus ini. Kharisma dan jaringan luas Abid Akbar Aziz, yang akrab disapa Karaeng Akbar, membuat kedua perusahaan berpikir ulang untuk berhadapan dengannya.

Baca Juga:  Kapolres Kepulauan Seribu Gelar Jumat Curhat di Pulau Harapan, Serap Aspirasi dan Serukan Perangi Premanisme

Hasilnya, setelah mediasi intensif, kedua perusahaan akhirnya membayar seluruh hak Yamin sesuai dengan ketentuan hukum tanpa harus melalui proses Pengadilan Hubungan Industrial. Yamin menyampaikan rasa syukurnya atas kemenangan ini. “Alhamdulillah, berkat pendampingan APSI, FSPSI Bersatu, dan Kantor Hukum Pawallang And Brother, saya mendapatkan hak pesangon dan upah proses selama enam bulan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan,” ungkap Yamin kepada awak media.

Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya pendampingan hukum bagi para pekerja yang menghadapi ketidakadilan di tempat kerja, sekaligus menunjukkan komitmen Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya.
(Shanty Brilliani Tasya)

Berita Terkait

Anggota TNI dan Anggota Polri yang Amankan Penjual Es Diduga Berbahan Spon Bedak Akhirnya Beri Klarifiksi
Komunitas Perduli Bangsa Deklarasi Partai Baru, Target Masuk SIPOL Juni 2026
Polda Metro Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online, Sita 2,3 Kg Barang Bukti
Polres Metro Jakarta Pusat Sigap tanggapi Isu “Es Berbahan Spon”, Penjual Dipulangkan dan Diberi Pendampingan
Anggota Polisi dan TNI ini Amankan Penjual Es Jadul Berisi Spons Bedak di Kemayoran Jakpus
GOR Kemayoran Roboh, 12 Unit Sepeda Motor Tertimpa Reruntuhan Bangunan
Diduga Ada Praktik Calo Berkedok Notaris di Kantor BPN Jakarta Utara, Warga Kaget Diminta Rp9,5 Juta Hanya untuk Konsultasi
Tiga Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:57 WIB

Anggota TNI dan Anggota Polri yang Amankan Penjual Es Diduga Berbahan Spon Bedak Akhirnya Beri Klarifiksi

Senin, 26 Januari 2026 - 21:13 WIB

Komunitas Perduli Bangsa Deklarasi Partai Baru, Target Masuk SIPOL Juni 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 10:50 WIB

Polda Metro Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online, Sita 2,3 Kg Barang Bukti

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:19 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Sigap tanggapi Isu “Es Berbahan Spon”, Penjual Dipulangkan dan Diberi Pendampingan

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:36 WIB

Anggota Polisi dan TNI ini Amankan Penjual Es Jadul Berisi Spons Bedak di Kemayoran Jakpus

Berita Terbaru