Aktivis Pengemudi Yamin Menang Perjuangan Hukum, Hak Pesangon Dibayar Penuh oleh Perusahaan

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Yamin, seorang driver berpengalaman yang telah bekerja selama sembilan tahun di dua perusahaan logistik, Tirta Indo Raya Logistic di Kelapa Gading dan Tirta Cipta Bakti Logistic di Cakung, akhirnya memenangkan perjuangannya dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut pada 8 Maret 2024.

Awal konflik terjadi ketika Yamin meminta acu mobil kepada pengurus, yang berujung pada cekcok hingga akhirnya ia di-PHK tanpa prosedur yang benar. Merasa diperlakukan tidak adil, Yamin yang merupakan anggota Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) dan Serikat Pekerja Persatuan Indonesia (FSPSI Bersatu) segera mencari perlindungan hukum.

Pada 16 Maret 2024, Yamin resmi menunjuk Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm di Bekasi untuk membantunya memperjuangkan hak-haknya. Desti Erlian Pratiwi, S.Ne, SH, kuasa hukum Yamin, menjelaskan bahwa meski pihaknya telah mengirimkan somasi dan surat panggilan klarifikasi kepada kedua perusahaan, mereka tidak menunjukkan itikad baik dan mengabaikan upaya mediasi.

Baca Juga:  Satgas Pangan Polres Malang Turun ke Pasar, Pastikan Harga dan Ketersediaan Bapokting Aman Jelang Ramadan

Aktivis Pengemudi Yamin Menang Perjuangan Hukum, Hak Pesangon Dibayar Penuh oleh Perusahaan - Teropong Rakyat

Dalam pembelaannya, tidak tanggung-tanggung, pimpinan Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm, Dr. (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH., MH., yang juga menjabat sebagai Presiden APSI dan Ketua Umum FSPSI Bersatu, turun langsung menangani kasus ini. Kharisma dan jaringan luas Abid Akbar Aziz, yang akrab disapa Karaeng Akbar, membuat kedua perusahaan berpikir ulang untuk berhadapan dengannya.

Baca Juga:  Upacara Pemberangkatan Yonarmed 11 Kostrad kedaerah Perbatasan RI Malaysia

Hasilnya, setelah mediasi intensif, kedua perusahaan akhirnya membayar seluruh hak Yamin sesuai dengan ketentuan hukum tanpa harus melalui proses Pengadilan Hubungan Industrial. Yamin menyampaikan rasa syukurnya atas kemenangan ini. “Alhamdulillah, berkat pendampingan APSI, FSPSI Bersatu, dan Kantor Hukum Pawallang And Brother, saya mendapatkan hak pesangon dan upah proses selama enam bulan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan,” ungkap Yamin kepada awak media.

Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya pendampingan hukum bagi para pekerja yang menghadapi ketidakadilan di tempat kerja, sekaligus menunjukkan komitmen Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya.
(Shanty Brilliani Tasya)

Berita Terkait

Respon Sigap Polwan Polres Bondowoso Layani Jemaat di Vihara Ariya Maitera
Polres Ngawi Hadirkan SPPG II dan III Dukung Pemenuhan Gizi Wujudkan Generasi Sehat
Pastikan Imlek Kondusif, Kapolres Gresik Tinjau Pengamanan di Klenteng Kim Hin Kiong
Ancol Rayakan Ramadhan dengan Program Gratis Masuk, Ramadhan Happy Journey, dan Promo Puasa
Kejadian Seseorang Tenggelam di Danau Sunter Barat Jembatan Item, Ditemukan Botol Minuman Keras di TKP
Satpol PP dan Dishub Cilincing Sudah Bertindak, Pemberitaan Soal Pembiaran Pemotongan Mobil di RTH Dinilai Tidak Berimbang
Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap 41 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Pemilik Usaha Scrap “Menantang”, Muncul Dugaan Permainan Gelap Oknum Instansi

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:59 WIB

Respon Sigap Polwan Polres Bondowoso Layani Jemaat di Vihara Ariya Maitera

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:56 WIB

Polres Ngawi Hadirkan SPPG II dan III Dukung Pemenuhan Gizi Wujudkan Generasi Sehat

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:53 WIB

Pastikan Imlek Kondusif, Kapolres Gresik Tinjau Pengamanan di Klenteng Kim Hin Kiong

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:52 WIB

Ancol Rayakan Ramadhan dengan Program Gratis Masuk, Ramadhan Happy Journey, dan Promo Puasa

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:26 WIB

Kejadian Seseorang Tenggelam di Danau Sunter Barat Jembatan Item, Ditemukan Botol Minuman Keras di TKP

Berita Terbaru