Aktivis Pengemudi Yamin Menang Perjuangan Hukum, Hak Pesangon Dibayar Penuh oleh Perusahaan

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Yamin, seorang driver berpengalaman yang telah bekerja selama sembilan tahun di dua perusahaan logistik, Tirta Indo Raya Logistic di Kelapa Gading dan Tirta Cipta Bakti Logistic di Cakung, akhirnya memenangkan perjuangannya dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut pada 8 Maret 2024.

Awal konflik terjadi ketika Yamin meminta acu mobil kepada pengurus, yang berujung pada cekcok hingga akhirnya ia di-PHK tanpa prosedur yang benar. Merasa diperlakukan tidak adil, Yamin yang merupakan anggota Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) dan Serikat Pekerja Persatuan Indonesia (FSPSI Bersatu) segera mencari perlindungan hukum.

Pada 16 Maret 2024, Yamin resmi menunjuk Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm di Bekasi untuk membantunya memperjuangkan hak-haknya. Desti Erlian Pratiwi, S.Ne, SH, kuasa hukum Yamin, menjelaskan bahwa meski pihaknya telah mengirimkan somasi dan surat panggilan klarifikasi kepada kedua perusahaan, mereka tidak menunjukkan itikad baik dan mengabaikan upaya mediasi.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perjudian Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir

Aktivis Pengemudi Yamin Menang Perjuangan Hukum, Hak Pesangon Dibayar Penuh oleh Perusahaan - Teropong Rakyat

Dalam pembelaannya, tidak tanggung-tanggung, pimpinan Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm, Dr. (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH., MH., yang juga menjabat sebagai Presiden APSI dan Ketua Umum FSPSI Bersatu, turun langsung menangani kasus ini. Kharisma dan jaringan luas Abid Akbar Aziz, yang akrab disapa Karaeng Akbar, membuat kedua perusahaan berpikir ulang untuk berhadapan dengannya.

Baca Juga:  Pameran Internasional SIAL InterFOOD 2025 Angkat Potensi F&B Nasional ke Panggung Dunia

Hasilnya, setelah mediasi intensif, kedua perusahaan akhirnya membayar seluruh hak Yamin sesuai dengan ketentuan hukum tanpa harus melalui proses Pengadilan Hubungan Industrial. Yamin menyampaikan rasa syukurnya atas kemenangan ini. “Alhamdulillah, berkat pendampingan APSI, FSPSI Bersatu, dan Kantor Hukum Pawallang And Brother, saya mendapatkan hak pesangon dan upah proses selama enam bulan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan,” ungkap Yamin kepada awak media.

Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya pendampingan hukum bagi para pekerja yang menghadapi ketidakadilan di tempat kerja, sekaligus menunjukkan komitmen Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya.
(Shanty Brilliani Tasya)

Berita Terkait

Pam TPS Pilkades Setu, Wadir Binmas: Kenali Situasi dan Jangan Keluar dari Fungsi Pengamanan
Permintaan Spot Menguat, Bitcoin Kembali Tembus US$81.000
Polres Malang Tangkap Pria Diduga Aniaya Wanita Usai Janjikan Kerja
KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus Dugaan Suap Pertanahan, Jadi Sitaan Terbesar
Kebakaran Melanda Leuwimart Leuwiliang, Petugas Masih Lakukan Pemadaman
Usai KM Virgo Kecelakaan, Keluarga Sopir Asal Malang Masih Berharap Ditemukan Selamat
Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet
40 Tahun Belum Tuntas, H. Makawi Minta KPK Telaah Sengketa Tanah Warisan di Jakarta Utara

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 22:36 WIB

Pam TPS Pilkades Setu, Wadir Binmas: Kenali Situasi dan Jangan Keluar dari Fungsi Pengamanan

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WIB

Permintaan Spot Menguat, Bitcoin Kembali Tembus US$81.000

Sabtu, 19 September 2026 - 15:18 WIB

Polres Malang Tangkap Pria Diduga Aniaya Wanita Usai Janjikan Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus Dugaan Suap Pertanahan, Jadi Sitaan Terbesar

Jumat, 18 September 2026 - 08:03 WIB

Kebakaran Melanda Leuwimart Leuwiliang, Petugas Masih Lakukan Pemadaman

Berita Terbaru

TNI – Polri

Irjen TNI Tutup Turnamen Bola Basket Piala Panglima TNI Tahun 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 08:59 WIB

TNI – Polri

TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo

Minggu, 20 Sep 2026 - 08:54 WIB