Aktivis Pengemudi Yamin Menang Perjuangan Hukum, Hak Pesangon Dibayar Penuh oleh Perusahaan

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Yamin, seorang driver berpengalaman yang telah bekerja selama sembilan tahun di dua perusahaan logistik, Tirta Indo Raya Logistic di Kelapa Gading dan Tirta Cipta Bakti Logistic di Cakung, akhirnya memenangkan perjuangannya dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut pada 8 Maret 2024.

Awal konflik terjadi ketika Yamin meminta acu mobil kepada pengurus, yang berujung pada cekcok hingga akhirnya ia di-PHK tanpa prosedur yang benar. Merasa diperlakukan tidak adil, Yamin yang merupakan anggota Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) dan Serikat Pekerja Persatuan Indonesia (FSPSI Bersatu) segera mencari perlindungan hukum.

Pada 16 Maret 2024, Yamin resmi menunjuk Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm di Bekasi untuk membantunya memperjuangkan hak-haknya. Desti Erlian Pratiwi, S.Ne, SH, kuasa hukum Yamin, menjelaskan bahwa meski pihaknya telah mengirimkan somasi dan surat panggilan klarifikasi kepada kedua perusahaan, mereka tidak menunjukkan itikad baik dan mengabaikan upaya mediasi.

Baca Juga:  Oknum karyawan PT. KCN, Marunda di duga melakukan kecurangan bongkar muat batu bara.

Aktivis Pengemudi Yamin Menang Perjuangan Hukum, Hak Pesangon Dibayar Penuh oleh Perusahaan - Teropong Rakyat

Dalam pembelaannya, tidak tanggung-tanggung, pimpinan Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm, Dr. (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH., MH., yang juga menjabat sebagai Presiden APSI dan Ketua Umum FSPSI Bersatu, turun langsung menangani kasus ini. Kharisma dan jaringan luas Abid Akbar Aziz, yang akrab disapa Karaeng Akbar, membuat kedua perusahaan berpikir ulang untuk berhadapan dengannya.

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Jakarta Utara: PWI Pokja Wali Kota dan Ormas Tunjukkan Solidaritas

Hasilnya, setelah mediasi intensif, kedua perusahaan akhirnya membayar seluruh hak Yamin sesuai dengan ketentuan hukum tanpa harus melalui proses Pengadilan Hubungan Industrial. Yamin menyampaikan rasa syukurnya atas kemenangan ini. “Alhamdulillah, berkat pendampingan APSI, FSPSI Bersatu, dan Kantor Hukum Pawallang And Brother, saya mendapatkan hak pesangon dan upah proses selama enam bulan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan,” ungkap Yamin kepada awak media.

Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya pendampingan hukum bagi para pekerja yang menghadapi ketidakadilan di tempat kerja, sekaligus menunjukkan komitmen Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya.
(Shanty Brilliani Tasya)

Berita Terkait

Sistem MyPertamina Bermasalah, Klub Logindo Protes: Truk Mogok Beli Solar, Call Center sulit Dihubungi
BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tricakti, Desak Usut Asal-usul Zirkon PT PMM
Baru Bergerak Setelah Disorot, Parkir Liar di Danau Sunter Barat Ditertibkan
Dugaan Pengolahan Usus Ayam Berformalin di Pemalang, Media Temukan Gudang Tanpa Izin dan Pembuangan Limbah ke Sungai
Dari Warkop Pinggir Jalan ke Ekspansi Lintas Kota: Strategi ‘Sunyi’ UMKM Menang di Pasar Daerah
*Ahli Waris Adukan Dukcapil Jepara ke Ombudsman, Persoalkan Data Almarhum yang Tak Sinkron dengan Buku Nikah*
Peringatan Hari Kartini : Penguatan Peran Perempuan di Industri Wisata
Polisi Tangkap Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang, Jaringan Masih Dikembangkan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:33 WIB

Sistem MyPertamina Bermasalah, Klub Logindo Protes: Truk Mogok Beli Solar, Call Center sulit Dihubungi

Rabu, 22 April 2026 - 20:12 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tricakti, Desak Usut Asal-usul Zirkon PT PMM

Rabu, 22 April 2026 - 18:48 WIB

Baru Bergerak Setelah Disorot, Parkir Liar di Danau Sunter Barat Ditertibkan

Rabu, 22 April 2026 - 14:24 WIB

Dugaan Pengolahan Usus Ayam Berformalin di Pemalang, Media Temukan Gudang Tanpa Izin dan Pembuangan Limbah ke Sungai

Selasa, 21 April 2026 - 21:52 WIB

*Ahli Waris Adukan Dukcapil Jepara ke Ombudsman, Persoalkan Data Almarhum yang Tak Sinkron dengan Buku Nikah*

Berita Terbaru