Aktivis Pengemudi Yamin Menang Perjuangan Hukum, Hak Pesangon Dibayar Penuh oleh Perusahaan

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Yamin, seorang driver berpengalaman yang telah bekerja selama sembilan tahun di dua perusahaan logistik, Tirta Indo Raya Logistic di Kelapa Gading dan Tirta Cipta Bakti Logistic di Cakung, akhirnya memenangkan perjuangannya dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut pada 8 Maret 2024.

Awal konflik terjadi ketika Yamin meminta acu mobil kepada pengurus, yang berujung pada cekcok hingga akhirnya ia di-PHK tanpa prosedur yang benar. Merasa diperlakukan tidak adil, Yamin yang merupakan anggota Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) dan Serikat Pekerja Persatuan Indonesia (FSPSI Bersatu) segera mencari perlindungan hukum.

Pada 16 Maret 2024, Yamin resmi menunjuk Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm di Bekasi untuk membantunya memperjuangkan hak-haknya. Desti Erlian Pratiwi, S.Ne, SH, kuasa hukum Yamin, menjelaskan bahwa meski pihaknya telah mengirimkan somasi dan surat panggilan klarifikasi kepada kedua perusahaan, mereka tidak menunjukkan itikad baik dan mengabaikan upaya mediasi.

Baca Juga:  Kelurahan Marunda Sepakat Berlakukan Jam Operasional Truk Kontainer

Aktivis Pengemudi Yamin Menang Perjuangan Hukum, Hak Pesangon Dibayar Penuh oleh Perusahaan - Teropong Rakyat

Dalam pembelaannya, tidak tanggung-tanggung, pimpinan Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm, Dr. (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH., MH., yang juga menjabat sebagai Presiden APSI dan Ketua Umum FSPSI Bersatu, turun langsung menangani kasus ini. Kharisma dan jaringan luas Abid Akbar Aziz, yang akrab disapa Karaeng Akbar, membuat kedua perusahaan berpikir ulang untuk berhadapan dengannya.

Baca Juga:  IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

Hasilnya, setelah mediasi intensif, kedua perusahaan akhirnya membayar seluruh hak Yamin sesuai dengan ketentuan hukum tanpa harus melalui proses Pengadilan Hubungan Industrial. Yamin menyampaikan rasa syukurnya atas kemenangan ini. “Alhamdulillah, berkat pendampingan APSI, FSPSI Bersatu, dan Kantor Hukum Pawallang And Brother, saya mendapatkan hak pesangon dan upah proses selama enam bulan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan,” ungkap Yamin kepada awak media.

Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya pendampingan hukum bagi para pekerja yang menghadapi ketidakadilan di tempat kerja, sekaligus menunjukkan komitmen Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya.
(Shanty Brilliani Tasya)

Berita Terkait

Diduga Bandar Tramadol di Tanah Abang Diamankan Polda Metro Jaya, Rere dan Sejumlah Rekannya Ikut Diperiksa
Truk Kontainer Makin Padat di Jam Pulang Sekolah, Anak-anak Marunda Dipaksa Berbagi Jalan dengan Kendaraan Berat
Gunungan Sampah 60 Ribu Ton di Nagrak Disorot DPRD DKI, Tingginya Capai 15 Meter
Uji Coba DOUBLE TRACK CICURUG–PALEDANG Dilaksanakan, Menggunakan Lokomotip CC 300 
Lerai Keributan di Andrews Party N Mart, Farel Mengaku Dihajar hingga Pingsan
Kasus Dugaan Perselingkuhan W dan O Kembali Disorot, Teman Lama Minta Proses Hukum Segera Dituntaskan
Festival Kalibaru 2026 Semarak, 400 Perahu Nelayan Meriahkan Parade Pesisir Jakarta Utara
Viral! Diduga Persiapkan Senjata Tajam di Dalam Andrew Party Mart Sunter, Polisi Diminta Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Bandar Tramadol di Tanah Abang Diamankan Polda Metro Jaya, Rere dan Sejumlah Rekannya Ikut Diperiksa

Selasa, 1 September 2026 - 20:13 WIB

Truk Kontainer Makin Padat di Jam Pulang Sekolah, Anak-anak Marunda Dipaksa Berbagi Jalan dengan Kendaraan Berat

Selasa, 1 September 2026 - 18:15 WIB

Gunungan Sampah 60 Ribu Ton di Nagrak Disorot DPRD DKI, Tingginya Capai 15 Meter

Selasa, 1 September 2026 - 05:48 WIB

Uji Coba DOUBLE TRACK CICURUG–PALEDANG Dilaksanakan, Menggunakan Lokomotip CC 300 

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Lerai Keributan di Andrews Party N Mart, Farel Mengaku Dihajar hingga Pingsan

Berita Terbaru