Potret: tangkapan layar CNN indonesia
Yogyakarta, teropongrakyat.co — Aparat kepolisian menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) Little Aresa di wilayah Yogyakarta.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta visum terhadap korban. Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga terlibat dalam tindakan kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.
Kapolresta setempat menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang mencurigai adanya perlakuan tidak wajar terhadap anak mereka. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengarah pada penetapan belasan tersangka.
“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Peran masing-masing masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya pelaku utama,” ujar pihak kepolisian.
Sejumlah korban dilaporkan mengalami luka fisik serta trauma psikologis akibat kejadian tersebut. Para korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga serta lembaga perlindungan anak.
Polisi juga memastikan akan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman yang berat. Selain itu, pihak berwenang membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan perkembangan penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan luas, khususnya terkait pengawasan terhadap tempat penitipan anak. Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih layanan daycare serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan dan polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.

























































