Jepara.Teropongrakyat.co – Kepala Desa Rajekwesi, Mayong, Jepara jadi sorotan dalam sengketa nama almarhum di Dukcapil Jepara. Pasalnya, pernyataan Kades dalam rapat mediasi bertolak belakang dengan dokumen resmi yang diterbitkan desa sendiri.
Rapat digelar Dukcapil Jepara Selasa, 14 April 2026, sesuai undangan Nomor: 130.2/012/IV/2026 yang dihadiri Camat Mayong, Petinggi Desa Rajakwesi, perwakilan ahli waris dan pihak Dukcapil.
Dalam rapat tersebut Kades menyebut almarhum akrab dipanggil ‘Sakur’ di kampung dan tidak punya anak. Pernyataan itu dipakai Dukcapil disinyalir untuk menolak nama almarhum H. Syakur alias H. Ripin bin Suradi yang diajukan ahli waris untuk revisi sesuai data autentik duplikat buku Nikah di KUA Kecamatan Pecangaan bernama RIPIN untuk terbit akta kematian dan juga menyangkal Almarhum terkait soal anak .
Padahal, ahli waris mengatongi dua Surat Keterangan Kematian resmi dari Pemdes Rajekwesi yang isinya berlawanan dengan pernyataan Petinggi Legimin Kades Rajekwesi :
1. Surat Keterangan Pengantar dari Desa Rajekwesi alamarhum tertulis dengan nama H. SYAKUR alisa H. RIPIN bin Suradi.Tempat/Tgl lahir,Jepara, 12-09-1943.RT.02 RW.02 Kec. Mayong Kab. Jepara.
Menerangkan bahwa almarhum tersebut diatas dalam pernikahannya dengan H.MARYATUN Binti H. Nor Huda tidak memiliki anak kandung.Rajekwesi, 01 februari 2024.di tandatangani Petinggi Legimin.
2.Surat Keterangan Kematian No. 045.2/022/XI/2023 tertanggal 16 November 2023 menyebut H. SYAKUR Alias H. RIPIN Bin SURADI meninggal 11 Mei 2019. Pelapornya NUR ALI Bin SURADI selaku adik kandung. Surat ditandatangani Petinggi Legimin.
“Desa sendiri dalam surat keterangan yang di keluarkan tetap konsisten menyebut almarhum dengan H.Syakur Alias H.Ripin Bin Suradi,tetapi kok di Dukcapil, Pak Kades bilang tak punya anak dan dipanggil Sakur? Datanya mana?” kata Muzaini, ahli waris kepada media Teropongrakyat co.Kamis, 23 April 2026 disela-sela kesibukannya.
Ada Dua Kejanggalan ucapan Kades
1. Soal nama: Surat keterangan desa tertera nama “H. SYAKUR Alias H. RIPIN Bin SURADI”. Kades di Dukcapil malah bilang “Sakur”.
2. Soal anak : Surat 2023 jelas nyebut H.Syakur Alias H.Ripin Bin Suradi tidak ada anak .Kades di rapat malah bilang almarhum ada anak.
Ahli waris menilai Kades plin-plan dan keterangannya dijadikan dasar Dukcapil menolak nama RIPIN yang disampaikan ahli waris sesuai data autentik “Kami minta Kades jujur. Jangan beda ngomong di desa (surat keterangan) sama di Dukcapil,” tegas Muzaini.
Sebagai tambahan informasi
1. Sumber data Dukcapil diduga patokannya dalam rapat tersebut yaitu keterangan kades. Kalau kadesnya plin-plan, data Dukcapil runtuh.
2. Diduga Maladministrasi: Menerbitkan 2 surat keterangan almarhum H.Syakur Alias H.Ripin Bin Suradi tapi ngomongnya Sakur di forum resmi rapat Dukcapil, ada keterangan tidak benar.
3. Ombudsman diharapkan bukti surat Keterangan kematian dan surat pernyataan terkait almarhum tidak punya anak cukup buat dasar laporan dugaan maladministrasi Kades dan Dukcapil.**.
























































