Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa kasus pencabulan anak di salah satu pondok pesantren di Kota Batu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 15.13 WIB, dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., didampingi Muhammad Hambali, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. sebagai hakim anggota. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu adalah Made Ray Adi Marta, S.H., M.H.

Dalam amar putusan perkara Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg, majelis hakim menyatakan terdakwa berinisial AMF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Baca Juga:  Inilah Sosok Hendra Kurniawan Anak Buah Ferdy Sambo yang Sempat Dipenjara

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, serta mengacu pada Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AMF dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” bunyi amar putusan majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga:  Dokter Amatiran Potong Penis Bocah. IDI Wajib Ambil Sikap.

Namun demikian, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan restitusi sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan JPU pada 19 Januari 2026, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, serta mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada dua anak korban, masing-masing sebesar Rp49.138.740 dan Rp20.109.000. Jaksa juga meminta agar apabila restitusi tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berita Terkait

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan
Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort
Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo
Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard
BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan
Aksi Solidaritas untuk Vanessa Digelar di Mabes Polri, Desak Penangguhan Penahanan dan Gelar Perkara Khusus
BPIKPNPARI Akan Temui Kemenko Polhukam, Desak Tindakan Tegas atas Aktivitas Reklamasi PT Gandasari Shipyard
BPIKPNPARI Desak Ketua KPK Mundur, Tuding Lembaga Antirasuah Kehilangan Marwah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 04:12 WIB

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 12:26 WIB

Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort

Minggu, 5 April 2026 - 23:53 WIB

Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo

Sabtu, 4 April 2026 - 15:10 WIB

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

Jumat, 3 April 2026 - 15:05 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

Berita Terbaru