Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa kasus pencabulan anak di salah satu pondok pesantren di Kota Batu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 15.13 WIB, dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., didampingi Muhammad Hambali, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. sebagai hakim anggota. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu adalah Made Ray Adi Marta, S.H., M.H.

Dalam amar putusan perkara Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg, majelis hakim menyatakan terdakwa berinisial AMF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Baca Juga:  Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, serta mengacu pada Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AMF dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” bunyi amar putusan majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung RI Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono

Namun demikian, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan restitusi sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan JPU pada 19 Januari 2026, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, serta mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada dua anak korban, masing-masing sebesar Rp49.138.740 dan Rp20.109.000. Jaksa juga meminta agar apabila restitusi tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berita Terkait

PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum
Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:43 WIB

PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:28 WIB

Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:24 WIB

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:10 WIB

H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:04 WIB

Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton

Berita Terbaru