Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa kasus pencabulan anak di salah satu pondok pesantren di Kota Batu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 15.13 WIB, dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., didampingi Muhammad Hambali, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. sebagai hakim anggota. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu adalah Made Ray Adi Marta, S.H., M.H.

Dalam amar putusan perkara Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg, majelis hakim menyatakan terdakwa berinisial AMF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Baca Juga:  Tambang Emas Ilegal Masih Marak di Aceh, Diduga Libatkan Oknum Aparat

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, serta mengacu pada Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AMF dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” bunyi amar putusan majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga:  Pengakuan Penjaga Toko Ungkap Dugaan Koordinasi Penjualan Pil Daftar G, Aparat Didesak Selidiki

Namun demikian, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan restitusi sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan JPU pada 19 Januari 2026, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, serta mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada dua anak korban, masing-masing sebesar Rp49.138.740 dan Rp20.109.000. Jaksa juga meminta agar apabila restitusi tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berita Terkait

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:11 WIB

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf

Kamis, 17 September 2026 - 10:05 WIB

Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun

Berita Terbaru