Rokok Ilegal Kian Merajalela di Jakarta Utara, Bea Cukai Dinilai Tutup Mata

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu itu terpantau marak di wilayah Koja, Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Cipucang V. Kamis, (05/12/2026).

Ironisnya, para pedagang menjajakan rokok ilegal tersebut secara terbuka di pinggir jalan tanpa rasa takut. Salah satu titik penjualan bahkan berada persis di depan sebuah yayasan pendidikan, lokasi yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal dan memberi contoh buruk bagi lingkungan sekitar.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan lagi praktik sembunyi-sembunyi, melainkan sudah terang-terangan dan terkesan kebal hukum.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai maraknya rokok ilegal di wilayah Warakas juga sempat mencuat. Namun hingga kini, belum terlihat langkah penindakan serius dari aparat Bea Cukai. Alih-alih mereda, peredaran justru semakin meluas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain Koja dan Warakas, rokok ilegal kini juga beredar di kawasan Pademangan hingga Sunter. Pola penyebarannya masif dan menyasar warung-warung kecil serta pedagang kaki lima.

Baca Juga:  Kapolres Lebak Cuek Terkait Adanya Laporan Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalis?

Jika kondisi ini terus dibiarkan, negara berpotensi mengalami kerugian besar dari sektor penerimaan cukai hasil tembakau, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang penting bagi APBN.

Dasar Hukum & Sanksi Peredaran Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Beberapa pasal yang mengatur di antaranya:

Pasal 54

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat dipidana:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun

Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:  PMI Jakarta Utara Kerahkan 27 Relawan Tangani Kebakaran Kapuk Muara, 3.200 Jiwa Mengungsi

Pasal 55

Mengatur pelanggaran penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan (misal pita cukai bekas atau salah personalisasi) dengan ancaman pidana serupa.

Pasal 56

Bagi pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau mengangkut rokok ilegal juga dapat dipidana penjara dan denda sesuai ketentuan cukai.

Maraknya peredaran rokok ilegal di Koja hingga meluas ke beberapa titik lain di Jakarta Utara menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja pengawasan Bea Cukai dan aparat penegak hukum.

Pembiaran yang berlarut-larut memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di sektor cukai. Padahal, regulasi sudah jelas, sanksi pidana tegas, dan kerugian negara nyata di depan mata.

Masyarakat pun mendesak adanya:

  • Operasi pasar dan penindakan rutin
  • Penelusuran distributor utama
  • Penutupan jalur distribusi
  • Sanksi tegas tanpa tebang pilih

Tanpa langkah konkret, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan akan semakin menggurita dan merusak tatanan hukum serta penerimaan negara.

Berita Terkait

Satpol PP Cek Lokasi yang Diduga Jadi Depo Kontainer di Rorotan, Aktivitas Tak Ditemukan
Eksekusi Tanah Pacuan Kuda 449 M², PN Jaktim Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur
Satpel LH Cilincing dan PPSU Bersihkan Tumpukan Sampah Liar di Akses Marunda
Aksi RUU Ketenagakerjaan, SPPTKI Tuntut Kepastian dan Kesejahteraan Buruh
Fasilitas Mewah dan Botol Wiski di Lapas Cibinong Disorot, Ditjen PAS Ungkap Pemilik Barang
Audiensi di WaliKota Jakut, Wali Kota Tegaskan Depo Kontainer di Rorotan Tak Bisa Berizin
Sampah Menumpuk di Akses Marunda, Bau Menyengat Mulai Resahkan Warga
Perkuat Layanan Promotif-Preventif, Puskesmas Kutabumi Gelar Cek Kesehatan Gratis di Gereja Santo Petrus

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:26 WIB

Satpol PP Cek Lokasi yang Diduga Jadi Depo Kontainer di Rorotan, Aktivitas Tak Ditemukan

Selasa, 29 September 2026 - 16:20 WIB

Satpel LH Cilincing dan PPSU Bersihkan Tumpukan Sampah Liar di Akses Marunda

Selasa, 29 September 2026 - 14:01 WIB

Aksi RUU Ketenagakerjaan, SPPTKI Tuntut Kepastian dan Kesejahteraan Buruh

Selasa, 29 September 2026 - 07:39 WIB

Fasilitas Mewah dan Botol Wiski di Lapas Cibinong Disorot, Ditjen PAS Ungkap Pemilik Barang

Selasa, 29 September 2026 - 00:41 WIB

Audiensi di WaliKota Jakut, Wali Kota Tegaskan Depo Kontainer di Rorotan Tak Bisa Berizin

Berita Terbaru

TNI – Polri

Penganugerahan Pemenang Lomba Foto dan Video Pendek HUT ke-81 TNI

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:15 WIB