Rokok Ilegal Kian Merajalela di Jakarta Utara, Bea Cukai Dinilai Tutup Mata

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu itu terpantau marak di wilayah Koja, Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Cipucang V. Kamis, (05/12/2026).

Ironisnya, para pedagang menjajakan rokok ilegal tersebut secara terbuka di pinggir jalan tanpa rasa takut. Salah satu titik penjualan bahkan berada persis di depan sebuah yayasan pendidikan, lokasi yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal dan memberi contoh buruk bagi lingkungan sekitar.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan lagi praktik sembunyi-sembunyi, melainkan sudah terang-terangan dan terkesan kebal hukum.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai maraknya rokok ilegal di wilayah Warakas juga sempat mencuat. Namun hingga kini, belum terlihat langkah penindakan serius dari aparat Bea Cukai. Alih-alih mereda, peredaran justru semakin meluas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain Koja dan Warakas, rokok ilegal kini juga beredar di kawasan Pademangan hingga Sunter. Pola penyebarannya masif dan menyasar warung-warung kecil serta pedagang kaki lima.

Baca Juga:  Sudin Nakertransgi Jakut Gelar Job Fair di Mall Pluit Village

Jika kondisi ini terus dibiarkan, negara berpotensi mengalami kerugian besar dari sektor penerimaan cukai hasil tembakau, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang penting bagi APBN.

Dasar Hukum & Sanksi Peredaran Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Beberapa pasal yang mengatur di antaranya:

Pasal 54

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat dipidana:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun

Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:  Ketua Umum DPP AKPERSI Berikan Arahan di Sekretariat DPD Banten

Pasal 55

Mengatur pelanggaran penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan (misal pita cukai bekas atau salah personalisasi) dengan ancaman pidana serupa.

Pasal 56

Bagi pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau mengangkut rokok ilegal juga dapat dipidana penjara dan denda sesuai ketentuan cukai.

Maraknya peredaran rokok ilegal di Koja hingga meluas ke beberapa titik lain di Jakarta Utara menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja pengawasan Bea Cukai dan aparat penegak hukum.

Pembiaran yang berlarut-larut memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di sektor cukai. Padahal, regulasi sudah jelas, sanksi pidana tegas, dan kerugian negara nyata di depan mata.

Masyarakat pun mendesak adanya:

  • Operasi pasar dan penindakan rutin
  • Penelusuran distributor utama
  • Penutupan jalur distribusi
  • Sanksi tegas tanpa tebang pilih

Tanpa langkah konkret, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan akan semakin menggurita dan merusak tatanan hukum serta penerimaan negara.

Berita Terkait

Mahasiswa HMI Kota Bogor Gelar Aksi di Depan Istana, Desak Presiden Bersikap atas Konflik Timur Tengah
GN-GAK-HAM Perluas Struktur Organisasi, DPD Jawa Tengah Segera Bentuk DPC di DIY dan Kota Semarang
Di Bulan Ramadhan, DJ-Pro Bagikan Takjil dan Tegaskan Tanggung Jawab Jurnalis Beriman
Sinergitas Polisi dan Warga, Pos Pantau Ramadhan RW 09 Petamburan Jaga Kondusifitas Wilayah Malam Ke-15
Malam Ke-15 Ramadhan, Pos Pantau Blok F Pasar Tanah Abang Perkuat Sinergitas Polisi dan Warga
Lurah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Nemin bin Haji Sain, meminta proses pengiriman tanah untuk proyek Tol
Diduga keterlibatan Oknum Lurah dan Camat, Sampah Menggunung di Rawamalang, Wartawan Diintimidasi Saat Meliput 
YNN LawFirm Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Oknum Pimpinan Pesantren di Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:33 WIB

Mahasiswa HMI Kota Bogor Gelar Aksi di Depan Istana, Desak Presiden Bersikap atas Konflik Timur Tengah

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:39 WIB

GN-GAK-HAM Perluas Struktur Organisasi, DPD Jawa Tengah Segera Bentuk DPC di DIY dan Kota Semarang

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:59 WIB

Di Bulan Ramadhan, DJ-Pro Bagikan Takjil dan Tegaskan Tanggung Jawab Jurnalis Beriman

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:38 WIB

Sinergitas Polisi dan Warga, Pos Pantau Ramadhan RW 09 Petamburan Jaga Kondusifitas Wilayah Malam Ke-15

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:36 WIB

Malam Ke-15 Ramadhan, Pos Pantau Blok F Pasar Tanah Abang Perkuat Sinergitas Polisi dan Warga

Berita Terbaru