Rokok Ilegal Kian Merajalela di Jakarta Utara, Bea Cukai Dinilai Tutup Mata

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu itu terpantau marak di wilayah Koja, Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Cipucang V. Kamis, (05/12/2026).

Ironisnya, para pedagang menjajakan rokok ilegal tersebut secara terbuka di pinggir jalan tanpa rasa takut. Salah satu titik penjualan bahkan berada persis di depan sebuah yayasan pendidikan, lokasi yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal dan memberi contoh buruk bagi lingkungan sekitar.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan lagi praktik sembunyi-sembunyi, melainkan sudah terang-terangan dan terkesan kebal hukum.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai maraknya rokok ilegal di wilayah Warakas juga sempat mencuat. Namun hingga kini, belum terlihat langkah penindakan serius dari aparat Bea Cukai. Alih-alih mereda, peredaran justru semakin meluas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain Koja dan Warakas, rokok ilegal kini juga beredar di kawasan Pademangan hingga Sunter. Pola penyebarannya masif dan menyasar warung-warung kecil serta pedagang kaki lima.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi UMKM, BRI KC Jakarta Jelambar Kunjungi Merchant Ogood Coffee & Eatery Grogol

Jika kondisi ini terus dibiarkan, negara berpotensi mengalami kerugian besar dari sektor penerimaan cukai hasil tembakau, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang penting bagi APBN.

Dasar Hukum & Sanksi Peredaran Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Beberapa pasal yang mengatur di antaranya:

Pasal 54

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat dipidana:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun

Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:  Dituding Terlibat Korupsi BBM, Ketua Gerindra Kalbar Yuliansyah Dapat Pembelaan dari GERTAK

Pasal 55

Mengatur pelanggaran penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan (misal pita cukai bekas atau salah personalisasi) dengan ancaman pidana serupa.

Pasal 56

Bagi pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau mengangkut rokok ilegal juga dapat dipidana penjara dan denda sesuai ketentuan cukai.

Maraknya peredaran rokok ilegal di Koja hingga meluas ke beberapa titik lain di Jakarta Utara menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja pengawasan Bea Cukai dan aparat penegak hukum.

Pembiaran yang berlarut-larut memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di sektor cukai. Padahal, regulasi sudah jelas, sanksi pidana tegas, dan kerugian negara nyata di depan mata.

Masyarakat pun mendesak adanya:

  • Operasi pasar dan penindakan rutin
  • Penelusuran distributor utama
  • Penutupan jalur distribusi
  • Sanksi tegas tanpa tebang pilih

Tanpa langkah konkret, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan akan semakin menggurita dan merusak tatanan hukum serta penerimaan negara.

Berita Terkait

Rumah Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Kompor Gas yang Lupa Dimatikan
Suara dari Panggung dan Dapur, Ulfa Bone Tegaskan: Relawan Emak-emak Bukan Sekedar Penyokong, Mereka Bawa Perubahan yang harus Dapat Ruang Penuh
Warga Pertanyakan Proyek Pintu Air Marunda Senilai Rp6 Miliar, Rob Masih Rendam Permukiman
Dekot Jakarta Utara Turun Tangan, Pelebaran Jalan Marunda Pulo Diwarnai Polemik dan Sejumlah Kejanggalan
“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”
Peresmian Bedah Rumah Baznas-Bazis Jakarta Utara, Wali Kota: Wujud Nyata Kepedulian untuk Hunian Layak Warga
15 Tahun Menanti Pelebaran Jalan, Warga Marunda Pulo Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI
BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:12 WIB

Rumah Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Kompor Gas yang Lupa Dimatikan

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:40 WIB

Suara dari Panggung dan Dapur, Ulfa Bone Tegaskan: Relawan Emak-emak Bukan Sekedar Penyokong, Mereka Bawa Perubahan yang harus Dapat Ruang Penuh

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:16 WIB

Warga Pertanyakan Proyek Pintu Air Marunda Senilai Rp6 Miliar, Rob Masih Rendam Permukiman

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:25 WIB

Dekot Jakarta Utara Turun Tangan, Pelebaran Jalan Marunda Pulo Diwarnai Polemik dan Sejumlah Kejanggalan

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:09 WIB

“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”

Berita Terbaru