Curanmor Terbongkar Hingga Penadah, Polres Pasuruan Kota Sita Motor dan Sembilan Mesin Kendaraan

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, teropongrakyat.co — Berawal dari hilangnya satu unit sepeda motor Suzuki Nex, penyelidikan Satreskrim Polres Pasuruan Kota berkembang hingga mengungkap dugaan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor. Tiga orang diamankan, sementara sejumlah sepeda motor, sembilan mesin kendaraan berbagai merek hingga motor dalam kondisi protolan turut ditemukan polisi.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan langsung Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetya, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada No. 19, Kota Pasuruan, Kamis (13/8/2026).

Konferensi pers turut dihadiri Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yockbeth Waly, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Decky Tjahyono Try Yoga, S.H., M.H., Kasi Propam Ipda Ferdiawan, Ps. Paur Penmas Si Humas Aipda A. Malik Nur Arifin, serta awak media.

Selain berlangsung di Mapolres Pasuruan Kota, konferensi pers juga terhubung secara daring dengan petugas di lokasi penemuan barang bukti di Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, serta lokasi penyimpanan barang bukti kendaraan Polres Pasuruan Kota.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 15 Juli 2026 terkait hilangnya satu unit sepeda motor Suzuki Nex di Dusun Susukanrejo, Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Berbekal hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian di wilayah Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan kendaraan tersebut sekaligus mengamankan MT yang diduga berkaitan dengan penguasaan kendaraan hasil kejahatan.

Baca Juga:  Fun Jip Wisata Segoro Kidul di Pantai Kondang Merak Berlangsung Meriah, Forkopimda Malang Ikut Menjajal Rute Ekstrem

Penyelidikan kemudian berkembang dan mengarah kepada MW yang selanjutnya diamankan di Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MW diduga diminta MS untuk membantu menjual sepeda motor tersebut.

Petugas selanjutnya mengamankan MS yang diduga sebagai pelaku pencurian. Dalam pemeriksaan, MS mengaku mengambil sepeda motor korban setelah melihat kendaraan tersebut terparkir dengan kondisi kunci masih tertancap.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni MS dalam perkara pencurian serta MT dan MW dalam dugaan pertolongan jahat atau penadahan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetya menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Perkara ini juga masih terus kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lainnya,” ujar AKBP Arief.

Curanmor Terbongkar Hingga Penadah, Polres Pasuruan Kota Sita Motor dan Sembilan Mesin Kendaraan - Teropong Rakyat

Dari hasil pengembangan perkara, penyidik tidak hanya menemukan sepeda motor milik korban. Polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan bermotor lainnya, sembilan mesin sepeda motor berbagai merek, serta empat unit sepeda motor dalam kondisi protolan atau tidak utuh.

Seluruh barang tersebut kini masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui asal-usulnya serta memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan laporan tindak pidana lainnya.

“Barang bukti yang kami temukan akan kami telusuri satu per satu. Kami ingin memastikan asal-usul kendaraan maupun mesin tersebut sehingga apabila terdapat barang milik korban tindak pidana lainnya dapat segera kami tindak lanjuti,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Polsek Kemayoran Mengadakan Kegiatan Ngopi Kamtibmas Di Wilayah Kelurahan Harapan Mulia

Dalam konferensi pers tersebut, terdapat momen ketika satu unit sepeda motor Suzuki Nex yang sebelumnya dilaporkan hilang akhirnya dapat kembali kepada pemiliknya.

Kapolres Pasuruan Kota secara langsung menyerahkan kendaraan tersebut kepada korban setelah melalui proses pemeriksaan dan dipastikan sebagai barang milik korban.

Menurut Kapolres, pengembalian barang milik korban menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum karena kepolisian tidak hanya berupaya mengungkap pelaku, tetapi juga berusaha mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

“Bagi kami, pengungkapan perkara bukan hanya soal menangkap pelaku. Ketika barang milik korban berhasil ditemukan dan dapat kembali kepada pemiliknya, itu menjadi bagian dari pelayanan yang ingin kami berikan kepada masyarakat,” ungkap AKBP Arief.

Atas perbuatannya, tersangka pencurian disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP. Sementara tersangka yang diduga terlibat dalam penadahan disangkakan Pasal 591 huruf a KUHP.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi terkunci, jangan meninggalkan kunci pada kendaraan, dan bila memungkinkan gunakan pengamanan tambahan. Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” imbaunya.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan, memberikan informasi maupun meminta bantuan kepolisian. Layanan tersebut dapat diakses sebagai bagian dari upaya mempercepat respons kepolisian terhadap kebutuhan masyarakat.

Berita Terkait

Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Polres Priok Tanam 25 Pohon Bersama Masyarakat
Presiden Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Jadi Penghubung Baru Warga di Wilayah Polda Metro Jaya
UMKM Persit KCK Cabang XVI Ramaikan Penutupan TMMD Ke-129, Hasil Kebun Mama-Mama Sesor Jadi Produk Unggulan
Resmi Ditutup! TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Hadirkan Perubahan Nyata bagi Masyarakat
Penutupan TMMD Ke-129 TA 2026 di Kampung Sesor Resmi Ditutup Danrem 181/PVT
JJOS Semarak HUT ke-81 Republik Indonesia, Polres Priok Gelar Festival UMKM dan Libatkan Masyarakat
Kapolres Malang Ajak IPSI Cegah Konflik Antar Perguruan Silat
Festival Etnik Religi Tolikara 2026 Berlangsung Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Curanmor Terbongkar Hingga Penadah, Polres Pasuruan Kota Sita Motor dan Sembilan Mesin Kendaraan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Polres Priok Tanam 25 Pohon Bersama Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Presiden Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Jadi Penghubung Baru Warga di Wilayah Polda Metro Jaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Resmi Ditutup! TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Hadirkan Perubahan Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Penutupan TMMD Ke-129 TA 2026 di Kampung Sesor Resmi Ditutup Danrem 181/PVT

Berita Terbaru