Dugaan penyelewengan Dana Desa (potret:teropongrakyat.co)
Kendal, Jum’at – 16 Januari 2026 | teropongrakyat.co — Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal menurunkan Tim Auditor ke Desa Margosari, Kecamatan Patebon, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) serta indikasi praktik nepotisme dalam tata kelola pemerintahan desa.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim auditor dari Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) saat ini tengah melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan kondisi fisik pembangunan di lapangan dengan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang disampaikan Pemerintah Desa Margosari. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengidentifikasi potensi penyimpangan atau kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program desa.
“Fokus kami adalah mendeteksi adanya indikasi fraud. Setiap pekerjaan fisik akan kami teliti dari sisi volume dan kualitas, apakah telah sesuai dengan dokumen yang dilaporkan,” ujar perwakilan Tim Irbansus, Rabu (14/1/2026). Ia menegaskan, audit dilakukan secara profesional dan mengacu pada norma Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tata kelola anggaran di Desa Margosari dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. Kepala Desa Margosari berinisial MD diduga mendominasi pengelolaan anggaran serta melibatkan anggota keluarga inti dalam sejumlah posisi strategis, sehingga memunculkan potensi konflik kepentingan.
Salah satu sorotan adalah jabatan ganda yang dipegang oleh suami Kepala Desa MD, yang disebut menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Ketua Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD). Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghilangkan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
“Secara tata kelola ini bermasalah. Pelaksana dan pengawas dijabat oleh orang yang sama, apalagi masih memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa. Fungsi kontrol menjadi tidak berjalan,” ujar seorang warga Desa Margosari yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan serupa juga datang dari internal perangkat desa. Seorang sumber menyebut Kepala Desa MD dinilai kurang terbuka terhadap kritik dan kerap mengabaikan regulasi yang berlaku.
“Kepala desa merasa tidak melakukan kesalahan, padahal beberapa kebijakan dinilai menyalahi aturan. Ketika diingatkan, responsnya sering emosional, terutama saat pekerjaan mengalami kerugian,” ungkapnya.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal memastikan akan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, masyarakat Desa Margosari menyatakan akan terus mengawal proses audit dan berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, serta akuntabel demi perbaikan tata kelola pemerintahan desa ke depan.
Penulis : Naim
Editor : Rocky


























































