Rokok Ilegal Menjamur di Warakas, Dekat Bea Cukai dan Polsek: Hukum Seolah Mandul

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA UTARA, TeropongRakyat.co – Peredaran rokok ilegal di wilayah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, makin brutal dan terkesan kebal hukum. Ironisnya, praktik ini terjadi tak jauh dari Kantor Bea Cukai Tanjung Priok dan Polsek Tanjung Priok. Senin, (12/01/2026).

Pantauan Teropongrakyat.co menemukan lebih dari 10 titik penjual rokok ilegal beroperasi terang-terangan di pinggir jalan. Salah satunya di depan Pasar Pelita, Jalan Sungai Bambu. Saat dikonfirmasi, salah satu pedagang bahkan menyebut nama bos atau bandar berinisial “Soleh” dan meminta identitas wartawan untuk dilaporkan ke atasannya.

Baca Juga:  Schaeffler Mensupport Penuh Alfa Omega Menjadi Sponsor Utama Dalam Ultimate Journey

Rokok Ilegal Menjamur di Warakas, Dekat Bea Cukai dan Polsek: Hukum Seolah Mandul - Teropong Rakyat

“Foto ID card-nya bang, buat saya kasih ke bos,” ucap pedagang tersebut tanpa rasa takut.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana pengawasan aparat dan instansi terkait?

Rokok Ilegal Menjamur di Warakas, Dekat Bea Cukai dan Polsek: Hukum Seolah Mandul - Teropong Rakyat

Langgar UU, Rugikan Negara

Peredaran rokok ilegal jelas melanggar hukum:

Pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo UU No. 39 Tahun 2007,

– Penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.

Pasal 56 UU Cukai,

– Penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal 20 kali nilai cukai.

Tegas dari Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rokok ilegal adalah kejahatan serius yang merusak penerimaan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh hukum.

Baca Juga:  Lantaran Buang Sampah Sembarangan, Nyawa pun Melayang

Rokok Ilegal Menjamur di Warakas, Dekat Bea Cukai dan Polsek: Hukum Seolah Mandul - Teropong Rakyat

Pemerintah, kata Purbaya, tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal, baik di pasar tradisional maupun jalur distribusi lainnya, dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada pembiaran di lapangan.

Maraknya rokok ilegal di Warakas menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum. Negara dirugikan, hukum dilanggar, namun penjualan masih bebas.

Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar slogan penertiban.

Berita Terkait

Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi
Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK
Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online
Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI
Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata
LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan
Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan
Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi

Sabtu, 5 September 2026 - 22:21 WIB

Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online

Sabtu, 5 September 2026 - 13:39 WIB

Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI

Sabtu, 5 September 2026 - 10:58 WIB

Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata

Jumat, 4 September 2026 - 17:26 WIB

LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polisi Sita 12 Botol Arak Bali dari Toko Sembako di Tajinan Malang

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:55 WIB