Sabu 109,4 kg dan 17.700 ekstasi diamankan, Polres Jakpus gagalkan peredaran narkoba

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co –  Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap sejumlah kasus besar peredaran narkotika selama triwulan terakhir 2025. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total barang bukti berupa 109,4 kilogram sabu, 17.700 butir ekstasi, serta 900 cartridge berisi cairan narkotika yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, termasuk menjelang perayaan malam tahun baru.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengungkapan tersebut melibatkan sembilan tersangka, masing-masing berinisial H als H, F als S, WS, IR, MS, MJ, IS, IR, dan L als A.

Salah satu pengungkapan terbesar berkaitan dengan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Medan menuju Jakarta dengan memanfaatkan jasa towing kendaraan.

“Informasi awal kami terima pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terkait kendaraan towing yang membawa lima unit mobil, di mana salah satunya diduga berisi narkotika. Kendaraan tersebut diketahui telah menyeberang dari Lampung menuju Pulau Jawa,” ujar Susatyo di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Petugas kemudian melakukan penindakan di kawasan Summarecon Bekasi sekitar pukul 13.00 WIB dan mengamankan tersangka berinisial MJ (29). Dari lokasi tersebut, polisi menyita 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Mitsubishi Expander yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

Baca Juga:  PT Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Pertamax Oplosan, Pastikan Kualitas Sesuai Spesifikasi

Susatyo menambahkan, hasil interogasi terhadap tersangka MJ mengarah pada keberadaan kendaraan towing kedua yang juga membawa narkotika. Penangkapan lanjutan dilakukan pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang logistik di kawasan Setiamekar, Tambun, Kabupaten Bekasi.

“Di lokasi kedua, kami mengamankan tersangka berinisial L als A, beserta 49 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 50 kilogram serta satu unit mobil Pajero hitam yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika di dalam dashboard kendaraan. Dari dua lokasi tersebut, total sabu yang berhasil diamankan sekitar 100 kilogram bruto,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi pemberantasan narkotika selama triwulan terakhir yang dinilai memiliki tingkat kerawanan dan dampak besar bagi masyarakat.

“Ungkap yang kami sampaikan hari ini adalah kasus-kasus atensi yang perlu mendapat perhatian serius. Selain sabu, kami juga mengungkap peredaran ekstasi dan narkotika lainnya dalam jumlah besar,” kata Wisnu.

Baca Juga:  Momentum Kesatuan Doa Nasional Jadikan Satu Delapan Aras Gereja

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 01.40 WIB di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial H als H dan F als S, berikut sabu seberat 0,81 kilogram. Pengembangan selanjutnya menemukan sebuah koper bermerk Polo Empire berisi tujuh bungkus plastik yang berisi 17.500 butir ekstasi berlogo Transformer.

“Nilai ekonomis ekstasi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 miliar,” pungkas Wisnu.

Selain itu, pada 19 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Kabupaten Bogor, petugas kembali mengamankan tersangka WS, IR, dan MS dengan barang bukti sabu seberat sekitar 4,2 kilogram, ratusan cartridge rokok elektrik berisi cairan narkotika, serta satu unit kendaraan roda empat.

Secara keseluruhan, pengungkapan narkotika selama triwulan terakhir ini diperkirakan telah menyelamatkan 412.800.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp140,48 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

H. Sanusi Sebagai Calon Kepala Desa Dongkal : Siap Sejahterakan Masyarakat Dengan Kepemimpinan Jujur Dan Transparent
Dua Kali Isi Solar Subsidi, Truk Box A-8285-FC Diamankan Tipiter Polres Subang
Kisah Pilu Pasangan Buta Huruf di Malang: Jual Tanah Rp 3 Miliar, Terima Rp 200 Juta, Muncul Akta Bermasalah
Wabup Malang Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden, Sinergi Pembangunan dan Penghormatan untuk Veteran Jadi Sorotan
Dugaan NIK Ganda Direktur PT IMI, BKPSDM Batang Pastikan Pemeriksaan Pejabat Terkait Berjalan
DLH Tindak 4 Perusahaan Terkait TPS Ilegal Cilincing, Tapi Gunungan Sampah Masih Jadi Pertanyaan Besar
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Peringati HUT ke-81 RI, Kanwil Kemenag Banten Gelar Zdikir, Do’a Kebangsaan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:35 WIB

H. Sanusi Sebagai Calon Kepala Desa Dongkal : Siap Sejahterakan Masyarakat Dengan Kepemimpinan Jujur Dan Transparent

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:44 WIB

Dua Kali Isi Solar Subsidi, Truk Box A-8285-FC Diamankan Tipiter Polres Subang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Kisah Pilu Pasangan Buta Huruf di Malang: Jual Tanah Rp 3 Miliar, Terima Rp 200 Juta, Muncul Akta Bermasalah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Wabup Malang Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden, Sinergi Pembangunan dan Penghormatan untuk Veteran Jadi Sorotan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Dugaan NIK Ganda Direktur PT IMI, BKPSDM Batang Pastikan Pemeriksaan Pejabat Terkait Berjalan

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI Kerahkan 1.267 Personel Tangani Dampak Gempa di Flores

Sabtu, 15 Agu 2026 - 18:00 WIB