Penyalahgunaan BBM Subsidi Terjadi di Cibinong, Mobil Elf Modifikasi Angkut Ribuan Liter Solar

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, teropongrakyat.co – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terjadi di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Tim awak media yang melakukan pemantauan langsung di SPBU 34.169.04 mendapati sebuah mobil Elf tengah melakukan pengisian solar dalam jumlah besar dan berulang kali bolak-balik ke SPBU tersebut.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi, sopir mobil tersebut mengakui bahwa kendaraan itu digunakan untuk mengangkut sekitar 4.000 liter solar. Di dalam boks mobil tersebut ditemukan kempu (jeriken besar) yang digunakan untuk menampung solar subsidi.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pemilik kendaraan tersebut adalah seorang pria yang dikenal dengan sebutan Mr. Black. Dalam menjalankan aksinya, Mr. Black diduga memodifikasi tangki mobil Elf agar dapat menampung lebih banyak solar. Dengan menggunakan barcode MyPertamina, ia dapat membeli solar subsidi di SPBU secara berulang tanpa terdeteksi sistem.

Baca Juga:  PW Dilaporkan Mantan Bosnya di PT. Avia Stark Alumindo Tak Sesuai Data dan Bukti

Penyalahgunaan BBM Subsidi Terjadi di Cibinong, Mobil Elf Modifikasi Angkut Ribuan Liter Solar - Teropong Rakyat

Tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Perbuatan Mr. Black sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pendapat Pakar: Harus Ada Pengawasan Ketat dari Pertamina dan Aparat

Pengamat energi dari Universitas Trisakti, Dr. Dedi Santoso, menilai bahwa kasus seperti ini menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di lapangan.

Baca Juga:  Funder Diduga Jadi Alat Cuci Uang! Uang Miliaran Proyek Alkes GSM Disulap, Karyawan Dijadikan Kambing Hitam

“Pengawasan digital seperti MyPertamina seharusnya mampu mendeteksi transaksi mencurigakan, apalagi jika satu kendaraan melakukan pengisian dalam jumlah besar dan berulang. Ini menandakan adanya celah dalam sistem maupun kelalaian pengawasan di tingkat SPBU,” ujar Dedi.

Penyalahgunaan BBM Subsidi Terjadi di Cibinong, Mobil Elf Modifikasi Angkut Ribuan Liter Solar - Teropong Rakyat

Ia menambahkan bahwa praktik penyalahgunaan solar bersubsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat masyarakat kecil dan pelaku usaha transportasi yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, subsidi energi yang seharusnya membantu masyarakat malah dinikmati oleh oknum-oknum tertentu. Pemerintah, aparat, dan Pertamina harus segera memperkuat pengawasan di lapangan,” tegasnya.

Berita Terkait

Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB
Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  
Satpol PP Sebut “Tipiring”, Warga Minta Penindakan Tegas Penjual Miras di Cilincing
Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:14 WIB

Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:34 WIB

Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:23 WIB

Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:44 WIB

Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Berita Terbaru