Kadis Pendidikan Kota Tangerang Drs. H. Jamaluddin Instruksikan Bubarkan Paguyuban yang ada di SDN dan SMPN

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co.id – Tangerang,.Banten – Dikutip dari berita yang beredar bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Drs.H.Jamaluddin mengintruksikan, Mulai hari Jum’at, 26 Mei 2023 untuk membubarkan paguyuban-paguyuban yang ada di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang ada di Kota Tangerang baik itu berupa sumbangan maupun iuran yang dilakukan oleh sekelompok wali murid yang ada di lingkungan masing-masing kelas dengan mengatasnamakan sekolah.

Kelompok yang merupakan suatu organisasi untuk pencapaian sesuatu seperti pungutan untuk amal tentu menjadi sebuah pertanyaan. Apakah itu termasuk katagori yang tidak diperbolehkan oleh aturan yang hanya menjadi kedok demi nama baik seorang pemimpinnya.

Menanggapi hal itu Ceppy Herdiana selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat KPK Nusantara dirinya menyampaikan, “Pihak sekolah swasta maupun negeri yang terbukti menarik pungli kepada wali murid, apalagi disertai unsur paksaan tentu bisa dijerat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar Ceppy Jumat (14/6/2024).

“Kalau sumbangan itu kan sifatnya kesediaan ya, yang menggambarkan kesukarelaan, bukan kesanggupan atau kemampuan,” terangnya.

Apabila sekolah ingin menggalang dana, maka sifatnya harus berupa sumbangan, tidak boleh pungutan.

Hal tersebut sudah menjadi ungkapan juga oleh Kepala Dinas bahwa sekolah tidak diperbolehkan memungut dalam bentuk apapun. Beritanya juga sudah banyak beredar tuh! Kata ceppy sambil tersenyum.

Saya menilai Kota Tangerang sudah bicara tegas dirinya berharap, untuk ke depan sekolah-sekolah negeri itu tidak melakukan pungutan-pungutan dalam bentuk apapun kepada wali murid/siswa. Alih-alih uang buku, jalan-jalan, sumbangan maupun iuran bulanan tidak transparan disampaikan bahkan penuh tanda tanya.

Baca Juga:  Penjualan Obat Keras Daftar G Diduga Marak di Warung Aceh Pekalongan, Warga Minta Aparat Bertindak

“Sekolah tidak boleh mengatasnamakan paguyuban untuk meminta pungutan, saya minta tidak ada lagi paguyuban itu mulai hari ini,” itu kan kata jamal. ucap ceppy.

Dalam Pasal 10 ayat 2, sudah tertulis bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Juga, dalam pasal 12b, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

“Tapi kebanyakan masih pakai istilah kesanggupan. Kalau kesanggupan atau kemampuan, bisa disebut paksaan secara halus.
Ada juga yang berdalih Inpaq dan lain-lain. Tambahnya.

Ceppy juga menyayangkan jika ada sekolah memungut infaq itu bagus karena mungkin saja untuk kebaikan.

“Tapi kan jika kita lihat caranya apakah dengan mengikat suatu organisasi apalagi ada group Whatsapp guru yang beredar membicarakan soal pendapatan yang sudah di reales di setiap bulannya. Dengan laporan yang terlihat maksimal merata pendapatan nominal disetiap bulannya itu bukan pungutan, masa ada infaq yang mengikat, ini kan sama saja sudah ada yang direncanakan, katanya.

Ceppy dirinya. Menambahkan, dengan mencuatnya kasus tarikan atau pungli berkedok infak, sangat buming dalam pembicaraan.

Baca Juga:  Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka Suap, Digantikan di Sidang

Salah satunya ada pada sekolah yang para Wali kelasnya membuat group Whatsapp yang membicarakan pendapatan, bahkan menurut informaai dan bukti sudah berjalan sejak tahun 2023.

Saya sih bukan menyalakan sekolah tapi disinilah Dinas Pendidikan dalam hal ini harus memberikan ketegasan atas ucapannya terkait

Kami juga telah menerima pengaduan dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok infaq di SMPN, Hal ini harus segera diberi ketegas atau sangsi, Menurut informasi yang kami terima ada keterlibatan oknum Kepala sekolah (kepsek), maka kami minta agar oknum kepala sekolah dan pihak-pihak yang terlibat harus diproses dan kalau kepala dinas tidak bisa memberikan ketegasan ya jangan membuat aturan. Atau mundur saja. Sekalian jadi kepala dinas,

Karena setiap sekolah mustahil jika ada pemberitahuan kepada kedinasan jika melakukan suatu kegiatan. Dan jika masih banyaknya kejanggalan yang menyalahi aturan kedinasan apalagi sampai tahunan berjalan, saya menduga ini pasti ada permainsn khusus di dalamnya.

“Dan bukan menjadi rahasia umum dan kita ketahui bersama bahwa Labelnya infaq itu mengikat, jelas itu pungli berkedok infaq, karena sudah jelas menentukan nominal per sekian perbulannya. Dan yang lebih mirisnya pakai kop surat sekolah dalam laporan pembukuan terkait,” kata Ceppy.

 

Berita Terkait

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum
LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun

Minggu, 13 September 2026 - 16:16 WIB

Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 

Minggu, 13 September 2026 - 11:36 WIB

Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Berita Terbaru