Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Karawang, Riandi Hartono Jadi Korban Pengeroyokan Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Terlarang

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, TeropongRakyat.co — Dunia jurnalistik kembali dikejutkan oleh tindakan kekerasan terhadap wartawan. Riandi Hartono, jurnalis dari media teropongrakyat.co, menjadi korban penganiayaan brutal saat meliput dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis golongan G di sebuah toko di Jalan Singasari, Karawang Kulon, Karawang Barat. Senin,(04/08/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin siang (4/8/2025), ketika Riandi tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali informasi dan mewawancarai pemilik toko. Namun, aktivitasnya justru berujung pada aksi kekerasan. Riandi diduga dikeroyok oleh pemilik toko berinisial ADI, serta sejumlah preman yang disebut-sebut dikendalikan oleh oknum TNI berinisial A-N.

Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Karawang, Riandi Hartono Jadi Korban Pengeroyokan Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Terlarang - Teropong Rakyat

Akibat insiden tersebut, Riandi mengalami luka fisik berupa lecet di punggung, luka berdarah di paha dan kaki, serta nyeri hebat di bagian kepala. Ia telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Karawang.

Baca Juga:  KSOP Kelas II Marunda Fokus Tingkatkan Sistem Pelayanan untuk Meningkatkan Kepuasan Masyarakat

Pimpinan Redaksi teropongrakyat.co, Rocky, mengecam keras insiden ini.

Apa yang dialami saudara Riandi adalah bentuk nyata ancaman terhadap kemerdekaan pers. Kami tidak akan tinggal diam. Kami menuntut pihak kepolisian segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Karawang, Riandi Hartono Jadi Korban Pengeroyokan Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Terlarang - Teropong Rakyat

Rocky, menambahkan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jurnalis menjalankan tugas negara dalam menyampaikan informasi kepada publik. Menyerang wartawan sama saja dengan menyerang hak publik atas informasi,” lanjut Rocky.

Sementara itu, Dr. Nina Kurniasari, pakar komunikasi dan kebebasan pers dari Universitas Padjadjaran juga menyatakan keprihatinannya.

Baca Juga:  Kebakaran Hebat Hanguskan Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran, Diduga Berawal dari Rumah Pengepul Rongsokan

Jika jurnalis tidak merasa aman saat meliput, maka hak publik atas informasi juga turut terancam. Negara wajib hadir menjamin perlindungan mereka,” ujarnya.

Adapun tindakan pengedaran obat-obatan tanpa izin edar seperti yang diduga dilakukan oleh pelaku, merupakan tindak pidana serius. Sesuai dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap insan pers dan penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan. Masyarakat dan komunitas pers berharap Polres Karawang bergerak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini.

Berita Terkait

Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB
Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga
Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya
Ribuan Jamaah di Bogor Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal di Lapangan Sempur
BREAKING NEWS: Michael Bambang Hartono, Owner Como 1907, Meninggal Dunia
DI LUAR NALAR !!!, Anak di Bawah Umur dan Orang Mati Dijadikan Tergugat !!!
Aksi Sosial Bagi Takjil di Balai Kota: PEWARNA Indonesia DKI Tunjukkan Rasa Kepedulian dan Nasionalisme
BNN Musnahkan 35 Kg Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus DI Bandara Dan Clandestine Laboratory DI Bali

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:41 WIB

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:19 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:47 WIB

Ribuan Jamaah di Bogor Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal di Lapangan Sempur

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

BREAKING NEWS: Michael Bambang Hartono, Owner Como 1907, Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Breaking News

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga

Selasa, 24 Mar 2026 - 09:41 WIB