Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Karawang, Riandi Hartono Jadi Korban Pengeroyokan Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Terlarang

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, TeropongRakyat.co — Dunia jurnalistik kembali dikejutkan oleh tindakan kekerasan terhadap wartawan. Riandi Hartono, jurnalis dari media teropongrakyat.co, menjadi korban penganiayaan brutal saat meliput dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis golongan G di sebuah toko di Jalan Singasari, Karawang Kulon, Karawang Barat. Senin,(04/08/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin siang (4/8/2025), ketika Riandi tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali informasi dan mewawancarai pemilik toko. Namun, aktivitasnya justru berujung pada aksi kekerasan. Riandi diduga dikeroyok oleh pemilik toko berinisial ADI, serta sejumlah preman yang disebut-sebut dikendalikan oleh oknum TNI berinisial A-N.

Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Karawang, Riandi Hartono Jadi Korban Pengeroyokan Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Terlarang - Teropong Rakyat

ADVERTISEMENT

Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Karawang, Riandi Hartono Jadi Korban Pengeroyokan Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Terlarang - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat insiden tersebut, Riandi mengalami luka fisik berupa lecet di punggung, luka berdarah di paha dan kaki, serta nyeri hebat di bagian kepala. Ia telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Karawang.

Baca Juga:  Per 1 September 2024 Harga BBM Resmi Naik di SPBU Seluruh Indonesia

Pimpinan Redaksi teropongrakyat.co, Rocky, mengecam keras insiden ini.

Apa yang dialami saudara Riandi adalah bentuk nyata ancaman terhadap kemerdekaan pers. Kami tidak akan tinggal diam. Kami menuntut pihak kepolisian segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Karawang, Riandi Hartono Jadi Korban Pengeroyokan Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Terlarang - Teropong Rakyat

Rocky, menambahkan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jurnalis menjalankan tugas negara dalam menyampaikan informasi kepada publik. Menyerang wartawan sama saja dengan menyerang hak publik atas informasi,” lanjut Rocky.

Sementara itu, Dr. Nina Kurniasari, pakar komunikasi dan kebebasan pers dari Universitas Padjadjaran juga menyatakan keprihatinannya.

Baca Juga:  Penyuling limbah (B3) di Bekasi Kabupaten Kebal Hukum. Di Duga DLHK Mengetahui

Jika jurnalis tidak merasa aman saat meliput, maka hak publik atas informasi juga turut terancam. Negara wajib hadir menjamin perlindungan mereka,” ujarnya.

Adapun tindakan pengedaran obat-obatan tanpa izin edar seperti yang diduga dilakukan oleh pelaku, merupakan tindak pidana serius. Sesuai dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap insan pers dan penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan. Masyarakat dan komunitas pers berharap Polres Karawang bergerak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini.

Berita Terkait

Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?
Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi
Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka
Kota Bogor Sabet Dua Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan
Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers
Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Ditangkap Polsek Kalideres, Jaringan Pekanbaru–Jakarta Terbongkar
105 Peserta, Rp30–35 Juta per Orang: Anggaran Wisata Religi Pemkot Semarang Jadi Polemik
Skema Solar Fiktif: Jaringan Korupsi di BBWS Pemali Juana Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:08 WIB

Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:07 WIB

Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:43 WIB

Kota Bogor Sabet Dua Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:32 WIB

Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers

Berita Terbaru

Pemerintahan

Forum Group Discussion dan Penandatanganan Kerja Sama Malang Raya

Selasa, 2 Des 2025 - 21:39 WIB