GWI Kecam Dugaan Buruknya Pelayanan Publik oleh DPUPR Pandeglang

- Jurnalis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Banten – Teropongrakyat.co — Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang melayangkan surat permohonan konferensi pers dan klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang. Hal ini terkait dugaan pelanggaran dalam proyek peningkatan SPAM jaringan perpipaan di Desa Ranca Terateup, Kecamatan Labuan, yang dikerjakan oleh CV. Karya Herdiansyah.

GWI menyoroti pelaksanaan proyek yang diduga tidak mematuhi standar keselamatan kerja karena tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Lebih dari itu, pelaksana proyek berinisial “Si” bahkan diduga sempat menantang Ketua GWI berkelahi karena tidak terima dengan pemberitaan terkait proyek tersebut.

Permasalahan berlanjut ketika GWI menghadiri agenda konferensi pers yang telah dijadwalkan dan didisposisi oleh pihak DPUPR pada Jumat (11/07/2025). Namun, pihak GWI merasa dipermainkan karena tidak ada satu pun perwakilan resmi dari dinas maupun pelaksana proyek yang hadir menemui mereka hingga sore hari.

Baca Juga:  KPK Periksa Hasto, Jangan Takut Kalau Kamu Diambil, Aku Nanti ke Kapolri, Enak Aja!

“Kami tiba pukul 13.00 WIB dan sudah melapor ke resepsionis. Kami disuruh menunggu karena acara dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Resepsionis juga memberikan nomor kontak pejabat dinas yang menangani bidang terkait,” ujar Raeynold Kurniawan, Ketua GWI DPC Pandeglang.

Menurut Raeynold, pejabat dinas berinisial “LN” sempat menyampaikan bahwa kegiatan telah didisposisi dan meminta GWI menunggu di ruang aula. Namun hingga pukul 15.44 WIB, tidak ada satu pun perwakilan DPUPR atau pelaksana proyek yang hadir.

“Saya sempat menghubungi Kadis PUPR Pandeglang via WhatsApp. Beliau menjawab bahwa sedang rapat di provinsi dan akan menelpon Kabid-nya. Tapi hingga waktu tersebut, tidak ada tindak lanjut yang jelas,” tambahnya.

Baca Juga:  Penggantian Kapolri "Kompetensi Absolut Presiden"

Raeynold menegaskan, GWI kecewa dengan sikap DPUPR Pandeglang yang dinilai tidak profesional dan tidak menghargai agenda resmi yang sudah disepakati. “Kalau kami sebagai organisasi saja diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib masyarakat biasa?” tegasnya.

Lebih lanjut, GWI berencana melayangkan surat lanjutan ke DPUPR, kali ini berupa pemberitahuan aksi demonstrasi. Mereka menuntut agar CV. Karya Herdiansyah diblacklist dari proyek-proyek APBD, dan oknum pelaksana serta pejabat yang tidak kooperatif dicopot dari jabatannya.

“Kami menduga oknum pelaksana tersebut alergi terhadap pengawasan sosial. Kabid Cipta Karya yang menjadi PPK kegiatan ini juga disinyalir menghindar dari tanggung jawab, padahal sudah ada perintah dari Kadis untuk menghadiri konferensi pers. Kalau sudah tidak bisa melayani publik, lebih baik mundur saja,” pungkas Raeynold.

 

Sumber Berita: Gabungan Wartawan Indonesia

Berita Terkait

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru