Pandeglang, Banten – Teropongrakyat.co — Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang melayangkan surat permohonan konferensi pers dan klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang. Hal ini terkait dugaan pelanggaran dalam proyek peningkatan SPAM jaringan perpipaan di Desa Ranca Terateup, Kecamatan Labuan, yang dikerjakan oleh CV. Karya Herdiansyah.
GWI menyoroti pelaksanaan proyek yang diduga tidak mematuhi standar keselamatan kerja karena tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Lebih dari itu, pelaksana proyek berinisial “Si” bahkan diduga sempat menantang Ketua GWI berkelahi karena tidak terima dengan pemberitaan terkait proyek tersebut.
Permasalahan berlanjut ketika GWI menghadiri agenda konferensi pers yang telah dijadwalkan dan didisposisi oleh pihak DPUPR pada Jumat (11/07/2025). Namun, pihak GWI merasa dipermainkan karena tidak ada satu pun perwakilan resmi dari dinas maupun pelaksana proyek yang hadir menemui mereka hingga sore hari.
“Kami tiba pukul 13.00 WIB dan sudah melapor ke resepsionis. Kami disuruh menunggu karena acara dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Resepsionis juga memberikan nomor kontak pejabat dinas yang menangani bidang terkait,” ujar Raeynold Kurniawan, Ketua GWI DPC Pandeglang.
Menurut Raeynold, pejabat dinas berinisial “LN” sempat menyampaikan bahwa kegiatan telah didisposisi dan meminta GWI menunggu di ruang aula. Namun hingga pukul 15.44 WIB, tidak ada satu pun perwakilan DPUPR atau pelaksana proyek yang hadir.
“Saya sempat menghubungi Kadis PUPR Pandeglang via WhatsApp. Beliau menjawab bahwa sedang rapat di provinsi dan akan menelpon Kabid-nya. Tapi hingga waktu tersebut, tidak ada tindak lanjut yang jelas,” tambahnya.
Raeynold menegaskan, GWI kecewa dengan sikap DPUPR Pandeglang yang dinilai tidak profesional dan tidak menghargai agenda resmi yang sudah disepakati. “Kalau kami sebagai organisasi saja diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib masyarakat biasa?” tegasnya.
Lebih lanjut, GWI berencana melayangkan surat lanjutan ke DPUPR, kali ini berupa pemberitahuan aksi demonstrasi. Mereka menuntut agar CV. Karya Herdiansyah diblacklist dari proyek-proyek APBD, dan oknum pelaksana serta pejabat yang tidak kooperatif dicopot dari jabatannya.
“Kami menduga oknum pelaksana tersebut alergi terhadap pengawasan sosial. Kabid Cipta Karya yang menjadi PPK kegiatan ini juga disinyalir menghindar dari tanggung jawab, padahal sudah ada perintah dari Kadis untuk menghadiri konferensi pers. Kalau sudah tidak bisa melayani publik, lebih baik mundur saja,” pungkas Raeynold.
Sumber Berita: Gabungan Wartawan Indonesia