Jakarta Selatan, 9 Juli 2025 — Penjualan obat keras terbatas yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter kini marak ditemukan di sejumlah wilayah, Srengseng Sawah, Kecamatan. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan.
Fenomena ini meresahkan masyarakat, terutama orang tua yang khawatir akan dampaknya terhadap remaja dan anak-anak. warga mendapati toko-toko kecil dan kios tanpa izin resmi menjual obat-obatan jenis G secara bebas, termasuk tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl.
Padahal, obat-obatan ini termasuk dalam kategori obat keras terbatas yang penyalahgunaannya bisa berdampak serius bagi kesehatan mental dan fisik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah laporkan ke JAKI (Jakarta Kini) dan juga Satpol PP, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Kami sebagai warga merasa diabaikan,” ujar Yanti, salah satu warga Pasar Minggu.
Keresahan masyarakat makin meningkat karena pembeli obat-obatan ini didominasi oleh kalangan remaja. Tak sedikit warga yang mengaku pernah melihat transaksi mencurigakan terjadi di dekat sekolah dan tempat umum lainnya.
Satpol PP Jakarta Selatan hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan warga tersebut. Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan peredaran obat.
“Obat keras hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter. Jika ada penjualan di luar ketentuan, itu sudah melanggar hukum,” ujar Kepala Seksi Pengawasan Farmasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera bertindak tegas menutup praktik ilegal ini demi menjaga keselamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.