Berakhir Damai Pelaku Pemalsu Kitab Haisyah Baijuri dengan PT DAR, Catatan Minta Maaf Terbuka.

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Advokat Aks & Partners dari PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS) yang menerbitkan kitab-kitab Agama Islam yang digunakan di sekolah-sekolah Islam (Pesantren), usai melaporkan pria berinisial DA berakhir damai.

Pasalnya pelaku pemalsuan berinisial DA terkait dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Hak Cipta Nomer 28 Tahun 2014 pasal 113 tentang hak ekonomi mengakui perbuatannya. Selain itu pelaku DA menyatakan akan menyatakan minta maaf secara terbuka kepada PT. PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS).

“Pelaku DA dinilai melakukan pemalsuan Kitab Haisyah Baijuri yang menjadi hak PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS) yang merupakan penerbit Indonesia. DA juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa ijin melakukan pencetakan kitab tersebut. Namun, pelaku DA sudah mengakui perbuatannya dan minta maaf secara terbuka ke media,” kata Muhamad Farhan, SH pengacara dari Aks & Partners melalui rilis media, Jumat (27/5/2025) di Jakarta

Baca Juga:  Kemenhub Dorong Penetapan Gaji Pokok Awak Kapal Indonesia

Sebelumnya korban pemalsuan, yakni perwakilan dari PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS) telah melaporkan DA ke Polres Bekasi.

Menurutnya, pihaknya telah berupaya menempuh jalur mediasi, akan tetapi dari pihak terlapor, tetapi DA tidak mengindahkan upaya mediasi yang disarankan.

“Namun sekarang pelaku DA sudah sadar dan sekarang mengakui perbuatannya. Pelaku DA berjanji tidak akan melakukan perbuatannya pemalsuan lagi. Tentu hal ini damai dengan catatan kalau dilakukan lagi, hukum akan ditegakkan” jelas Farhan

Kata Farhan, untuk itu pihaknya bersama korban sepakat akan mencabut laporan kepolisian Polres Bekasi. Apabila semua upaya permohonan maaf secara terbuka dan ada upaya tidak mengulangi perbuatan dilakukan di atas materai.

“Kita (red- PT Dar Al-Kutub Al-Islamiyah) berdamai dengan pelaku DA dengan catatan. Dimana pelaku DA harus harus mengakui perbuatan, minta maaf secara terbuka dan transparan,” tandasnya.

Menurut Farhan, karya ini telah didaftarkan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor permohonan/Nomor Pendaftaran C00201003882/058406.

Baca Juga:  Selain Gelar Perkara Terkait SYL, Polisi Kebut Kasus Firli Bahuri

“Adapun judul ciptaan HASYIYAH AL- BAYJURI diumumkan pada tanggal 22 Januari 2007 di Jakarta, sesuai dengan yang termaktub didalam Surat Pendaftaran Ciptaan,” ucapnya.

Sebelumnya Farhan, menghimbau masyarakat (red-konsumen), agar lebih hati-hati dalam dalam membeli buku di pasar luar. Hal ini bukan saja merugikan konsumen tetapi reputasi perusahaan turut serta dirugikan.

“Kualitas barang palsu yang tersebar sangat jauh dibawah ciptaan yang asli dan tidak terlepas isinya yang kurang lengkap. Untuk itu kepada masyarakat (red-konsumen), agar tidak membeli dan mempergunakan buku palsu tersebut,” sarannya.

Menurut Farhan, Fatwa MUI No. 1 Tahun 2003 dan Fatwa MUI Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 Tentang PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) menyatakan hukumnya HARAM terhadap setiap pelanggaran HKI.

“Selain melanggar hukum, pemalsuan Kitab Haisyah Baijuri juga melanggar aturan agama. Pemalsuan itu menurut Fatwa MUI adalah haram dan dilarang oleh agama,” pungkasnya

Berita Terkait

PkM Dosen Universitas Pamulang Dorong Desa Sukaraja Menuju Desa Mandiri Berbasis Digital
Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa: Ungkap Triliunan, Aparat Jangan Dibiarkan Terabaikan!”
Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur
Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri
Pelabuhan Tanjung Priok Sukses Melayani Arus Mudik Penumpang Kapal Laut 2026
Momentum Lebaran, Pengurus LDII Kota Pasuruan Pererat Tali Silaturahiim Dengan Wali Kota
Dukung Arus Mudik Lebaran 2026, Jalan Tol Cibitung-cilincing (JTCC) Diskon Tarif TOL Mulai 30%
Inovasi Jadi Kunci: SPSL Siapkan SDM Unggul Lewat Program SPRINT yang Berkelanjutan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 02:25 WIB

PkM Dosen Universitas Pamulang Dorong Desa Sukaraja Menuju Desa Mandiri Berbasis Digital

Kamis, 9 April 2026 - 16:18 WIB

Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa: Ungkap Triliunan, Aparat Jangan Dibiarkan Terabaikan!”

Kamis, 2 April 2026 - 20:28 WIB

Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur

Kamis, 2 April 2026 - 15:46 WIB

Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri

Senin, 30 Maret 2026 - 00:28 WIB

Pelabuhan Tanjung Priok Sukses Melayani Arus Mudik Penumpang Kapal Laut 2026

Berita Terbaru

Breaking News

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:57 WIB