Rokok Tanpa Pita Cukai Dijual Bebas di Pasar Minggu, Penjaga Akui Setor Ke Polsek

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa pita cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak media menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa pita cukai, di jalan Poltangan Iv No.36, Rt.5/rw.10, Pejaten Timur, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510, Indonesia, Pasar Minggu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510, Indonesia

“Abang wartawan Mana ??, kami sudah kordinasi dengan Kanit Polsek Pasar Minggu dan Kanit Polsek Mampang, Kami juga sudah kordinasi kesalah satu pegawai BEA CUKAI.Abang silahkan saja konfirmasi langsung ke bos Warty saya hanya jaga lapak aja” Ujar Penjaga.

Patut diduga ada oknum seragam aktif yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.

Melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas.

Baca Juga:  Usai Pilkada Polda Metro Jaya Gandeng Mahasiswa Jaga Kondusivitas

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.

Berita Terkait

Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kalideres Mendorong Transaksi Digital Non – Tunai
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
Kemacetan Tanjung Priok: Ancaman bagi Ekonomi dan Kesejahteraan Warga Jakarta
Pencurian Spion dan Aki Mobil di Cilincing, Hanya Mobil Julita yang Jadi Sasaran
Proyek “Roro Jonggrang” di Jalan Samudra, Koja: Jalan Bagus Diubah Jadi Aspal Murahan dalam Semalam
Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka Suap, Digantikan di Sidang
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
Terkait Biaya Haji Reguler 2025 dan Batas Waktu Pelunasannya, Begini Kata Kemenag?

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 14:51 WIB

Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kalideres Mendorong Transaksi Digital Non – Tunai

Kamis, 17 April 2025 - 13:44 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Kamis, 17 April 2025 - 12:18 WIB

Kemacetan Tanjung Priok: Ancaman bagi Ekonomi dan Kesejahteraan Warga Jakarta

Kamis, 17 April 2025 - 10:42 WIB

Pencurian Spion dan Aki Mobil di Cilincing, Hanya Mobil Julita yang Jadi Sasaran

Rabu, 16 April 2025 - 23:08 WIB

Proyek “Roro Jonggrang” di Jalan Samudra, Koja: Jalan Bagus Diubah Jadi Aspal Murahan dalam Semalam

Berita Terbaru

Breaking News

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Kamis, 17 Apr 2025 - 13:44 WIB