Kelangkaan Hewan Kerbau Untuk Ritual Adat di Sulawesi Barat, Siapa Bertanggung Jawab?

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TeropongRakyat.co

Mamuju – Sejak 1962, pencanangan tentang pemekaran wilayah menjadi Provinsi Sulawesi Barat bisa terwujudkan lewat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 bertanggal 5 Oktober 2004. Sejak itulah wilayah tersebut distatuskan sebagai salah satu provinsi di Indonesia. Provinsi Sulawesi Barat terletak di sebelah barat Pulau Sulawesi di koordinat 00 derajat 45’59’’-03 derajat 34’00’’ LS (Lintang Selatan) dan 118 derajat 48’59’’-119 derajat 55’06’’ BT (Bujur Timur).

Provinsi Sulbar yang terdiri dari 6 Kabupaten di antaranya adalah Kabupaten Pasangkayu, Mamuju, Polewali Mandar, Mamasa, Mamuju Tengah, dan Majene. Sementara itu, yang dijadikan ibukota provinsi adalah Kabupaten Mamuju. Namun yang menjadi permasalahan klasik yang tak kunjung mendapat kan solusi dari Pemerintah Pusat, terkait ketersediaan hewan Kerbau.

ADVERTISEMENT

Kelangkaan Hewan Kerbau Untuk Ritual Adat di Sulawesi Barat, Siapa Bertanggung Jawab? - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui Kerbau adalah hewan yang dianggap sakral oleh kebanyakan warga khususnya di Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini diperkuat dengan diutusnya Rusdi yang mewakili Tokoh Adat dan para pemangku Provinsi Sulbar. “Iya bang saya berangkat ke Jakarta itu di biayai oleh masyarakat Adat serta mendapatkan dukungan dari Bupati Polewali Mandar untuk mendapatkan solusi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian terkait kuota ketersediaan hewan kerbau, “kata Rusdi kepada TeropongRakyat.co, Kamis (2 /01).

Baca Juga:  Rapid Test Pastikan Pangan di Pasar Serpong Aman dari Zat Berbahaya

Kedatangan saya ke jakarta ditemani oleh seseorang yang dikenal lewat Google, untuk bertemu Menteri Pertanian RI, Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman,MP yang notabenenya berasal dari Bone, untuk mempertanyakan aplikasi Isiknas Lalulintas HPN. “Bagaimana persyaratan yang bisa di loloskan dan apa yang menjadi kendala ketika pengajuan ditolak, terkait permohonan hewan yang didatangkan dari luar Provinsi khususnya pulau Jawa, ” tanya Rusdi.

“Dengan alasan ditolaknya pengajuan tersebut bahwa diwilayah tujuan rentan penyakit hewan, sementara untuk dinyatakan sehat atau tidaknya hewan tersebut belum pernah di tangani oleh Dokter Hewan di wilayah masing-masing, “ujar Rusdi.

Perlu diketahui kedatangan saya ke jakarta dengan alasan karena sudah banyak kerugian baik tenaga, pikiran dan materi sekitar 1, 5 miliar rupiah yang dialami terkait permohonan kuota hewan kerbau yang didatangkan dari wilayah masing-masing, sementara untuk instansi terkait dalam hal ini Kementerian Pertanian RI tidak ada bantuan sedikitpun terkait kelangkaan / keterbatasan Kerbau di Provinsi Sulawesi Barat. ” Jika ini dibiarkan maka akan terjadi implikasi kontigensi dikemudian hari apabila akan diadakan nya ritual adat/keagamaan di Sulawesi Barat lantaran tiada ketersediaan hewan Kerbau sebagai sarana untuk ritual tersebut, ” sambungnya.

Baca Juga:  Pelatihan dan Sertifikasi Tingkatkan Kompetensi 100 TKBM Tanjung Priok

Masyarakat provinsi Sulawesi Barat berharap kepada pemerintah pusat akan ketersediaan hewan Kerbau dapat memenuhi kuota, agar tidak adalagi permasalahan yang timbul menjelang prosesi upacara adat / keagamaan. “Dengan adanya ketersediaan hewan Kerbau sesuai kebutuhan di Provinsi Sulawesi Barat apalagi terkait untuk upacara Adat / Keagaman, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian RI agar mengambil kebijakan tepat dan cepat, “pungkas Rusdi.

Sampai berita ini ditayangkan, Pak Menteri Pertanian RI belum merespon (ke tiga nomor WhatsApp-red) tidak aktif.

Penulis : Ruhan

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/18122-2/

Berita Terkait

Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Usai Diputus Pacar
PPWI Umumkan Hasil Lomba Menulis “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia 2025”, Lima Karya Terbaik Dapat Penghargaan
Prof Juanda: Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur
DPD LDII Kabupaten Malang Instruksikan Seluruh PC Kecamatan Ikuti Lokakarya Bahas Perjuangan Bung Karno, Islam, dan Pancasila
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Hadiri Ground Breaking Penataan Kawasan Kolong Tol Jl. Yos Sudarso
BEM RI Bogor Raya Kepung Kantor Bupati, Desak Usut Dugaan Bisnis Ilegal Kades Sadeng
Suasana tegang namun penuh muatan hukum menyelimuti pertemuan yang digelar di lokasi sengketa lahan hari ini.
BRI BO Ciputat Hadiri Grand Opening Meta Court Padel

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:04 WIB

Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Usai Diputus Pacar

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:27 WIB

PPWI Umumkan Hasil Lomba Menulis “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia 2025”, Lima Karya Terbaik Dapat Penghargaan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:28 WIB

Prof Juanda: Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:54 WIB

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Hadiri Ground Breaking Penataan Kawasan Kolong Tol Jl. Yos Sudarso

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:16 WIB

BEM RI Bogor Raya Kepung Kantor Bupati, Desak Usut Dugaan Bisnis Ilegal Kades Sadeng

Berita Terbaru

Breaking News

Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Usai Diputus Pacar

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:04 WIB