Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 9,6 Miliar di Gagalkan TNI AL

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merak – TeropongRakyat.co || Untuk kesekian kalinya, TNI AL kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok non cukai alias rokok ilegal. Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten menggagalkan penyelundupan tersebut di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (10/12).

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman, “melalui pesan singkat WhatsApp kepada TeropongRakyat.co,  Kamis (12/12), mengatakan, ” kronologi penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat 1 unit kendaraan tronton warna hijau mencurigakan yang terparkir lama di area SPBU Cikuasa”.

Menindaklanjuti informasi terkait kebenarannya, tim Lanal Banten segera memeriksa kendaraan tersebut dalam kondisi pintu terkunci serta tidak ditemukan keberadaan sopir dan kernet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pantauan Lanal Banten, dapat disimpulkan supir beserta kernet nya melarikan diri. Guna memastikan muatan kendaraan tersebut, tim Lanal Banten bongkar paksa gembok kargo dengan muatan rokok ilegal. “Selanjutnya kendaraan beserta barang bukti ke Mako Lanal Banten untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, “jelas Arif Rahman.

Baca Juga:  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang Respon Cepat Kasus TKI Ilegal Aduan Masyarakat

“Hasil pemeriksaan mendalam di Mako Lanal Banten, dapat disimpulkan bahwa truk kaego tersebut bermuatan 436 kardus rokok ilegal dengan rincian yang mencakup 348.800 bungkus dengan jumlah total 6.976.000 batang rokok dengan merk coffee origin stik, “sambung Arif Rahman.

Diperkirakan kerugian negara yang dapat diselamatkan TNI AL adalah sekitar Rp 9.626.880.000 (sembilan miliar enam ratus dua puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu Rupiah). Adapun saat ini barang bukti telah diserahkan ke pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Merak Banten untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  PHLHK Bersama Dengan Polrestabes Palembang Berhasil Menangkap Buronan Yang Masuk Dalam DPO

“Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, tindak pidana ini diduga ”melanggar pasal 55 huruf (c) dan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda selisih atas kekurangan cukai yang seharusnya dibayarkan, “kata Arif Rahman.

“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada seluruh prajuritnya agar mampu untuk menanggulangi ancaman tindak pidana, dalam hal ini penyelundupan rokok ilegal di Banten, “pungkas Arif Rahman.

Penulis : Romli S.IP

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita : https://teropongrakyat.co/17178-2/

Berita Terkait

Paus Fransiskus Peringati Kelahiran Yesus dengan Meresmikan Bagi Yesus Berselimut Kain Keffiyeh Palestina, Serukan Perdamaian untuk Gaza
4 Jalan Tol Ini Akan Dibuka Fungsional saat Libur Nataru, Simak Daftarnya
Wakil Wali Kota Jakut Monitoring Pembuatan Mural di Jalan RE Martadinata
BPPKB BANTEN DPAC Parung Panjang Galang Donasi Korban Bencana Sukabumi
Wapres RI Kunjungi Pengungsian Korban Kebakaran di Kemayoran
Korps Tribrata Salah Satu Terbaik di Dunia, Dengan jumlah Mencapai 98 Persen
Kejari Konawe Selatan Segera Tetapkan AJP Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah
Dor, Dor, Dor, 2 OPM Meregang Nyawa Diterkam Raider Buaya Putih Kostrad

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:23 WIB

Paus Fransiskus Peringati Kelahiran Yesus dengan Meresmikan Bagi Yesus Berselimut Kain Keffiyeh Palestina, Serukan Perdamaian untuk Gaza

Kamis, 12 Desember 2024 - 09:28 WIB

Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 9,6 Miliar di Gagalkan TNI AL

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:50 WIB

4 Jalan Tol Ini Akan Dibuka Fungsional saat Libur Nataru, Simak Daftarnya

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:44 WIB

Wakil Wali Kota Jakut Monitoring Pembuatan Mural di Jalan RE Martadinata

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:47 WIB

Wapres RI Kunjungi Pengungsian Korban Kebakaran di Kemayoran

Berita Terbaru