Toko Obat Keras Golongan G Berkedok Warung Kelontong Beroperasi Bebas di tengah Pemukiman Padat, APH Tutup Mata?

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Peredaran obat-obatan keras terbatas dan obat Golongan G yang seharusnya dijual hanya dengan resep dokter dan melalui apotek berizin resmi, kini semakin merajalela di pemukiman padat penduduk. Seperti yang terdapat di Jl Haji Kamad, Pondok Bambu. Jakarta Timur.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terlebih toko tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk, yang khawatir akan berdampak buruk terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dari pantauan di lapangan dan hasil wawancara langsung dengan penjaga toko bernama Saipul yang mengaku jika toko tersebut milik bos nya bernama Jefri.

Toko Obat Keras Golongan G Berkedok Warung Kelontong Beroperasi Bebas di tengah Pemukiman Padat, APH Tutup Mata? - Teropong Rakyat

Redaksi juga mewawancarai beberapa pembeli, diketahui bahwa obat-obatan yang diperjualbelikan digunakan untuk menciptakan efek euforia, meningkatkan rasa percaya diri, “menghilangkan rasa sakit, hingga menambah keberanian,” ujar salah satu pembeli yang enggan disebutkan namanya. Penggunaan ini berpotensi memicu tindak kejahatan lainnya.

Baca Juga:  161 Petugas Gabungan Jaga Ancol Hari Ini

“Iya bang, banyak yang ke sini cuma buat beli obat-obatan yang bikin tenang dan berani katanya. Kebanyakan anak muda, bahkan anak sekolah,” ujar Rendi, seorang warga sekitar yang kerap melihat aktivitas mencurigakan di lokasi.

Ironisnya, peredaran obat-obatan tersebut terkesan dibiarkan. Warga menduga aparat penegak hukum (APH) bersikap pasif karena merasa cukup dengan koordinasi bersama pihak toko.

Padahal, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku pengedar dapat dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama.

Baca Juga:  Raib Sebelum Disentuh: Misteri Solar Subsidi dan Dugaan Kongkalikong
Toko Obat Keras Golongan G Berkedok Warung Kelontong Beroperasi Bebas di tengah Pemukiman Padat, APH Tutup Mata? - Teropong Rakyat
Screenshot

Selain itu, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Dalam waktu dekat Redaksi akan meminta klarifikasi dari Camat Duren Sawit Bapak Kelik Sutanto dan Kapolsek Duren Sawit Bapak Sutikno atas pembiaran nya toko tersebut dapat dengan bebas beroperasi menjual obat-obatan keras tersebut.

Berita Terkait

Sports and Cultural Day Jadi Puncak Kebersamaan Prajurit Multinasional SGS 2026
Sports and Cultural Day Jadi Puncak Kebersamaan Prajurit Multinasional SGS 2026
Puspsi TNI Berikan Trauma Healing bagi Anak Penyintas Gempa Bumi NTT
Jamin Keselamatan Personel, Tim Kesehatan Latgabma SGS 2026 Gelar Medical Exchange Method
Komsos Koramil 1710-03/Kuala Kencana Dan Syukuran Selesainya Pembangunan Jembatan Garuda
Puspsi TNI Terjunkan Tim Trauma Healing Bantu Penyintas Gempa NTT
Polres Priok Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas, Pastikan Arus Kendaraan Tetap Kondusif
Kapolri ke Pengusaha: Jadikan Buruh Aset, Mitra, dan Keluarga Perusahaan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:01 WIB

Sports and Cultural Day Jadi Puncak Kebersamaan Prajurit Multinasional SGS 2026

Jumat, 11 September 2026 - 20:58 WIB

Sports and Cultural Day Jadi Puncak Kebersamaan Prajurit Multinasional SGS 2026

Jumat, 11 September 2026 - 19:37 WIB

Jamin Keselamatan Personel, Tim Kesehatan Latgabma SGS 2026 Gelar Medical Exchange Method

Jumat, 11 September 2026 - 19:25 WIB

Komsos Koramil 1710-03/Kuala Kencana Dan Syukuran Selesainya Pembangunan Jembatan Garuda

Jumat, 11 September 2026 - 19:18 WIB

Puspsi TNI Terjunkan Tim Trauma Healing Bantu Penyintas Gempa NTT

Berita Terbaru