Sarkut Pembawa 108 Ribu Rokok Ilegal Dihentikan, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman di Kedungkandang

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Aksi cepat dan sigap petugas Bea Cukai Malang kembali membuahkan hasil dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Pada Kamis malam (6/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, sebuah mobil penumpang berwarna silver berhasil dihentikan setelah diduga mengangkut ribuan batang rokok tanpa pita cukai yang hendak keluar dari wilayah Malang.

Informasi intelijen terkait adanya aktivitas distribusi rokok ilegal segera ditindaklanjuti dengan patroli darat di jalur yang kerap digunakan sebagai lintasan pengiriman. Saat melakukan penyisiran, tim melihat kendaraan mencurigakan melintas di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tanpa menunda waktu, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Cegah Tawuran dan Penyalahgunaan Narkoba

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut membawa Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek SB dan Marbol, sebanyak 5.400 bungkus atau setara 108.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Dari penindakan ini, total barang bukti yang diamankan mencapai 108.000 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp80.568.000, serta estimasi nilai barang mencapai Rp160.380.000.

Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, memberikan apresiasi terhadap kinerja tim di lapangan dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

Baca Juga:  Sikap Arogansi Warnai Penguasaan Lahan Di Wilayah Hukum Polres Bekasi

“Penindakan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Malang akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak serta meningkatkan operasi di lapangan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai,” ujar Johan Pandores.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran rokok ilegal yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah.

Dengan adanya penindakan ini, Bea Cukai Malang kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal serta menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Berita Terkait

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap
Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang
Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal
Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”
Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji
Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:53 WIB

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:35 WIB

Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:20 WIB

Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:38 WIB

IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru