Rokok Ilegal Menjamur di Warakas, Dekat Bea Cukai dan Polsek: Hukum Seolah Mandul

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA UTARA, TeropongRakyat.co – Peredaran rokok ilegal di wilayah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, makin brutal dan terkesan kebal hukum. Ironisnya, praktik ini terjadi tak jauh dari Kantor Bea Cukai Tanjung Priok dan Polsek Tanjung Priok. Senin, (12/01/2026).

Pantauan Teropongrakyat.co menemukan lebih dari 10 titik penjual rokok ilegal beroperasi terang-terangan di pinggir jalan. Salah satunya di depan Pasar Pelita, Jalan Sungai Bambu. Saat dikonfirmasi, salah satu pedagang bahkan menyebut nama bos atau bandar berinisial “Soleh” dan meminta identitas wartawan untuk dilaporkan ke atasannya.

Baca Juga:  Sebar 5.000 Paket Sembako, NCS Polri Minta Masyarakat Lampung Gelorakan Pilkada Damai

Rokok Ilegal Menjamur di Warakas, Dekat Bea Cukai dan Polsek: Hukum Seolah Mandul - Teropong Rakyat

“Foto ID card-nya bang, buat saya kasih ke bos,” ucap pedagang tersebut tanpa rasa takut.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana pengawasan aparat dan instansi terkait?

Rokok Ilegal Menjamur di Warakas, Dekat Bea Cukai dan Polsek: Hukum Seolah Mandul - Teropong Rakyat

Langgar UU, Rugikan Negara

Peredaran rokok ilegal jelas melanggar hukum:

Pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo UU No. 39 Tahun 2007,

– Penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.

Pasal 56 UU Cukai,

– Penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal 20 kali nilai cukai.

Tegas dari Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rokok ilegal adalah kejahatan serius yang merusak penerimaan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh hukum.

Baca Juga:  Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri

Rokok Ilegal Menjamur di Warakas, Dekat Bea Cukai dan Polsek: Hukum Seolah Mandul - Teropong Rakyat

Pemerintah, kata Purbaya, tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal, baik di pasar tradisional maupun jalur distribusi lainnya, dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada pembiaran di lapangan.

Maraknya rokok ilegal di Warakas menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum. Negara dirugikan, hukum dilanggar, namun penjualan masih bebas.

Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar slogan penertiban.

Berita Terkait

Momentum Kesatuan Doa Nasional Jadikan Satu Delapan Aras Gereja
Kepercayaan Kuat, Apollo Kembali Jabat Ketua Hiswana Migas DPC Tangerang
Bus Primajasa Parkir di Bahu Jalan Dekat Terminal Tanjung Priok, Ketegasan UP Terminal dan Sudinhub Dipertanyakan
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Tim Verifikasi PROKLIM LESTARI Turun ke RW.05, Sunter Agung, Ini Harapan Ketua RW.05 Nurus Shobah
Spanyol Juara Dunia 2026! Tumbangkan Argentina 1-0 Lewat Drama Extra Time
Pernyataan Hotman Paris Tuai Sorotan, PWI Pusat Minta Etika Komunikasi Dijaga
Bikin Konten Jualan Kambing Sembari Dakwah, Warga Kota Batu, Faiq Mendadak Viral dan Banjir Follower di Instagram dan TikTok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:56 WIB

Momentum Kesatuan Doa Nasional Jadikan Satu Delapan Aras Gereja

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:21 WIB

Kepercayaan Kuat, Apollo Kembali Jabat Ketua Hiswana Migas DPC Tangerang

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:17 WIB

Bus Primajasa Parkir di Bahu Jalan Dekat Terminal Tanjung Priok, Ketegasan UP Terminal dan Sudinhub Dipertanyakan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:50 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:29 WIB

Tim Verifikasi PROKLIM LESTARI Turun ke RW.05, Sunter Agung, Ini Harapan Ketua RW.05 Nurus Shobah

Berita Terbaru

Breaking News

Momentum Kesatuan Doa Nasional Jadikan Satu Delapan Aras Gereja

Selasa, 21 Jul 2026 - 21:56 WIB