Rokok Ilegal Menjamur di Warakas, Dekat Bea Cukai dan Polsek: Hukum Seolah Mandul

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA UTARA, TeropongRakyat.co – Peredaran rokok ilegal di wilayah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, makin brutal dan terkesan kebal hukum. Ironisnya, praktik ini terjadi tak jauh dari Kantor Bea Cukai Tanjung Priok dan Polsek Tanjung Priok. Senin, (12/01/2026).

Pantauan Teropongrakyat.co menemukan lebih dari 10 titik penjual rokok ilegal beroperasi terang-terangan di pinggir jalan. Salah satunya di depan Pasar Pelita, Jalan Sungai Bambu. Saat dikonfirmasi, salah satu pedagang bahkan menyebut nama bos atau bandar berinisial “Soleh” dan meminta identitas wartawan untuk dilaporkan ke atasannya.

Baca Juga:  Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran

Rokok Ilegal Menjamur di Warakas, Dekat Bea Cukai dan Polsek: Hukum Seolah Mandul - Teropong Rakyat

“Foto ID card-nya bang, buat saya kasih ke bos,” ucap pedagang tersebut tanpa rasa takut.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana pengawasan aparat dan instansi terkait?

Rokok Ilegal Menjamur di Warakas, Dekat Bea Cukai dan Polsek: Hukum Seolah Mandul - Teropong Rakyat

Langgar UU, Rugikan Negara

Peredaran rokok ilegal jelas melanggar hukum:

Pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo UU No. 39 Tahun 2007,

– Penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.

Pasal 56 UU Cukai,

– Penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal 20 kali nilai cukai.

Tegas dari Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rokok ilegal adalah kejahatan serius yang merusak penerimaan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh hukum.

Baca Juga:  Sosialisasi maintenance dredging terminal BUP PT.Karya Citra Nusantara ( KCN )

Rokok Ilegal Menjamur di Warakas, Dekat Bea Cukai dan Polsek: Hukum Seolah Mandul - Teropong Rakyat

Pemerintah, kata Purbaya, tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal, baik di pasar tradisional maupun jalur distribusi lainnya, dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada pembiaran di lapangan.

Maraknya rokok ilegal di Warakas menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum. Negara dirugikan, hukum dilanggar, namun penjualan masih bebas.

Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar slogan penertiban.

Berita Terkait

Mahasiswa HMI Kota Bogor Gelar Aksi di Depan Istana, Desak Presiden Bersikap atas Konflik Timur Tengah
GN-GAK-HAM Perluas Struktur Organisasi, DPD Jawa Tengah Segera Bentuk DPC di DIY dan Kota Semarang
Di Bulan Ramadhan, DJ-Pro Bagikan Takjil dan Tegaskan Tanggung Jawab Jurnalis Beriman
Sinergitas Polisi dan Warga, Pos Pantau Ramadhan RW 09 Petamburan Jaga Kondusifitas Wilayah Malam Ke-15
Malam Ke-15 Ramadhan, Pos Pantau Blok F Pasar Tanah Abang Perkuat Sinergitas Polisi dan Warga
Lurah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Nemin bin Haji Sain, meminta proses pengiriman tanah untuk proyek Tol
Diduga keterlibatan Oknum Lurah dan Camat, Sampah Menggunung di Rawamalang, Wartawan Diintimidasi Saat Meliput 
YNN LawFirm Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Oknum Pimpinan Pesantren di Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:33 WIB

Mahasiswa HMI Kota Bogor Gelar Aksi di Depan Istana, Desak Presiden Bersikap atas Konflik Timur Tengah

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:39 WIB

GN-GAK-HAM Perluas Struktur Organisasi, DPD Jawa Tengah Segera Bentuk DPC di DIY dan Kota Semarang

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:59 WIB

Di Bulan Ramadhan, DJ-Pro Bagikan Takjil dan Tegaskan Tanggung Jawab Jurnalis Beriman

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:38 WIB

Sinergitas Polisi dan Warga, Pos Pantau Ramadhan RW 09 Petamburan Jaga Kondusifitas Wilayah Malam Ke-15

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:36 WIB

Malam Ke-15 Ramadhan, Pos Pantau Blok F Pasar Tanah Abang Perkuat Sinergitas Polisi dan Warga

Berita Terbaru