Rokok Ilegal Menjamur di Warakas, Dekat Bea Cukai dan Polsek: Hukum Seolah Mandul

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA UTARA, TeropongRakyat.co – Peredaran rokok ilegal di wilayah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, makin brutal dan terkesan kebal hukum. Ironisnya, praktik ini terjadi tak jauh dari Kantor Bea Cukai Tanjung Priok dan Polsek Tanjung Priok. Senin, (12/01/2026).

Pantauan Teropongrakyat.co menemukan lebih dari 10 titik penjual rokok ilegal beroperasi terang-terangan di pinggir jalan. Salah satunya di depan Pasar Pelita, Jalan Sungai Bambu. Saat dikonfirmasi, salah satu pedagang bahkan menyebut nama bos atau bandar berinisial “Soleh” dan meminta identitas wartawan untuk dilaporkan ke atasannya.

Baca Juga:  Menjelang Masa Jabatan, Panglima Kostrad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa Kunjungi Markas Divif 2 Kostrad 

Rokok Ilegal Menjamur di Warakas, Dekat Bea Cukai dan Polsek: Hukum Seolah Mandul - Teropong Rakyat

“Foto ID card-nya bang, buat saya kasih ke bos,” ucap pedagang tersebut tanpa rasa takut.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana pengawasan aparat dan instansi terkait?

Rokok Ilegal Menjamur di Warakas, Dekat Bea Cukai dan Polsek: Hukum Seolah Mandul - Teropong Rakyat

Langgar UU, Rugikan Negara

Peredaran rokok ilegal jelas melanggar hukum:

Pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo UU No. 39 Tahun 2007,

– Penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.

Pasal 56 UU Cukai,

– Penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal 20 kali nilai cukai.

Tegas dari Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rokok ilegal adalah kejahatan serius yang merusak penerimaan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh hukum.

Baca Juga:  Tumbuhkan Hidup Sehat dan Lingkungan Bersih, Babinsa Koramil Mapurujaya Ajak Warga Bersihkan Parit

Rokok Ilegal Menjamur di Warakas, Dekat Bea Cukai dan Polsek: Hukum Seolah Mandul - Teropong Rakyat

Pemerintah, kata Purbaya, tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal, baik di pasar tradisional maupun jalur distribusi lainnya, dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada pembiaran di lapangan.

Maraknya rokok ilegal di Warakas menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum. Negara dirugikan, hukum dilanggar, namun penjualan masih bebas.

Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar slogan penertiban.

Berita Terkait

Warga Sriamur Pilih TPST Tetap Beroperasi, Soroti Dampak Jika Ditutup
Apical Perkuat Kapasitas UMKM Kuliner melalui Kolaborasi dengan Suku Dinas Jakarta Utara
Harga BBM Non Subsidi Naik Tajam, Pemerintah Buka Peluang Penyesuaian Lanjutan
KPKP Jakarta Utara Gandeng PWJU, Perkuat Edukasi dan Publikasi Pengawasan Pangan
Sidang Sengketa Lahan Berlanjut, Ahli Waris Serahkan Bukti, Pihak Summarecon Ditunggu 4 Mei
Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba
Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Tawuran di Jakarta Timur, Senjata Rakitan Diamankan
Polda Metro Jaya Membongkar Clandestine Lab Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:37 WIB

Warga Sriamur Pilih TPST Tetap Beroperasi, Soroti Dampak Jika Ditutup

Senin, 20 April 2026 - 22:19 WIB

Apical Perkuat Kapasitas UMKM Kuliner melalui Kolaborasi dengan Suku Dinas Jakarta Utara

Senin, 20 April 2026 - 21:15 WIB

Harga BBM Non Subsidi Naik Tajam, Pemerintah Buka Peluang Penyesuaian Lanjutan

Senin, 20 April 2026 - 15:53 WIB

KPKP Jakarta Utara Gandeng PWJU, Perkuat Edukasi dan Publikasi Pengawasan Pangan

Senin, 20 April 2026 - 13:35 WIB

Sidang Sengketa Lahan Berlanjut, Ahli Waris Serahkan Bukti, Pihak Summarecon Ditunggu 4 Mei

Berita Terbaru

Breaking News

Warga Sriamur Pilih TPST Tetap Beroperasi, Soroti Dampak Jika Ditutup

Senin, 20 Apr 2026 - 23:37 WIB