Preman Berkedok Debt Collector FIF: Aksi Brutal di Koja Jakarta Utara

- Jurnalis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, Teropongrakyat.co – Bayang-bayang premanisme kembali menghantui warga Jakarta Utara. Kali ini, korbannya adalah Kavin (20), pemuda yang mengalami perampasan sepeda motornya oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector FIF di Jalan Pembangunan, Koja, Jum’at (28/3/2025).

Sebuah perusahaan pembiayaan ternama FIF (Federal International Finance). Kejadian brutal ini terjadi pada jumat malam pada pukul 19 : 00 wib, di Jalan Pembangunan, Kecamatan Koja, hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran.

Ketiga debt collector yang berwajah sangar itu menghentikan Kavin dengan paksa. Tanpa menunjukkan identitas resmi atau surat tugas, mereka langsung menuntut sepeda motor Kavin sebagai jaminan kredit yang macet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka cuma mengaku-ngaku dari FIF, sangat mengintimidasi,” ujar Kavin kepada awak media, menceritakan pengalaman traumatisnya.

Baca Juga:  MD KAHMI KEP. MERANTI GAGAS BUKBER DI HOTEL GRAND MERANTI

Karena merasa terancam dan kalah jumlah, Kavin terpaksa menyerahkan kendaraannya dan hanya menerima selembar surat sebagai pengganti.

Kejadian ini bukan sekadar perampasan biasa. Aksi premanisme berkedok legalitas perusahaan ternama ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di Indonesia.

Ketika dikonfirmasi, Ojil, selaku Head Collector FIF, menyatakan bahwa benar Mereka menanyakan data debitur. Ia bahkan mengaku kesulitan menghubungi dua Debt Collector yang terlibat, Agus dan Riki, dan meluapkan kekesalannya,

“Anak-anak b*sat ini, bikin kesal! Kerjaannya tiba-tiba kaya gini!” Ucap Ojil dengan nada geram, Sabtu (29/3/2025).

Bofen selaku rekanan leasing FIF sangat menyayangkan atas kejadian ini,

” Agus dan Riki itu maling, Surat yang berlogo FIF buatan sendiri, bisa jadi motornya sudah mereka jual,” tandas Bofen.

Baca Juga:  Kepala Staf Divif 1 Kostrad Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Prajurit Divif 1 Kostrad

Agus Christianto, SH., MH., dari LBH Jaga Tatanan Cakra memberikan penjelasan hukum terkait kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa praktik penarikan paksa kendaraan oleh Debt Collector masih marak terjadi, meskipun secara hukum jelas tidak dibenarkan.

“Seharusnya, kreditur harus melalui jalur hukum, yakni meminta eksekusi pengadilan dan pengawalan polisi jika debitur wanprestasi,” tegas Agus.

Namun, karena proses hukum yang panjang dan biaya yang mahal, banyak kreditur memilih jalan pintas yang melanggar hukum.

Bagi Kavin dan debitur lain yang menjadi korban praktik serupa, Agus menyarankan untuk menempuh jalur perdata guna menuntut ganti rugi atas eksekusi yang tidak sah. Sayangnya, untuk jalur pidana, bukti kepemilikan kendaraan bermotor seringkali menjadi kendala utama dalam proses pelaporan ke polisi.

Berita Terkait

Patung “Juma Jokowi” Selesai Dibangun! Jadi Ikon Baru Liang Melas Datas, Simbol Terima Kasih Warga untuk Presiden ke-7 RI
PWI Gelar OKK Angkatan ke-19 di Jakarta Utara, Hadirkan Tokoh Penting dan Materi Jurnalistik Bermutu
Oknum Kasatpel Tanjung Priok Diduga Tilang Retribusi Sampah ke Rekening Pribadi
Lurah Cilincing Pimpin Pengurasan Genangan Air di Jalan Sungai Landak
Ketua Srikandi DPC LSM penjara kota Medan Minta Walikota Medan Tindak Bangunan Tanpa PBG Di jalan Suka Budi Medan Johor
AKP Henry Sirait: Jejak Bandar Sabu Terendus, 2,27 Gram Sabu Diamankan!
Direktur PT Gema Maritim Energi Digugat: Diduga Gelapkan Dana dan Aset Perusahaan Hingga Capai Rp100 Miliar
Galih Kartasasmita Bantah Usul Buka Kasino, Hanya Contohkan Kreativitas PNBP

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:35 WIB

Patung “Juma Jokowi” Selesai Dibangun! Jadi Ikon Baru Liang Melas Datas, Simbol Terima Kasih Warga untuk Presiden ke-7 RI

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:34 WIB

PWI Gelar OKK Angkatan ke-19 di Jakarta Utara, Hadirkan Tokoh Penting dan Materi Jurnalistik Bermutu

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:44 WIB

Oknum Kasatpel Tanjung Priok Diduga Tilang Retribusi Sampah ke Rekening Pribadi

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:11 WIB

Lurah Cilincing Pimpin Pengurasan Genangan Air di Jalan Sungai Landak

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:18 WIB

Ketua Srikandi DPC LSM penjara kota Medan Minta Walikota Medan Tindak Bangunan Tanpa PBG Di jalan Suka Budi Medan Johor

Berita Terbaru