Polres Metro Jakpus Selidiki Kasus Diduga Kekerasan di Brandoville Studio, WNA Jadi Buronan

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co –  Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, S.IK., M.H., melaksanakan dorstop terkait dugaan kekerasan yang dialami seorang eks karyawati PT Brandoville Studio. Kejadian ini bermula dari berita viral di media sosial pada Jumat, 13 September 2024 dan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., perintahkan agar membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut. Tim khusus langsung bergerak dan melakukan pengecekan di kantor PT Brandoville Studio yang berlokasi di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat. Saat tiba di lokasi, kantor ditemukan dalam keadaan kosong dan tertutup sejak Juli 2024.

Firdaus menyatakan, “Kami telah memeriksa beberapa saksi dan melakukan pengecekan di lokasi kantor PT Brandoville Studio. Kantor tersebut dalam keadaan kosong sejak Juli 2024, dan korban melaporkan adanya kekerasan yang terjadi sejak 2022. Kami juga sedang menyelidiki keterlibatan warga negara asing berinisial KCL yang saat ini dalam pencarian,” katanya di Polres Metro Jakarta Pusat pada, Selasa, 17 September 2024.

Baca Juga:  Kantor Desa Rajakwesi Diduga Jadi Tempat Pesta Miras Alkohol, Integritas Kepala Desa Dipertanyakan

Tim khusus kemudian melakukan interogasi terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi, termasuk Ketua RT setempat. Hasil interogasi menunjukkan bahwa manajemen PT Brandoville Studio jarang bersosialisasi dengan warga setempat, sehingga data tentang perusahaan tersebut tidak banyak diketahui. Tim juga memeriksa korban dan seorang saksi lainnya, yang merupakan eks karyawati perusahaan tersebut.

Berdasarkan keterangan korban berinisial CS (27), dugaan kekerasan terjadi sejak 2022 hingga Agustus 2024, di mana korban mengalami kekerasan fisik berupa penamparan, kekerasan verbal, hingga tidak dipenuhinya hak kerja lembur dan hak cuti keagamaan. Firdaus menambahkan, “Korban melaporkan mengalami kekerasan fisik, verbal, serta pelanggaran hak ketenagakerjaan seperti tidak diberikannya hak lembur dan cuti keagamaan. Kami akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa lebih lanjut saksi-saksi dan pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga:  Pulang Berlayar, Nasabah Didampangi Ormas Probojoyo dan LSM Robin Hood 23 Mendatangi Bank BSI

Hingga saat ini, tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban serta karyawan lainnya untuk mencari tahu apakah ada korban lain dalam kasus ini. Firdaus juga menyampaikan bahwa pelaku kekerasan diduga seorang warga negara asing (WNA) asal Hong Kong, dengan inisial KCL (43), yang saat ini masih dalam pencarian. Tim khusus bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja RI dan pihak Imigrasi Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti kasus ini.

Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini mencakup Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2023, yang mengatur tentang pelanggaran batas kerja lembur dan hak cuti pekerja. Selain itu, pelanggaran tersebut juga disangkutkan dengan Pasal 187 ayat (1) UU RI No. 13 Tahun 2003, yang menjelaskan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Jody

Berita Terkait

Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”
Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola
Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi
Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan
SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan
Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu
Siang Bolong Nongkrong Diduga Bawa Sajam, Remaja di Utan Panjang Bikin Warga Khawatir
Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:50 WIB

Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”

Senin, 8 Juni 2026 - 10:21 WIB

Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:33 WIB

Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:31 WIB

Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:22 WIB

SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan

Berita Terbaru