Polres Metro Jakpus Selidiki Kasus Diduga Kekerasan di Brandoville Studio, WNA Jadi Buronan

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co –  Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, S.IK., M.H., melaksanakan dorstop terkait dugaan kekerasan yang dialami seorang eks karyawati PT Brandoville Studio. Kejadian ini bermula dari berita viral di media sosial pada Jumat, 13 September 2024 dan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., perintahkan agar membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut. Tim khusus langsung bergerak dan melakukan pengecekan di kantor PT Brandoville Studio yang berlokasi di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat. Saat tiba di lokasi, kantor ditemukan dalam keadaan kosong dan tertutup sejak Juli 2024.

Firdaus menyatakan, “Kami telah memeriksa beberapa saksi dan melakukan pengecekan di lokasi kantor PT Brandoville Studio. Kantor tersebut dalam keadaan kosong sejak Juli 2024, dan korban melaporkan adanya kekerasan yang terjadi sejak 2022. Kami juga sedang menyelidiki keterlibatan warga negara asing berinisial KCL yang saat ini dalam pencarian,” katanya di Polres Metro Jakarta Pusat pada, Selasa, 17 September 2024.

Baca Juga:  TNI Rebut Distrik Bibida yang Selama Ini Dikuasai OPM

Tim khusus kemudian melakukan interogasi terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi, termasuk Ketua RT setempat. Hasil interogasi menunjukkan bahwa manajemen PT Brandoville Studio jarang bersosialisasi dengan warga setempat, sehingga data tentang perusahaan tersebut tidak banyak diketahui. Tim juga memeriksa korban dan seorang saksi lainnya, yang merupakan eks karyawati perusahaan tersebut.

Berdasarkan keterangan korban berinisial CS (27), dugaan kekerasan terjadi sejak 2022 hingga Agustus 2024, di mana korban mengalami kekerasan fisik berupa penamparan, kekerasan verbal, hingga tidak dipenuhinya hak kerja lembur dan hak cuti keagamaan. Firdaus menambahkan, “Korban melaporkan mengalami kekerasan fisik, verbal, serta pelanggaran hak ketenagakerjaan seperti tidak diberikannya hak lembur dan cuti keagamaan. Kami akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa lebih lanjut saksi-saksi dan pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga:  Istri Musisi Lokal Aryo Kempes Diduga Pinjam Nama Orang Untuk Pinjol, Demi Modus Penipuan

Hingga saat ini, tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban serta karyawan lainnya untuk mencari tahu apakah ada korban lain dalam kasus ini. Firdaus juga menyampaikan bahwa pelaku kekerasan diduga seorang warga negara asing (WNA) asal Hong Kong, dengan inisial KCL (43), yang saat ini masih dalam pencarian. Tim khusus bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja RI dan pihak Imigrasi Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti kasus ini.

Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini mencakup Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2023, yang mengatur tentang pelanggaran batas kerja lembur dan hak cuti pekerja. Selain itu, pelanggaran tersebut juga disangkutkan dengan Pasal 187 ayat (1) UU RI No. 13 Tahun 2003, yang menjelaskan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Jody

Berita Terkait

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Berita Terbaru

TNI – Polri

Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 14:03 WIB