Usai Melapor Ke Sub- Denpom, Atas Pemborgolan Dirinya Oleh Oknum Kapam PTPN,Wartawan Syahdan S, Kini Juga melaporkan Dugaan Kasus Pelanggaran UU ITE Tentang transaksi Elektronik Atas Tuduhan Fitnah

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBINGTINGGI – Teropongrakyat.co ||
Bersama Kuasa Hukumnya, Dafidson Raja Guguguk SH.MH and fatner Seorang Wartawan media Siber online Gnewstv.id Syadan Saragih, yang bertugas di wilayah kecamatan sipipis, kab, serdang bedagai, Propinsi Sumatera Utara,
Pada Senin 10- februari- 2025 lalu akhirnya membuat laporan pengaduan resmi ke Kantor Sub – Detasemen Corps Polisi Militer ( Sub – Denpom CPM ) di Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi,Sumut, atas dugaan penghinaan dan perampasan kemerdekaan seseorang yang tertuang dalam pasal 333 KUHP, dengan terduga pelaku berinisial Serma AM,sesuai dengan Laporan Pengaduan LP/02/I/2025 ,pada senin tanggal 10 februari 2025,sekira pukul 13.00.Wib.Di terima Serka Hadi Ismail.

Adapun kronologi peristiwa dan kejadian itu bermula, ketika pada Jum’at 07 / Februari /2025, pagi hari, Syahdan sedang melaksanakan tugas peliputan jurnalisnya sebagai mana biasanya, tepatnya di semenanjung Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Bahsumbu di kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai,Sumatera Utara.

Namun menurut keterangan Syahdan Saragih ( Korban ), pada saat Itu, datanglah rombongan Kapam dan Asisten Afd, IV, berinisial JM S, menemuinya.dalam pertemuan itu,awalnya mereka melakukan obrolan biasa saja, tepatnya di lokasi disinyalir adalag areal Daerah Sepadan Sungai atau DAS,Sungai bahsombu, di mana tepat Syahdan meliput Itu. Tidak berselang lama Syahdan Saragih bersama rekanya berinisial Jd, di ajak oknum Asisten Afd setempat dikabarkan untuk minum kopi dan teh di lokasi (Diduga Warung-red) yang ada di Afd di lokasi tempat Itu.

ADVERTISEMENT

Usai Melapor Ke Sub- Denpom, Atas Pemborgolan Dirinya Oleh Oknum Kapam PTPN,Wartawan Syahdan S, Kini Juga melaporkan Dugaan Kasus Pelanggaran UU ITE Tentang transaksi Elektronik Atas Tuduhan Fitnah - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai minum kopi dan teh yang tersaji, dan tidak berselang lama Syahdan dan rekanya Jd pun, meninggalkan lokasi Itu untuk kembali melaksanakan kegiatan biasanya, namun tak jauh dari mereka beranjak tepatnya di Dusun kebun sayur,Desa Simalas, Syadanpun tiba – tiba di tangkap dan langsung di Borgol oknum Kapam berinisial AM , serta disinyalir di aniaya oleh oknum Danton dan centeng kebun PTPNusantara kebun Gunung monako tersebut dengan tuduhan Pencurian.
Menurut pengakuan Syahdan bagaimana ia yang sedang melaksanakan tugas liputan Jurnalistiknya di tuduh melakukan Pencurian buah sawit milik perusaan, sementara jangankan untuk mengegrek ( memanen buah kelapa sawit -red) mendodos buah kelapa sawitpun, dirinya tidak mengerti, karena memang ia seorang Jurnalis dan Penulis ( Wartawan -red ) yang hanya tau meliput berita ,”Ujar Syadan dengan penuh kecewa.

Baca Juga:  Polres Metro Jakpus Selidiki Kasus Diduga Kekerasan di Brandoville Studio, WNA Jadi Buronan

Lalu pada saat peristiwa berlangsung ,Syahdan Saragih, yang juga salah seorang Wartawan Senior Itu, dengan posisi tangan masih di borgol , selanjutnya di bawa menuju polsek sipispis, dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan Kebun Gunung monako tersebut.
Lalu sesampainya di Polsek sipispis, barulah borgol yang sempat di kenakan Syahdan saragih, di lepas dari kedua tangan Syahdan, oleh pihak keamanan kebun Itu , saat masih di dalam mobil yang mereka naiki untuk membawa syahdan saragih.
Di Polsek Sipispis, pada saat itu, tidak ada pemeriksaan atau BAP apapun yang di jalani Syahdan, akhirnya Kuasa Hukum Syahdan Saragih yang juga PH dari kantor media Gnewstv.id, Dafidson Rajagugguk SH.MH dari Kantor Faisal Wan SH MH and fatner , membawa Syahdan Ke SPKT Mapolres Tebingtinggi, untuk membuat Laporan Pengaduan Polisi dan Visum refertum di rumah Sakit Bhayangkara Polri Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara,berda di Jalan Pahlawan Sesuai dengan Laporan Polisi : STTLP/B/76/II/2025/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.atas Laporan dugaan tindak pidana Pengeroyokan secara bersama-sama Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana di maksud dalam pasal 170 KUHP Subsider 351.yang terjadi di Jalan Dusun I ,Desa Simalas, Kecamatan Sipispis,Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Pemred Gnewstv id Rudianto Purba dan Kuasa Hukum.Redaksi Gnewstv.id, Faisal Wan SH.MH , and father, “meminta Agar Pihak terkait Untuk dapat segera mengusut dan memproses kasus ini secara Hukum dan Undang Undang yang berlaku dan juga secara Profesiona dan Jangan malah terkesan diduga malah main hakim sendiri dengan disinyalir sewenang -wenang pula.

Dugaan Kasus Itu telah di Laporkan Korban Syadan Saragih ( Korban ) ,Sesuai Laporan di Kepolisian Polres Tebingtinggi dan di Kantor Sub – Denpom Corps Polisi Militer ( Sub – Denpom CPM ) Tebing Tinggi,Sumatera Utara.
Rudianto Purba Selaku Pemimpin Redaksi Gnewstv.id ,sangat menyayangkan dan menyesalkan, serta mengecam keras atas tindakan dan perbuatan yang di diduga telah mencederai seluruh Pers ( Wartawan -red )di Indonesia ini, apalagi yang disinyalir kuat telah menimpa anggotanya Itu, terlebih saat dalam menjalankan tugas -tugas Jurnalistiknya.
Yang mana diduga Pelakunya dikabarakan pada saat peristiwa Itu berlangsung, adalah seorang oknum anggota TNI Aktif ( saat ini memasuki Purna bakti Kapam -red) CS Kebun PTP.Nusantara Bumn Kebun monako tersebut.

Baca Juga:  JIVAS Rilis Single 'Dusta': Lagu Penuh Emosi dari Kisah Nyata yang Menyentuh

Terlebih Kejadian Perampasan Kemerdekaan Itu ( Pemborgolan wartawan -red ) terjadi tepat, di Hari Peringatan Pers Nasinal tahun 2025 lalu.
Apalagi hal itu kuat di duga tidak pula berkesesuaian dengan Undang – Undang TNI nomor 34 tahun 2004, dimana mengatur larangan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis,termasuk melakukan aktifitas ekonomi lainya di luar tugas utamanya sebagai Prajurit.
Larangan ini di atur dalam pasal 39 undang – undang TNI, yang menyatakan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis dan yang lainya, sebagai pelaksana tugas pertahanan Negara.
Sebagaimana di ketahui bersama, Pers adalah merupakan Pilar ke 4 dalam menyuarakan Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 silam dan Pers adalah tonggak tempat meperoleh dan menyuarakan Kemerdekaan Seluruh mahluk dan Bangsa -Bangsa, juga dalam tugas Jurnalistiknya, Wartawan ( Pers ) juga bekerja di payungi dengan Undang – Undang yang berlaku yaitu : Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, dimana berbunyi menghalang -halangi tugas Jurnalistik di ancam pidana kurungan 2 tahun Penjara dan denda hingga 500 juta rupiah.
Selain telah melaporkan kasus dugaan Penganiayaan dan Perampasan Kemerdekaan, Wartawan Syahdan Saragih, juga kemarin kembali melaporkan salah seorang oknum Pejabat teras di Perkebunan Gunung nonako atas dugaan Pelanggaran Undang – Undang ITE tentang transaksi Elektronik dan dugaan pencemaran nama baik, juga tuduhan Pencurian yang tidak di lakukannya sama sekali, dan belum mendapatkan Vonis dari Pihak Hakim Pengadilan manapun, dalam kasus dugaan fitnah tentang pencemaran nama baik yang dapat di jerat hukuman 4 hingga 6 tahun Penjara tentang Pelanggaran transaksi elektronik, pada sabtu, 26-April-2025, pukul 15.34.Wib, dengan LP/B/217/IV/2025/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA .

Penulis : Arman

Berita Terkait

Miris, Penyebaran Obat keras di Wilayah Bekasi Selatan Masih Memperhatinkan!
INDONESIA HADIRI SIDANG DEWAN IMO KE 134 DI LONDON, INGGRIS
Mau Bayi Gemuk dan Sehat? Ini Tipsnya Biar Nggak Salah Kaprah!
Usulan Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan TA 2026 Sebesar Rp24,4 Triliun, Komisi V DPR RI Setuju?
Di Puncak Hari Jadi Ngawi Ke-667. Danyonarmed 12 Kostrad Bersama Forkopinda Kabupaten Ngawi Nobar Wayang Kulit “Dewa Ruci” 
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Apresiasi Sinergi dengan IPPAT dalam Konferensi Daerah 2025
Kendati Jadi Terdakwa, Daeng Ajis Tegaskan Perjuangan Demi Kebenaran dan Keadilan
Ngopi Bukan Sekadar Gaya Hidup, Ini Manfaat Kesehatan yang Perlu Lo Tahu!

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:08 WIB

Miris, Penyebaran Obat keras di Wilayah Bekasi Selatan Masih Memperhatinkan!

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:02 WIB

INDONESIA HADIRI SIDANG DEWAN IMO KE 134 DI LONDON, INGGRIS

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:15 WIB

Mau Bayi Gemuk dan Sehat? Ini Tipsnya Biar Nggak Salah Kaprah!

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:53 WIB

Di Puncak Hari Jadi Ngawi Ke-667. Danyonarmed 12 Kostrad Bersama Forkopinda Kabupaten Ngawi Nobar Wayang Kulit “Dewa Ruci” 

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:23 WIB

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Apresiasi Sinergi dengan IPPAT dalam Konferensi Daerah 2025

Berita Terbaru

Breaking News

Mau Bayi Gemuk dan Sehat? Ini Tipsnya Biar Nggak Salah Kaprah!

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:15 WIB