Ketua PBNU Bidang Keagamaan:Main Hakim Sendiri Bukan Syariat dan Bukan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Dr. KH Ahmad Fahrur Rozi

 

Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas), melainkan oleh aparat negara yang diberi kewenangan berdasarkan undang-undang.

Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Pada Pasal 59 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa:

“Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ketentuan tersebut sangat jelas. Tidak boleh ada ormas yang melakukan razia sendiri, menangkap orang, menggeledah rumah, menyegel bangunan, membubarkan kegiatan secara paksa, atau menjatuhkan hukuman kepada warga. Semua tindakan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan negara.

Undang-undang bahkan memberikan sanksi pidana kepada anggota atau pengurus ormas yang dengan sengaja mengambil alih tugas penegak hukum. Negara ingin memastikan bahwa tidak ada kelompok mana pun yang bertindak seolah-olah menjadi polisi, jaksa, hakim, dan algojo sekaligus.

Larangan ini bukan hanya prinsip hukum negara, tetapi juga sejalan dengan ajaran Islam. Sebagian orang sering mengira bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Padahal anggapan tersebut keliru.

Baca Juga:  Wanita PNS Jadi Korban Penganiayaan di Dramaga, Pelaku Diduga Keponakan Sendiri

Secara syariah, penegakan hukum pidana bukan kewenangan individu atau ormas, melainkan kewenangan pemerintah yang sah. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 59).

Ayat ini menjadi dasar penting bahwa urusan pemerintahan, keamanan, dan penegakan hukum berada di bawah kewenangan ulil amri, yaitu pemerintah yang sah.

Para ulama juga menegaskan kaidah:

“Iqamatul hudud ilal imam”

(Pelaksanaan hukuman pidana merupakan kewenangan imam atau pemerintah).

Karena itu, menghukum pencuri, merazia suatu tempat, membubarkan kegiatan, memukul pelaku maksiat, atau menjatuhkan sanksi kepada orang yang dituduh berzina tanpa proses hukum dan putusan pengadilan bukanlah penegakan syariat. Justru tindakan seperti itu merupakan pelanggaran terhadap syariat itu sendiri.

Islam sangat menjunjung tinggi keadilan dan kehati-hatian dalam penegakan hukum. Bahkan dalam kasus zina yang hukumannya sangat berat, syariat mensyaratkan pembuktian yang sangat ketat dan harus diputuskan melalui proses peradilan yang sah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberi ruang bagi tindakan massa yang menghukum seseorang hanya berdasarkan dugaan, kemarahan, atau tekanan kelompok.

Baca Juga:  Personel Ops Damai Cartenz Tebar Keceriaan Bersama Anak-Anak di Distrik Bibida, Paniai

Amar ma’ruf nahi munkar memang merupakan kewajiban umat Islam. Namun pelaksanaannya harus dilakukan dengan hikmah, nasihat yang baik, dan melalui mekanisme yang sah. Ketika menemukan dugaan pelanggaran hukum, kewajiban warga negara adalah melaporkannya kepada aparat yang berwenang, bukan mengambil alih tugas negara.

Karena itu, tidak ada pertentangan antara hukum negara dan syariat Islam dalam masalah ini. Keduanya sama-sama melarang tindakan main hakim sendiri. Keduanya sama-sama menghendaki ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum.

Negara hukum tidak boleh kalah oleh tekanan massa. Demikian pula syariat Islam tidak boleh disalahgunakan untuk membenarkan tindakan yang justru bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkannya.

Siapa pun yang bertindak sebagai polisi tanpa kewenangan, jaksa tanpa mandat, hakim tanpa pengadilan, dan algojo tanpa putusan hukum, bukan sedang menegakkan syariat maupun hukum negara. Ia justru sedang merusak keduanya sekaligus.

Indonesia membutuhkan ormas yang kuat dalam dakwah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Tetapi urusan penegakan hukum harus tetap diserahkan kepada aparat negara yang sah. Itulah prinsip negara hukum, dan itulah pula ajaran Islam yang menjunjung keadilan dan ketertiban.(*)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Saksikan Panen Raya Tebu di Malang dan Serap Aspirasi Petani
Pramono Anung Buka Peluang Alumni PKM Berdakwah di Masjid Pemprov DKI, Siapkan 1.000 Al-Qur’an Edisi Khusus Jakarta
IPSI Kabupaten Malang Kerahkan 1.000 Pesilat Sambut Kunjungan Presiden Prabowo di Pakis
Korban Kecelakaan Butuh Operasi, Keluarga Mengaku Diintimidasi Saat Minta Pertanggungjawaban
Jalan Menuju Puskesmas Kalibaru Bertahun-tahun Dikuasai PKL, Di Mana Ketegasan Pemerintah?
Ahli Waris H. Abdul Halim Minta Pengawasan Mahkamah Agung atas Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus, Polisi Sebut Pelaku Masih Dalam Pencarian
Kontroversi Kenaikan Pangkat Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Publik Desak Evaluasi dan Klarifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:34 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Panen Raya Tebu di Malang dan Serap Aspirasi Petani

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:46 WIB

Pramono Anung Buka Peluang Alumni PKM Berdakwah di Masjid Pemprov DKI, Siapkan 1.000 Al-Qur’an Edisi Khusus Jakarta

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:22 WIB

IPSI Kabupaten Malang Kerahkan 1.000 Pesilat Sambut Kunjungan Presiden Prabowo di Pakis

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:22 WIB

Korban Kecelakaan Butuh Operasi, Keluarga Mengaku Diintimidasi Saat Minta Pertanggungjawaban

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:20 WIB

Jalan Menuju Puskesmas Kalibaru Bertahun-tahun Dikuasai PKL, Di Mana Ketegasan Pemerintah?

Berita Terbaru