PEWARNA Indonesia Kecam Pernyataan Mendes Soal “Wartawan Bodreks”

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Pernyataan kontroversial Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, yang menyebut wartawan sebagai “Bodreks” dan LSM sebagai pengganggu kepala desa, menuai kecaman keras dari Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA Indonesia). Ketua Umum PEWARNA Indonesia, Yusuf Mujiono, menyatakan bahwa, “Pernyataan tersebut merupakan generalisasi yang tidak adil dan merendahkan profesi jurnalis,” ujarnya.

Dalam video berdurasi 41 detik yang viral di media sosial, Mendes Yandri menuding wartawan dan LSM hanya mencari kesalahan kepala desa demi keuntungan pribadi. Ia bahkan mencontohkan praktik meminta sejumlah uang kepada kepala desa.

Baca Juga:  Terkait Usulan PDIP agar Polri di Bawah TNI atau Kemendagri, Ini Respon Mabes TNI

Pernyataan ini memicu reaksi negatif dari berbagai kalangan, termasuk wartawan, aktivis LSM, dan masyarakat sipil.

ADVERTISEMENT

PEWARNA Indonesia Kecam Pernyataan Mendes Soal "Wartawan Bodreks" - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

PEWARNA Indonesia Kecam Pernyataan Mendes Soal "Wartawan Bodreks" - Teropong Rakyat

Yusuf Mujiono menekankan, “Pentingnya pemahaman bersama tentang fungsi jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya.

Ia mengakui adanya oknum wartawan yang menyalahgunakan profesi, namun menolak generalisasi negatif terhadap seluruh jurnalis. “Kami menentang keras praktik pemerasan, tetapi kami juga meminta para pejabat untuk tidak memukul rata semua profesi jurnalis,” tegas Yusuf.

Baca Juga:  Gembong Judi Online Indonesia-Kamboja Inisial T Kebal Hukum, Omsetnya Rp517 T.

Yusuf juga mengingatkan kembali pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 tentang independensi dan akurasi berita, Pasal 2 tentang Profesionalisme, dan Pasal 6 tentang Larangan menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Ia menekankan bahwa pejabat yang bersih tidak perlu takut dengan upaya “pemalakan” dari oknum yang mengaku jurnalis. “Kuncinya, kalau bersih, ya jangan takut,” tandasnya. Pernyataan Yusuf ini menjadi seruan bagi semua pihak untuk saling menghargai dan memahami peran masing-masing dalam menjaga integritas dan profesionalisme.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

Beragam Tanah dan Bangunan di Pontianak, 7 Aset Milik DPO Wendy alias Asia Disita Eksekusi
Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang
Kejari Batu,Usai Selamatkan Aset Negara RP.522,2 Milyar,Kini Selamatkan Sebuah Rumah Tangga
Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?
Aksi Cepat Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Juta Rupiah Rokok llegal
Skema Solar Fiktif: Jaringan Korupsi di BBWS Pemali Juana Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar
Polisi Lanjut Proses Dugaan Penganiayaan Santri Oleh Oknum Pengurus Ponpes Di Pasuruan
Polsek Pakisaji Tangkap Tiga Residivis Curi Truck di Area PG Kebonagung

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:47 WIB

Beragam Tanah dan Bangunan di Pontianak, 7 Aset Milik DPO Wendy alias Asia Disita Eksekusi

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Kejari Batu,Usai Selamatkan Aset Negara RP.522,2 Milyar,Kini Selamatkan Sebuah Rumah Tangga

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:08 WIB

Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:14 WIB

Aksi Cepat Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Juta Rupiah Rokok llegal

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:42 WIB

Skema Solar Fiktif: Jaringan Korupsi di BBWS Pemali Juana Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Berita Terbaru