Toko Kosmetik Ngaku Setor Uang Kepolisi. Siapa Bermain.?

- Jurnalis

Minggu, 31 Maret 2024 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cimanggis, Teropongrakyat.co – Ada saja tingkah pengedar obat keras terbatas. Alih alih untuk mengelabuhi Polisi, dengan berkedok toko kosmetik. Toko yang terletak di Jl. Putri tunggal, Hajarmukti Kec.Cimanggis kota Depok. Dengan bebas menjual obat keras kategori HCL, seperti tramadol, hexymer dan lainya. “Saya disini hanya jaga saja bang. Kalau toko ini milik pak “BR”, saya hanya pekerja, Abang ngapain foto-foto toko, ini ada uang 5000 Abang ambil aja”, jelas penjaga toko kepada awak media (31/03/24).

Baca Juga:  BANN Gelar Seminar Bahaya Narkoba Dikalangan Generasi Melenial

Maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI. Melalui Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur. Sudah seharusnya dapat memberangus kartel obat keras terbatas (K) yang banyak menyasar kalangan remaja. Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM RI) menjadi sorotan. Atau mungkin peredaran obat keras dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Setali tiga uang. Keberadaan toko pengedar pil koplo di kec. Cimanggis. merupakan pekerjaan rumah bagi pihak Kepolisian, khususnya Polsek cimanggis. Di Duga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis tramadol, hexymer dan lainya.

Baca Juga:  Raja Ampat: Empat Izin Pertambangan Dicabut, Satu Dipertahankan di Tengah Kekhawatiran Pelanggaran HAM

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Aris Sucipto, yang juga sebagi Dewan Penasehat Gempita kepada awak media melalui sambungan telepon. (Red)

Toko Kosmetik Ngaku Setor Uang Kepolisi. Siapa Bermain.? - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Badan Musyawah (Bamus) Betawi Mengelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026 dengan Tema “Menyosong Lima Abad Jakarta Kota Budaya dan Kota Global”
Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Penjual Obat Daftar G di Bojong Nangka, Ratusan Butir Obat Disita
Ribuan Warga Sunter Agung Meriahkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H di Pelataran JIS
Kasus Mineral Pangkalpinang Menggantung, BPI KPNPA RI Minta Transparansi
Upaya Konfirmasi Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tangsel Berujung Pemblokiran, Publik Menanti Penjelasan Kapolres Tangsel
Kinerja Positif: IPC TPK Tumbuh Merata di Berbagai Wilayah Operasi
Diduga Jual Obat Keras Daftar G Secara Bebas, Warga Minta Polisi Usut Tuntas hingga Dugaan Keterlibatan Oknum
Menggemaskan! Anak-Anak BKB PAUD Teratai 05 Sunter Agung Tampil Memukau dalam Pentas Seni dan Pelepasan Siswa 2026

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:11 WIB

Badan Musyawah (Bamus) Betawi Mengelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026 dengan Tema “Menyosong Lima Abad Jakarta Kota Budaya dan Kota Global”

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:01 WIB

Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Penjual Obat Daftar G di Bojong Nangka, Ratusan Butir Obat Disita

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:43 WIB

Ribuan Warga Sunter Agung Meriahkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H di Pelataran JIS

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:44 WIB

Kasus Mineral Pangkalpinang Menggantung, BPI KPNPA RI Minta Transparansi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:35 WIB

Upaya Konfirmasi Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tangsel Berujung Pemblokiran, Publik Menanti Penjelasan Kapolres Tangsel

Berita Terbaru