Toko Kosmetik Ngaku Setor Uang Kepolisi. Siapa Bermain.?

- Jurnalis

Minggu, 31 Maret 2024 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cimanggis, Teropongrakyat.co – Ada saja tingkah pengedar obat keras terbatas. Alih alih untuk mengelabuhi Polisi, dengan berkedok toko kosmetik. Toko yang terletak di Jl. Putri tunggal, Hajarmukti Kec.Cimanggis kota Depok. Dengan bebas menjual obat keras kategori HCL, seperti tramadol, hexymer dan lainya. “Saya disini hanya jaga saja bang. Kalau toko ini milik pak “BR”, saya hanya pekerja, Abang ngapain foto-foto toko, ini ada uang 5000 Abang ambil aja”, jelas penjaga toko kepada awak media (31/03/24).

Baca Juga:  Perkuat Kemitraan Sektor Otomotif, BRI KC Jakarta Jelambar Jalin Sinergi dengan Autotivo

Maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI. Melalui Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur. Sudah seharusnya dapat memberangus kartel obat keras terbatas (K) yang banyak menyasar kalangan remaja. Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM RI) menjadi sorotan. Atau mungkin peredaran obat keras dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Setali tiga uang. Keberadaan toko pengedar pil koplo di kec. Cimanggis. merupakan pekerjaan rumah bagi pihak Kepolisian, khususnya Polsek cimanggis. Di Duga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis tramadol, hexymer dan lainya.

Baca Juga:  Jenderal Termuda yang Gagal Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon, Ini Sosok Brigjen Anak Eks Kapolri

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Aris Sucipto, yang juga sebagi Dewan Penasehat Gempita kepada awak media melalui sambungan telepon. (Red)

Toko Kosmetik Ngaku Setor Uang Kepolisi. Siapa Bermain.? - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Peringati HUT ke-81 RI, Kanwil Kemenag Banten Gelar Zdikir, Do’a Kebangsaan
Dikenal Paling Gacor di 2026, Worldspin77 Bagikan Hadiah Ratusan Juta Setiap Minggu
Lagi, Dua Anggota dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office Resmi Dilantik sebagai Advokat
Dugaan Narkoba di Meteor KTV ITC Cempaka Mas, Keterangan Sumber Berbeda dengan Hasil Razia Polisi
Ricuh Saat Penyampaian Aspirasi Pedagang Pasar Permai, Pengelola Pasar Diduga Tunjukkan Sikap Arogan
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal SNI
Pedagang Pasar Permai Resah Diminta Kosongkan Lapak, Wacana Pembangunan Sekolah Dipertanyakan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Kanwil Kemenag Banten Gelar Zdikir, Do’a Kebangsaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Dikenal Paling Gacor di 2026, Worldspin77 Bagikan Hadiah Ratusan Juta Setiap Minggu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Lagi, Dua Anggota dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office Resmi Dilantik sebagai Advokat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Dugaan Narkoba di Meteor KTV ITC Cempaka Mas, Keterangan Sumber Berbeda dengan Hasil Razia Polisi

Berita Terbaru

Opini

NEGERIKU TERGULUNG

Rabu, 12 Agu 2026 - 21:24 WIB