Toko Kosmetik Ngaku Setor Uang Kepolisi. Siapa Bermain.?

- Jurnalis

Minggu, 31 Maret 2024 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cimanggis, Teropongrakyat.co – Ada saja tingkah pengedar obat keras terbatas. Alih alih untuk mengelabuhi Polisi, dengan berkedok toko kosmetik. Toko yang terletak di Jl. Putri tunggal, Hajarmukti Kec.Cimanggis kota Depok. Dengan bebas menjual obat keras kategori HCL, seperti tramadol, hexymer dan lainya. “Saya disini hanya jaga saja bang. Kalau toko ini milik pak “BR”, saya hanya pekerja, Abang ngapain foto-foto toko, ini ada uang 5000 Abang ambil aja”, jelas penjaga toko kepada awak media (31/03/24).

Baca Juga:  PPWI Umumkan Hasil Lomba Menulis “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia 2025”, Lima Karya Terbaik Dapat Penghargaan

Maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI. Melalui Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur. Sudah seharusnya dapat memberangus kartel obat keras terbatas (K) yang banyak menyasar kalangan remaja. Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM RI) menjadi sorotan. Atau mungkin peredaran obat keras dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Setali tiga uang. Keberadaan toko pengedar pil koplo di kec. Cimanggis. merupakan pekerjaan rumah bagi pihak Kepolisian, khususnya Polsek cimanggis. Di Duga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis tramadol, hexymer dan lainya.

Baca Juga:  Pokja PWI Wali Kota Jakarta Utara Audiensi ke Pengelola Taman Impian Jaya Ancol

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Aris Sucipto, yang juga sebagi Dewan Penasehat Gempita kepada awak media melalui sambungan telepon. (Red)

Toko Kosmetik Ngaku Setor Uang Kepolisi. Siapa Bermain.? - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Dua Kali Isi Solar Subsidi, Truk Box A-8285-FC Diamankan Tipiter Polres Subang
Kisah Pilu Pasangan Buta Huruf di Malang: Jual Tanah Rp 3 Miliar, Terima Rp 200 Juta, Muncul Akta Bermasalah
Wabup Malang Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden, Sinergi Pembangunan dan Penghormatan untuk Veteran Jadi Sorotan
Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!
Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dugaan NIK Ganda Direktur PT IMI, BKPSDM Batang Pastikan Pemeriksaan Pejabat Terkait Berjalan
Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”
LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:44 WIB

Dua Kali Isi Solar Subsidi, Truk Box A-8285-FC Diamankan Tipiter Polres Subang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Kisah Pilu Pasangan Buta Huruf di Malang: Jual Tanah Rp 3 Miliar, Terima Rp 200 Juta, Muncul Akta Bermasalah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Wabup Malang Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden, Sinergi Pembangunan dan Penghormatan untuk Veteran Jadi Sorotan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru