Mafia Migas Kota Tanggerang Kebal Hukum, Polisi Tutup Mata, Siapa Bermain, Siapa Bertanggung Jawab?

- Jurnalis

Senin, 15 Juli 2024 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – TeropongRakyat.Co ||  Tanggerang Kota kini menjadi lahan basah bagi mafia migas beserta para begundal-begundalnya (oknum Aparat Penegak Hukum-red), hal ini terbukti ketika awak redaksi TeropongRakyat.co melakukan investigasi terkait penyelewengan BBM Bersubsidi jenis soar yang di lakukan para mafia migas. Awak redaksi mendapati kendaraan jenis Fuso Lohan yang sudah di modifikasi guna kelabui Aparat Penegak Hukum (APH).

Kendaraan Fuso Lohan yang sudah dimodifikasi menggunakan Nopol yang diduga palsu (B 8401 VL) menjalankan aksinya dengan  memasuki Stasiun Pengisan Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.151.28 di Jalan Gatot Subroto, Jati Uwung, Kota Tanggerang, dengan melakukan pengisian BBM Bersubsidi jenis solar dengan membayar Rp. 1.000.000,- (1 juta rupiah) untuk sekali pengisian.

Mafia Migas Kota Tanggerang Kebal Hukum, Polisi Tutup Mata, Siapa Bermain, Siapa Bertanggung Jawab? - Teropong RakyatAwak redaksi TeropongRakyat.co merasa curiga langsung mendatangi sang pengemudi. “Kalau saya hanya melakukan apa yang diperintahkan pengurus,” kata pengemudi yang enggan disebutkan namanya sembari menghubungi seseorang menggunakan HP nya.

“Kalau pengurusnya biasa di panggil Bang Cemong, dan dari dia saya mendapat kan upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk sekali jalan,” jelasnya.

Lebih lanjut pengemudi tersebut mengatakan,” setelah melakukan pengisian saya diperintahkan Cemong untuk membawa kendaraan modifikasi Fuso Lohan yang telah terisi BBM Bersubsidi jenis solar sebanyak 3 ton untuk memarkirkan di suatu tempat dan meninggalkannya”.

Baca Juga:  Ctp Hadiri Sosialisasi Terkait SPM Jalan TOL

Biasanya tempat tersebut pindah-pindah agar tidak mudah tercium APH. “Selesai saya memarkirkan kendaraan tersebut biasanya langsung tiba pengemudi lainnya untuk membawa kendaraan tersebut untuk menuju Pangkalan (gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar-red),” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama seseorang yang mengaku bernama Jaro mendatangi awak redaksi TeropongRakyat.co, mengatakan, ” Cemong lagi pulang kampung, jadi ke saya saja”.

Mafia Migas Kota Tanggerang Kebal Hukum, Polisi Tutup Mata, Siapa Bermain, Siapa Bertanggung Jawab? - Teropong RakyatJaro menjelaskan kepada awak TeropongRakyat.co,” karena Cemong sedang pulkam, jadi ke saya saja, mohon dibantu ya,  ini juga baru mulai lagi, cuma 4 armada yang jalan, jadi belum maksimal”.

“Rekan-rekan media lain juga sama bang,  udah biasa, jadi semua sama, ungkap Jaro  kepada awak redaksi TeropongRakyat.co, Minggu (14/07), serta berupaya memberikan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Awak redaksi TeropongRakyat.co jelas menolak, karena melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).” Jaro yang berupaya menyuap awak redaksi TeropongRakyat.co merasa kesal dengan mengatakan,” ya gak apa-apa pak, silahkan saja ditulis nanti juga ada yang membantu dari teman-teman media Kabupaten Tanggerang (oknum-red), ada juga oknum salah satu organisasi wartawan karena kita juga sudah nyambung, “kata Jaro dengan nada tinggi.

Baca Juga:  Keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu, Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi 40 Butir Patut Diacungi Jempol

Terpisah, Pengamat kebijakan publik yang juga aktivis 98, Lumpen, mengatakan,” Seharusnya Aparat Penegak Hukum dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, melalui BPH Migas nya segera menindak tegas para Mafia Migas serta Oknum APH yang mebackup, siapa bermain, siapa Bertanggung jawab?”.

Patut diketahui, tindakan Mafia Migas dan oknum pembackup sangat merugikan Negara dan implikasinya sudah tentu terhadap masyarakat kalangan bawah. “Siapapun dan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” jelas Lumpen.

“Dalam hal ini baik pelaku maupun pembackup dapat dikenakan sangsi pidana sebagaimana diatur sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Lumpen.

(Jefri)

Berita Terkait

Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Perkuat Sinergi dengan Masyarakat untuk Menjaga Kamtibmas
Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Percepat Rehab RTLH Milik Pak Herman, Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Kesejahteraan Rakyat
Dari Sekolah untuk Indonesia, TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Bekali Pelajar dengan Wawasan Kebangsaan
Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung
Ketua DPC Gema Cita Jakarta Utara Ahmad Fauzi Ucapkan Selamat Harlah KNPI ke-53, Ajak Pemuda Perkuat Persatuan
Partai Gerakan Rakyat Daftar ke Kemenkumham, Jubir: Ini Titik Harapan Indonesia Sejahtera`
Dugaan Pengeroyokan terhadap Guru dan Imam Masjid Tuai Sorotan, Keluarga Harapkan Kepastian Hukum
Panglima TNI Berikan Pembekalan kepada Pasis Dikreg LV Sesko TNI

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:29 WIB

Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Perkuat Sinergi dengan Masyarakat untuk Menjaga Kamtibmas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:26 WIB

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Percepat Rehab RTLH Milik Pak Herman, Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Kesejahteraan Rakyat

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:34 WIB

Dari Sekolah untuk Indonesia, TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Bekali Pelajar dengan Wawasan Kebangsaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:28 WIB

Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:55 WIB

Ketua DPC Gema Cita Jakarta Utara Ahmad Fauzi Ucapkan Selamat Harlah KNPI ke-53, Ajak Pemuda Perkuat Persatuan

Berita Terbaru

Edukasi

Waspada Provokasi dan Tindakan Anarkis dalam Aksi Unjuk Rasa

Jumat, 24 Jul 2026 - 07:40 WIB