Kontrakan Warga Aceh di Gerudug Warga, Ribuan Hexymer Ditemukan

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – TeropongRakyat.co || Keresahan warga terkait maraknya peredara obat tanpa izin edar yang makin marak di wilayah Kecamatan Malingping, Lebak, Banten, belasan warga melakukan aksi sweeping di lokasi yang diduga tempat penjualan barang haram tersebut.

Aksi yang dilakukan pada Sabtu (26/10/2024) malam ini menyasar kawasan Warung Asem dan Polotot. Namun, kios-kios yang diduga menjual jenis Hexymer dan Tramadol yang pelanggannya kebanyakan usia remaja tersebut terlihat tertutup dan terkunci. Tak menyerah sampai disana, warga yang terdiri dari unsur pemuda KNPI Malingping, organisasi masyarakat (ormas) KKPMP, LSM OMBAK, serta para aktivis ini lantas menuju rumah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat tinggal pengedar obat terlarang di wilayah Polotot.

Setelah berkoordinasi dengan pemilik kontrakan dan meminta izin untuk dilakukan pemeriksaan ke dalam rumah, akhirnya ditemukan ribuan butir Hexymer yang tebungkus plastik merah. Beberapa bungkus diantaranya telah dikemas rapih untuk diedarkan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Agus Rusmana aktivis Lebak Selatan yang juga Ketua LSM Ombak mengatakan barang bukti ribuan Hexymer yang ditemukan tersebut akan langsung diserahkan kepada pihak berwajib. Resah dengan peredaraan obat tanpa izin edar yang makin marak di wilayah Kecamatan Malingping, Lebak, Banten, belasan warga melakukan aksi sweeping di lokasi yang diduga tempat penjualan barang haram tersebut, dikutip dari laman iNews Lebak, Senin(28/10).

Baca Juga:  Tiga Perampok Mobil Pengakut Uang Rp5,6 Miliar di Padang Ditangkap, Ini Motifnya

Aksi yang dilakukan pada Sabtu (26/10/2024) malam ini menyasar kawasan Warung Asem dan Polotot. Namun, kios-kios yang diduga menjual jenis Hexymer dan Tramadol yang pelanggannya kebanyakan usia remaja tersebut terlihat tertutup dan terkunci. Tak menyerah sampai disana, warga yang terdiri dari unsur pemuda KNPI Malingping, organisasi masyarakat (ormas) KKPMP, LSM OMBAK, serta para aktivis ini lantas menuju rumah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat tinggal pengedar obat terlarang di wilayah Polotot.

Setelah berkoordinasi dengan pemilik kontrakan dan meminta izin untuk dilakukan pemeriksaan ke dalam rumah, akhirnya ditemukan ribuan butir Hexymer yang tebungkus plastik merah. Beberapa bungkus diantaranya telah dikemas rapih untuk diedarkan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Agus Rusmana aktivis Lebak Selatan yang juga Ketua LSM Ombak mengatakan barang bukti ribuan Hexymer yang ditemukan tersebut akan langsung diserahkan kepada pihak berwajib. “Pengedarnya tidak ada di rumah, barang bukti ini akan kami serahkan ke Polsek Malingping. Ini sebagai upaya kami warga masyarakat untuk bisa menekan dan mempersempit ruang gerak para bandar atau pengedar obat terlarang di Malingping,” kata Agus.

Baca Juga:  Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan

Senada dengan Agus, aktivis lainnya Triana juga mendesak pihak berwajib untuk bisa menindak tegas para pelaku yang diduga sebagai pengedar obat terlarang. “APH jangan kalah dengan warga, harus ditindak tegas. Keberadaan warga Aceh ini sudah sangat meresahkan,” katanya.

Ketua DPK KNPI Malingping Febi Pirmansyah yang turut serta dalam aksi tersebut bahkan memberi ultimatum kepada APH untuk melakukan patroli dan sweeping di lokasi-lokasi yang diduga tempat penjualan obat terlarang. “Kami memberi waktu 3 x 24 jam seperti apa gerakan nyata dari APH. Jika tidak maka kami akan lakukan aksi yang lebih besar lagi. Kami imbau ketua RT dan Kepala Desa harus selektif lagi dalam menerima pendatang khususnya warga Aceh,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan, usai aksi sweeping yang dillakukan, barang bukti Hexymer lantas diserahkan kepada petugas piket Polsek Malingping. Dan setelah dihitung bersama, jumlah keseluruhan sebanyak 2.255 butir yang akan diserahterimakan kepada Satresnarkoba Polres Lebak.

Berita Terkait

Memo Dr. Rahman Sabon Nama: Dorong Republik Semi-Kerajaan dan Kembali ke UUD 1945 Asli
URC Satreskrim Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Ngajum
Kasus Pantai Wediawu Sepakati Titik Perdamaian, Pelapor Cabut Laporan
Kapolres Batu Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Tegaskan Komitmen Pelayanan Masyarakat tetap menjadi Prioritas
Dandim 0818/Malang-Batu Hadiri Penutupan Jambore Santri 2026 di Coban Rondo
Tangis Bocah 7 Tahun: PT NPR Diduga Gelembungkan Lahan, 68 Hektare Diklaim 140 Hektare
Peringati International Day of United Nations Peacekeepers, Mayjen TNI M Asmi: Mari Mengenang dan Hormati Para Penjaga Perdamaian PBB
Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:44 WIB

Memo Dr. Rahman Sabon Nama: Dorong Republik Semi-Kerajaan dan Kembali ke UUD 1945 Asli

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:16 WIB

URC Satreskrim Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Ngajum

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:04 WIB

Kasus Pantai Wediawu Sepakati Titik Perdamaian, Pelapor Cabut Laporan

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:56 WIB

Kapolres Batu Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Tegaskan Komitmen Pelayanan Masyarakat tetap menjadi Prioritas

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:02 WIB

Dandim 0818/Malang-Batu Hadiri Penutupan Jambore Santri 2026 di Coban Rondo

Berita Terbaru