Klarifikasi Kanit Reskrim Polsek Legok Terkait Pemberitaan Penangkapan Pengedar Obat Terlarang

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Teropongrakyat.co – Kanit Reskrim Polsek Legok, Iptu Edi Purwanto, menyampaikan keberatannya atas pemberitaan yang beredar di beberapa media online terkait penangkapan dua terduga pengedar obat terlarang berinisial IB dan RZ. Pemberitaan yang menyebutkan bahwa kedua pelaku dilepaskan kembali dinilai tidak benar dan kurang berimbang. Senin, (17/2/2025).

Dalam keterangannya, Iptu Edi Purwanto menegaskan bahwa dirinya selalu menjaga hubungan baik dengan media serta menghormati peran jurnalis sebagai lembaga kontrol sosial. Namun, ia menyayangkan pemberitaan yang dianggap tidak dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan.

“Kami merasa dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar ini. Seharusnya media melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar informasi yang disampaikan akurat dan berimbang. Saya berharap ke depan kita bisa saling menjaga marwah dan nama baik masing-masing,” ujar Edi.

Baca Juga:  Ahok Selesai Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Lebih lanjut, Edi menekankan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan media dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Ia berharap kerja sama yang lebih baik dapat terjalin guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Menanggapi hal tersebut, Mustaan, pimpinan redaksi dettiknews.com, mengakui bahwa terjadi kesalahan komunikasi dalam pemberitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat dari pihaknya untuk mencemarkan nama baik Kanit Reskrim Polsek Legok.

Baca Juga:  Lebih dari Sekadar Transaksi, BRI KC Cilegon Gelar Doa Pagi untuk Kesehatan dan Kelancaran Usaha Nasabah

“Kami menyadari ada kesalahan dalam proses konfirmasi akibat kendala teknis. Kami bertanggung jawab sepenuhnya atas kekeliruan ini dan meminta maaf kepada Kanit Reskrim atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Mustaan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor dettiknews.com, kedua belah pihak akhirnya saling memahami dan menyepakati untuk menjalin kerja sama yang lebih baik ke depannya. Pertemuan ditutup dengan jabat tangan antara Iptu Edi Purwanto dan pihak redaksi, disaksikan oleh redaktur serta para wartawan yang hadir.

Berita Terkait

Tiang Patah Dibiarkan Menggantung, Ancam Nyawa Warga Marunda
Paskah Bersama PGLII, Yayasan Mahanaim dan FGTG Ministry Serukan Iman yang Aktif dan Berani Menghadapi Tantangan
Wanita PNS Jadi Korban Penganiayaan di Dramaga, Pelaku Diduga Keponakan Sendiri
Api Melalap Kamar Kos di Kemayoran, Pria 26 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, 16 Mahasiswa Diperiksa Satgas PPKS
Sengketa Lahan di Kelapa Gading Memanas, Ahli Waris Soroti Kejanggalan Klaim Pembelian
Misteri “Cobra Lily”: Tanaman Karnivora yang Mirip Ular Berbisik  
Istri Musisi Lokal Aryo Kempes Diduga Pinjam Nama Orang Untuk Pinjol, Demi Modus Penipuan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:38 WIB

Tiang Patah Dibiarkan Menggantung, Ancam Nyawa Warga Marunda

Kamis, 16 April 2026 - 12:23 WIB

Paskah Bersama PGLII, Yayasan Mahanaim dan FGTG Ministry Serukan Iman yang Aktif dan Berani Menghadapi Tantangan

Rabu, 15 April 2026 - 15:55 WIB

Wanita PNS Jadi Korban Penganiayaan di Dramaga, Pelaku Diduga Keponakan Sendiri

Rabu, 15 April 2026 - 10:18 WIB

Api Melalap Kamar Kos di Kemayoran, Pria 26 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi

Rabu, 15 April 2026 - 09:26 WIB

Viral Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, 16 Mahasiswa Diperiksa Satgas PPKS

Berita Terbaru

Seputar Desa

Audensi Buruh Di DPRD Riau Diwarnai Duka, FSPMI Tekan 6 Tuntutan

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:03 WIB

Breaking News

Tiang Patah Dibiarkan Menggantung, Ancam Nyawa Warga Marunda

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:38 WIB