Kementerian ESDM Gandeng Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap.

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co

Jakarta – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareksrim Polri) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkap praktik tambang ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam kasus ini aparat telah menangkap salah satu warga negara asing asal Cina, YH. Namun, penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain.

“Informasi penyidik, ada puluhan saksi yang sudah diperiksa di lapangan. Dugaan keterlibatan pihak lain sedang didalami penyidik,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Sunindyo Suryoherdadi dalam konferensi pers di Kantor Kantor Ditjen Minerba, Tebet, Jakarta Selatan. Ia mengatakan telah memeriksa orang-orang yang berkegiatan di Lokasi tambang ilegal saat penyidik melakukan operasi tindakan hukum. “Ini masih didalami. Saya belum bisa banyak komentar karena tim juga belum betul-betul baru dari lokasi,” ujarnya kepada awak media melalui pesan tertulisnya, Selasa (14/05).

Baca Juga:  BRI KC Balaraja Salurkan Pinjaman Usaha untuk Dorong Pertumbuhan UMKM di Cikupa

Lebih lanjut Sunindyo mengatakan,” alat bukti yang ditemukan di lokasi tambang emas ilegal itu antara lain peralatan pengolahan dalam tunnel seperti alat ketok atau labeling, cetakan emas, saringan emas, dan Induction smelting. Penyidik juga menemukan alat berat seperti ower loader dan dump truck listrik yang sedang diselidiki siapa pemiliknya”.

“Sudah ada pemeriksaan saksi-saksi, tapi belum mengarah ke kesimpulan. Nanti kami sampaikan perkembangannya,” ujarnya.

Ia menuturkan tak menutup kemungkinan pengembangan kasus dilakukan terhadap pihak pemerintah daerah atau perusahaan yang memiliki alat berat.

Sementara ini tim gabungan Penyidik PNS Ditjen Minerba dan Korwas PPNS Bareskrim Polri masih mendalami informasi awal yang ditemukan. “Setelah mendapatkan fakta-fakta bisa kami naikan ke level penyidikan. Informasinya bisa dari mana saja, dan harus berdasarkan fakta,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemdes Bukit Tinggi Laksanakan Musrenbang RKPDes Tahun 2026

Penyidik PNS Minerba didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri menemukan adanya pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi.

Pada kegiatan yang ada di tambang itu, kata dia, pelaku melakukan produksi yaitu pengambilan bijih emas di lokasi termasuk mengolah dan memurnikan yang dilakukan di terowongan. “Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas,” katanya.

Sunindyo mengatakan, tersangka melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

“Perkara ini sedang dikembangkan jadi tak menutupk kemungkinan adanya perkara pidana dalam UU selain UU Minerba,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola
Sekdis Disperindag Kota Bekasi Singgung Wacana Putus Kontrak Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang
Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Begal dan Kriminalitas di Kawasan Pelabuhan
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Tol Menuju Tanjung Priok Bakal Punya Tarif Terpadu

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:50 WIB

Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”

Senin, 8 Juni 2026 - 13:30 WIB

Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Senin, 8 Juni 2026 - 10:21 WIB

Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:06 WIB

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:14 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Begal dan Kriminalitas di Kawasan Pelabuhan

Berita Terbaru