Kementerian ESDM Gandeng Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap.

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co

Jakarta – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareksrim Polri) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkap praktik tambang ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam kasus ini aparat telah menangkap salah satu warga negara asing asal Cina, YH. Namun, penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain.

“Informasi penyidik, ada puluhan saksi yang sudah diperiksa di lapangan. Dugaan keterlibatan pihak lain sedang didalami penyidik,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Sunindyo Suryoherdadi dalam konferensi pers di Kantor Kantor Ditjen Minerba, Tebet, Jakarta Selatan. Ia mengatakan telah memeriksa orang-orang yang berkegiatan di Lokasi tambang ilegal saat penyidik melakukan operasi tindakan hukum. “Ini masih didalami. Saya belum bisa banyak komentar karena tim juga belum betul-betul baru dari lokasi,” ujarnya kepada awak media melalui pesan tertulisnya, Selasa (14/05).

Baca Juga:  Pria Ancam Sopir Angkot di Tanah Abang dengan "Senjata", Ternyata Hanya Korek Api

Lebih lanjut Sunindyo mengatakan,” alat bukti yang ditemukan di lokasi tambang emas ilegal itu antara lain peralatan pengolahan dalam tunnel seperti alat ketok atau labeling, cetakan emas, saringan emas, dan Induction smelting. Penyidik juga menemukan alat berat seperti ower loader dan dump truck listrik yang sedang diselidiki siapa pemiliknya”.

“Sudah ada pemeriksaan saksi-saksi, tapi belum mengarah ke kesimpulan. Nanti kami sampaikan perkembangannya,” ujarnya.

Ia menuturkan tak menutup kemungkinan pengembangan kasus dilakukan terhadap pihak pemerintah daerah atau perusahaan yang memiliki alat berat.

Sementara ini tim gabungan Penyidik PNS Ditjen Minerba dan Korwas PPNS Bareskrim Polri masih mendalami informasi awal yang ditemukan. “Setelah mendapatkan fakta-fakta bisa kami naikan ke level penyidikan. Informasinya bisa dari mana saja, dan harus berdasarkan fakta,” ujarnya.

Baca Juga:  Polsek Koja Perkuat Antisipasi Demo Lewat Program ‘Masyarakat Pojok’ dan Sinergi Forkopimcam

Penyidik PNS Minerba didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri menemukan adanya pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi.

Pada kegiatan yang ada di tambang itu, kata dia, pelaku melakukan produksi yaitu pengambilan bijih emas di lokasi termasuk mengolah dan memurnikan yang dilakukan di terowongan. “Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas,” katanya.

Sunindyo mengatakan, tersangka melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

“Perkara ini sedang dikembangkan jadi tak menutupk kemungkinan adanya perkara pidana dalam UU selain UU Minerba,” pungkasnya.

Berita Terkait

Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Terbit dalam Bahasa Inggris, Diberikan pada Dubes
Lansia 67 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Alun-Alun Bogor, Pengunjung Sempat Panik
Dugaan Prostitusi Online Berbasis Aplikasi Muncul di Apartemen Gading Nias Jakarta Utara
Peduli Para Penggerak Dakwah, BAZNAS Galang Kemitraan Bersama BPJS
Patroli Gabungan Tiga Pilar Menteng Amankan Kerawanan Perbatasan Menteng–Tenggulun
Sambang Dialogis Polsek Cempaka Putih, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kewaspadaan Warga
Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Kamling, Perkuat Sinergi Warga Jaga Keamanan Lingkungan
Bhabinkamtibmas Gondangdia Intensifkan Patroli Dialogis di Restoran Plataran

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:05 WIB

Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Terbit dalam Bahasa Inggris, Diberikan pada Dubes

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:27 WIB

Lansia 67 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Alun-Alun Bogor, Pengunjung Sempat Panik

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:09 WIB

Dugaan Prostitusi Online Berbasis Aplikasi Muncul di Apartemen Gading Nias Jakarta Utara

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:50 WIB

Peduli Para Penggerak Dakwah, BAZNAS Galang Kemitraan Bersama BPJS

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:29 WIB

Patroli Gabungan Tiga Pilar Menteng Amankan Kerawanan Perbatasan Menteng–Tenggulun

Berita Terbaru

Breaking News

Peduli Para Penggerak Dakwah, BAZNAS Galang Kemitraan Bersama BPJS

Selasa, 20 Jan 2026 - 17:50 WIB