Iwakum Gugat UU Pers ke MK, Tuntut Perlindungan Jurnalis dari Kriminalisasi

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 20 Agustus 2025Teropongrakyat.co — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Gugatan ini diajukan untuk memastikan kerja-kerja jurnalistik tidak dijadikan dasar kriminalisasi terhadap wartawan.

Latar Belakang Gugatan

Ketua Iwakum menjelaskan, Pasal 8 UU Pers saat ini belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya. Akibat celah hukum tersebut, wartawan kerap menghadapi ancaman jerat pidana ketika meliput dan menyebarkan informasi, padahal tugas jurnalis dilindungi konstitusi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

“Tujuan utama gugatan ini adalah agar kerja jurnalistik benar-benar dilindungi oleh undang-undang, bukan sebaliknya menjadi celah untuk mengkriminalisasi wartawan. Kebebasan pers harus dijaga sesuai amanat konstitusi,” tegas Ketua Iwakum.

Kronologi Gugatan ke MK

Berdasarkan berkas permohonan, Iwakum mendaftarkan gugatan ke MK pada 19 Agustus 2025 dengan nomor perkara yang akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat. Dalam permohonan itu, Iwakum meminta agar MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers yang menyebut: “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Menurut pemohon, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut masih bersifat umum dan multitafsir, sehingga membuka ruang bagi aparat penegak hukum maupun pihak tertentu untuk menjerat wartawan dengan pasal-pasal pidana lain di luar UU Pers, seperti pencemaran nama baik, fitnah, atau bahkan UU ITE.

Baca Juga:  Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke -78 Kapolres Jakarta Utara Gelar Turnamen Sepak Bola Piala Kapolres Usia 9 - 13 Antar SSB

Sidang pendahuluan perkara ini dijadwalkan digelar pada awal September 2025. Pada tahap itu, hakim konstitusi akan mendengarkan uraian pokok permohonan dari Iwakum sebelum masuk ke sidang perbaikan dan pembuktian.

Pandangan Pakar Hukum

Pakar hukum tata negara Ahmad Fadli, menilai langkah uji materi ini sangat relevan. Menurutnya, posisi UU Pers perlu diperkuat agar wartawan tidak mudah dijadikan tersangka dalam kasus-kasus yang sesungguhnya terkait dengan kerja jurnalistik.

“Pasal 8 UU Pers memang masih multitafsir. Jika tidak diperjelas, wartawan bisa saja dipidana ketika menjalankan tugas jurnalistik. MK harus memberikan tafsir yang menegaskan perlindungan bagi kebebasan pers,” ujar Ahmad Fadli.

Baca Juga:  PTP Nonpetikemas Berangkatkan 200 Pemudik ke Purwokerto dalam Program Mudik Gratis Pelindo Group 2026

Kasus Kriminalisasi Jurnalis

Sejumlah kasus kriminalisasi terhadap jurnalis pernah terjadi di Indonesia. Misalnya, kasus jurnalis Tempo yang digugat secara pidana akibat pemberitaan investigasi pada 2010, serta kasus seorang wartawan di Sulawesi Tenggara yang dijerat pasal pencemaran nama baik usai menulis berita dugaan korupsi pada 2019. Kasus-kasus tersebut dinilai menjadi preseden buruk yang mengancam kemerdekaan pers di Tanah Air.

Iwakum menegaskan, dengan adanya uji materi ini, diharapkan MK dapat mempertegas bahwa wartawan yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers harus mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, bukan kriminalisasi.

Harapan Iwakum

“Perlindungan hukum bagi wartawan harus jelas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers bisa terancam dan masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang benar,” ujar Ketua Iwakum menutup pernyataan resminya.

Saat ini, permohonan uji materi tersebut masih menunggu jadwal resmi sidang perdana di Mahkamah Konstitusi.

 

Berita Terkait

KPKP Jakarta Utara Gandeng PWJU, Perkuat Edukasi dan Publikasi Pengawasan Pangan
Sidang Sengketa Lahan Berlanjut, Ahli Waris Serahkan Bukti, Pihak Summarecon Ditunggu 4 Mei
Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba
Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Tawuran di Jakarta Timur, Senjata Rakitan Diamankan
Polda Metro Jaya Membongkar Clandestine Lab Narkotika Jenis Tembakau Sintetis
Dorong Kesejahteraan Petani, HMTN-MP Perkenalkan Program Terintegrasi di Subang
Kebakaran Rumah di Randudongkal Pemalang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
57 Detik yang Mengubah Segalanya, Mengenang Tragedi Gempa Yogyakarta 2006

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:53 WIB

KPKP Jakarta Utara Gandeng PWJU, Perkuat Edukasi dan Publikasi Pengawasan Pangan

Senin, 20 April 2026 - 13:35 WIB

Sidang Sengketa Lahan Berlanjut, Ahli Waris Serahkan Bukti, Pihak Summarecon Ditunggu 4 Mei

Senin, 20 April 2026 - 09:18 WIB

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Minggu, 19 April 2026 - 17:35 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Tawuran di Jakarta Timur, Senjata Rakitan Diamankan

Minggu, 19 April 2026 - 13:18 WIB

Polda Metro Jaya Membongkar Clandestine Lab Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru

Breaking News

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 09:18 WIB