Hak Jawab Digital: Praktisi Pers Mubinoto Amy Dorong Dewan Pers Perbarui Pedoman 2008

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Praktisi Pers dan Pemimpin Redaksi di ifakta.co Mubinoto Amy mengajukan revisi terhadap ketentuan masa berlaku hak jawab dua bulan yang tercantum dalam Pedoman Hak Jawab Dewan Pers 2008.

Menurut Amy, regulasi ini sudah tidak relevan di era digital, di mana berita daring dapat diakses dan di indeks mesin pencari secara permanen.

“Batas waktu dua bulan itu relic dari era media cetak,” kata Amy melalui siaran pers, Selasa (9/12).

Di media online lanjutnya, konten lama tetap bisa dibaca jutaan orang bertahun-tahun kemudian, tapi aturan saat ini membatasi korban untuk meluruskan informasi. Ini jelas tidak adil.

Baca Juga:  Peringatan Hari Kartini : Penguatan Peran Perempuan di Industri Wisata

Sebagai ilustrasi, sejumlah sumber yang pernah dirugikan oleh pemberitaan tertentu mengaku baru mengetahui berita yang menyinggung mereka lebih dari dua bulan setelah publikasi.

Akibat ketentuan hak jawab yang kedaluwarsa, mereka tidak bisa mengirimkan koreksi atau hak jawab secara resmi, meskipun konten berita tersebut masih tersedia online dan bisa diakses publik.

Dalam surat resmi yang diajukan ke Dewan Pers, Amy meminta Hak jawab dan koreksi untuk media daring tidak dibatasi waktu, selama konten masih tersedia online.

Media daring juga wajib menautkan dan memuat hak jawab/koreksi secara jelas.
Terdapat konsekuensi nyata bagi media yang mengabaikan hak jawab/koreksi.

“Tujuan revisi ini bukan sekadar teknis, tapi menyelaraskan regulasi dengan realitas digital sekaligus melindungi reputasi individu dan menegakkan prinsip keadilan jurnalistik,” kata Amy

Baca Juga:  Kejaksaan Agung RI Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono

Amy berharap Dewan Pers tidak lagi menutup mata terhadap kenyataan di lapangan. Peraturan soal hak jawab yang masih terjebak pada pola 2008 ini sudah waktunya diperbarui secara menyeluruh. Jangan sampai korban pemberitaan keliru justru tidak bisa membela diri hanya karena terlambat mengetahui kabar yang mencoreng nama baiknya.

“Kalau media digital berkembang sedemikian cepat, maka regulasinya jangan jalan di tempat. Revisi ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut martabat manusia dan marwah profesi pers itu sendiri,” pungkasnya.

Sumber Berita: www.Ifakta.co

Berita Terkait

Bangunan Ilegal di Matraman Diduga Sudah Dialiri Listrik, Warga Pertanyakan Proses dan Minta Penindakan
Kolong Tol Angke 2 Dikuasai Sampah, Bangunan Liar, dan Parkir Truk Liar, Pemerintah Dinilai Tutup Mata
Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Momentum Hari Buruh 2026: Rahmad Sukendar Ajak Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
PT Cocoman Buka Suara soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara
CTP Tollways Dukung Pembersihan Sungai CBL, Pastikan Struktur Jalan Tol Tetap Aman
Ahli Waris Makawi Datangi Badan Pengawasan MA dan DPR RI, Minta Sidang Sengketa Lahan Diawasi Ketat
Senkom Mitra Polri Tampil Solid di Apel Sabuk Kamtibmas Polres Malang, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:01 WIB

Bangunan Ilegal di Matraman Diduga Sudah Dialiri Listrik, Warga Pertanyakan Proses dan Minta Penindakan

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:14 WIB

Kolong Tol Angke 2 Dikuasai Sampah, Bangunan Liar, dan Parkir Truk Liar, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:42 WIB

Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:55 WIB

PT Cocoman Buka Suara soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Kamis, 30 April 2026 - 20:25 WIB

CTP Tollways Dukung Pembersihan Sungai CBL, Pastikan Struktur Jalan Tol Tetap Aman

Berita Terbaru