Guru SD di Halmahera Selatan Diduga Intimidasi Wartawan, Warga: Bukan Teladan

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, teropongrakyat.co – Polemik yang melibatkan Ati Din, guru SD Negeri 246 Gilalang, Kecamatan Bacan Barat Utara, kembali mencuat. Selain disorot karena menguasai rumah dinas sekolah dan jarang hadir mengajar, Ati Din kini juga diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan Warta Global dengan gaya premanisme.

Sejumlah warga Gilalang mengaku sikap arogan sang guru sudah berlangsung lama.
“Memang dari dulu ibu Ati suka arogan. Kasus rumah dinas itu sudah bertahun-tahun, dia pertahankan dengan alasan bangun dapur sendiri, jadi tidak mau orang lain masuk. Seolah-olah jadi milik pribadi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga lain menilai tindakan Ati Din tidak mencerminkan kepribadian seorang pendidik.
“Bagaimana mungkin seorang guru piara preman? Sangat disayangkan. Guru itu seharusnya jadi contoh, bukan malah menebar ancaman,” tegasnya.

Baca Juga:  Peredaran Rokok Ilegal di Rorotan Diduga Dibekingi Oknum, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Kasus ini semakin ramai setelah media mengangkat dugaan penyalahgunaan rumah dinas oleh Ati Din. Namun alih-alih memberikan klarifikasi secara santun, wartawan yang mencoba konfirmasi justru mendapat tekanan berupa ancaman. Bahkan nama aparat kepolisian disebut-sebut untuk menambah tekanan.

“Setelah berita kami terbit, yang datang justru ancaman, bahkan membawa-bawa nama Polres. Kami tetap tanggapi dengan santai, karena beliau memang tidak paham karya jurnalistik. Yang jelas, kami selalu melakukan konfirmasi, ini kesannya lebih ke dendam pribadi,” kata seorang wartawan Warta Global.

Praktik intimidasi terhadap wartawan jelas mencederai prinsip kebebasan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum. Bahkan Pasal 18 ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalis.

Baca Juga:  HAK JAWAB : Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Tanggapi Pemberitaan Terkait Pembangunan Pintu Air Kali Blencong

Dengan dasar hukum itu, intimidasi terhadap wartawan tidak bisa dianggap remeh. Publik menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas agar dunia pers tidak dikebiri oleh arogansi pribadi.

“Kalau ini dibiarkan, guru tidak lagi jadi teladan. Dunia pendidikan bisa rusak, dan kebebasan pers ikut mati,” ungkap seorang warga Gilalang dengan nada kecewa.

Kini bola panas berada di tangan aparat dan pemerintah daerah. Masyarakat menunggu apakah kasus ini akan diproses sesuai aturan atau hanya berhenti sebagai wacana.

“Kalau aparat serius, kasus ini bisa segera diselesaikan. Tapi kalau tetap dibiarkan, masyarakat akan menilai ada pembiaran. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan,” pungkas seorang warga.

 

Berita Terkait

Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan
Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit
Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi
Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK
Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online
Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI
Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata
LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:30 WIB

Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan

Minggu, 6 September 2026 - 13:44 WIB

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi

Minggu, 6 September 2026 - 08:38 WIB

Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK

Sabtu, 5 September 2026 - 22:21 WIB

Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online

Berita Terbaru

TNI – Polri

Latgabma SGS 2026 Marfor Lampung Gelar Latihan Materi Taktik Darat

Senin, 7 Sep 2026 - 22:21 WIB

TNI – Polri

Persiapan Pengamanan IAWP Polda Bali Gelar TWG

Senin, 7 Sep 2026 - 21:26 WIB

TNI – Polri

TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla

Senin, 7 Sep 2026 - 20:41 WIB