Guru SD di Halmahera Selatan Diduga Intimidasi Wartawan, Warga: Bukan Teladan

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, teropongrakyat.co – Polemik yang melibatkan Ati Din, guru SD Negeri 246 Gilalang, Kecamatan Bacan Barat Utara, kembali mencuat. Selain disorot karena menguasai rumah dinas sekolah dan jarang hadir mengajar, Ati Din kini juga diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan Warta Global dengan gaya premanisme.

Sejumlah warga Gilalang mengaku sikap arogan sang guru sudah berlangsung lama.
“Memang dari dulu ibu Ati suka arogan. Kasus rumah dinas itu sudah bertahun-tahun, dia pertahankan dengan alasan bangun dapur sendiri, jadi tidak mau orang lain masuk. Seolah-olah jadi milik pribadi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga lain menilai tindakan Ati Din tidak mencerminkan kepribadian seorang pendidik.
“Bagaimana mungkin seorang guru piara preman? Sangat disayangkan. Guru itu seharusnya jadi contoh, bukan malah menebar ancaman,” tegasnya.

Baca Juga:  Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap 3 Perkara Kriminal

Kasus ini semakin ramai setelah media mengangkat dugaan penyalahgunaan rumah dinas oleh Ati Din. Namun alih-alih memberikan klarifikasi secara santun, wartawan yang mencoba konfirmasi justru mendapat tekanan berupa ancaman. Bahkan nama aparat kepolisian disebut-sebut untuk menambah tekanan.

“Setelah berita kami terbit, yang datang justru ancaman, bahkan membawa-bawa nama Polres. Kami tetap tanggapi dengan santai, karena beliau memang tidak paham karya jurnalistik. Yang jelas, kami selalu melakukan konfirmasi, ini kesannya lebih ke dendam pribadi,” kata seorang wartawan Warta Global.

Praktik intimidasi terhadap wartawan jelas mencederai prinsip kebebasan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum. Bahkan Pasal 18 ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalis.

Baca Juga:  Rayakan HUT BRI ke-130 dengan Antusias, BRI Cabang Jakarta Daan Mogot Gelar Potong Tumpeng sebagai Simbol Kebersamaan

Dengan dasar hukum itu, intimidasi terhadap wartawan tidak bisa dianggap remeh. Publik menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas agar dunia pers tidak dikebiri oleh arogansi pribadi.

“Kalau ini dibiarkan, guru tidak lagi jadi teladan. Dunia pendidikan bisa rusak, dan kebebasan pers ikut mati,” ungkap seorang warga Gilalang dengan nada kecewa.

Kini bola panas berada di tangan aparat dan pemerintah daerah. Masyarakat menunggu apakah kasus ini akan diproses sesuai aturan atau hanya berhenti sebagai wacana.

“Kalau aparat serius, kasus ini bisa segera diselesaikan. Tapi kalau tetap dibiarkan, masyarakat akan menilai ada pembiaran. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan,” pungkas seorang warga.

 

Berita Terkait

Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum
IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam
Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang
Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik
Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia
Rahmad Sukendar: Kenaikan Tunjangan Anggota Polri Lebih Mendesak dari Perpanjangan Usia Pensiun
Tommy Tempuh Langkah Hukum atas Dugaan Perselingkuhan yang Diduga Libatkan Pengusaha Kargo

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:57 WIB

Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:58 WIB

Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:13 WIB

Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik

Berita Terbaru