Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Teropongrakyat.co || Sidang gugatan perdata yang melibatkan Dewan Pers dan sejumlah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Serang Kelas 1A pada Selasa, 2 Desember 2025.

Penundaan dilakukan setelah beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut.

Kuasa Hukum Terggugat III dari PT. Media Bahri Sejahtera dengan portal Media KabarBahri.Co.id Muhlisin, S.H. dan juga sebagai Biro Hukum Media Kabar Bahri Co.id mengatakan bahwa agenda hari ini seharusnya menjadi pemanggilan para pihak.

Namun karena tidak semua pihak hadir, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 04 Desember 2025 mendatang.

“Sidang hari ini ditunda karena Tergugat II tidak hadir, termasuk Dewan Pers sebagai Turut Tergugat.

Disisi lain kuasa hukum Tergugat I H. Suwarni menjelaskan Tergugat II tidak datang karena di dalam panggilan alamat tidak jelas ini jelas membuktikan ketidak seriusan dari Penggugat dalam hal melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang tersangkut di dalam Perkara Perdata Nomor 232/Pdt.G/2025/PN.Srg kami berharap bahwa gugatan ini juga

Baca Juga:  BRI KC Cilegon Hadirkan Solusi Proteksi Finansial untuk Masa Depan Nasabah

ke depan mudah-mudahan Hakim Pengadilan Negeri Serang melihat bahwa gugatan ini bentuk dari Penggugat yang bertikad tidak baik.

Masih dari Muhlisin, S.H. menyatakan
kita berharap pada sidang berikutnya semua pihak bisa hadir sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik.

“Menurutnya, gugatan ini diajukan karena terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan di sejumlah media. Meski demikian, ia menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri (lex specialis) dan tidak dapat serta-merta dipidanakan atau digugat tanpa mekanisme sebagaimana diatur undang-undang tentang Pers.

“Media ini hidup dari demokrasi dan diatur melalui undang-undang khusus. Jadi ada mekanisme tersendiri terkait sengketa pemberitaan.

Karya jurnalistik tidak bisa begitu saja dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui prosedur hak jawab atau mekanisme pers,” jelasnya.

Disisi lain Joseph Sutanto, S.H. yang juga selaku Kuasa Hukum Terggugat III dari PT. Media Bahri Sejahtera dengan portal media KabarBahri.Co.id dan sebagai Biro Hukum Media Kabar Bahri.Co.id menilai adanya langkah hukum yang diajukan Penggugat yakni Deni Juweni melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang Kelas IA tanpa melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai bentuk kekeliruan dalam memahami regulasi sengketa pers di Indonesia.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Ledakan Dahsyat Guncang Masjid SMAN 72 Jakarta, Tujuh Orang Luka-Luka

Lebih lanjut Joseph Sutanto, S.H. menambahkan “Bahwa isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa atau yang dipermasalahkan adalah karya jurnalistik. Harusnya melalui mekanisme Dewan Pers dulu, bukan langsung mengajukan gugatan ke pengadilan. Ini justru menunjukkan kekeliruan yang nyata dalam bernalar hukum,” tegasnya.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 04 Desember 2025 dengan agenda lanjutan pemanggilan para Tergugat.

Para pihak berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai koridor undang-undang

Berita Terkait

Ahli Waris H. Abdul Halim Minta Pengawasan Mahkamah Agung atas Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus, Polisi Sebut Pelaku Masih Dalam Pencarian
Kontroversi Kenaikan Pangkat Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Publik Desak Evaluasi dan Klarifikasi
Marunda Macet Total Dan Lumpuh, PT KCN Berikan Solusi Terbaik
Konferensi Doa – Seminar Hari Doa Nasional 2026 Sukses Diikuti Ribuan Pemimpin Tokoh Kristen dari Seluruh Indonesia dan Mancanegara
JIC Belum Direvitalisasi Pasca Kebakaran 2022, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemprov DKI Jakarta
Satpol PP Kecamatan Cilincing Amankan 72 Botol Miras di Semper Barat, Ketua RW Apresiasi Gerak Cepat Petugas
Rumah Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Kompor Gas yang Lupa Dimatikan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:52 WIB

Ahli Waris H. Abdul Halim Minta Pengawasan Mahkamah Agung atas Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:03 WIB

Kontroversi Kenaikan Pangkat Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Publik Desak Evaluasi dan Klarifikasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:19 WIB

Marunda Macet Total Dan Lumpuh, PT KCN Berikan Solusi Terbaik

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:13 WIB

Konferensi Doa – Seminar Hari Doa Nasional 2026 Sukses Diikuti Ribuan Pemimpin Tokoh Kristen dari Seluruh Indonesia dan Mancanegara

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

JIC Belum Direvitalisasi Pasca Kebakaran 2022, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemprov DKI Jakarta

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Bersama Wamenhan RI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI

Kamis, 16 Jul 2026 - 09:48 WIB