Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Teropongrakyat.co || Sidang gugatan perdata yang melibatkan Dewan Pers dan sejumlah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Serang Kelas 1A pada Selasa, 2 Desember 2025.

Penundaan dilakukan setelah beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut.

Kuasa Hukum Terggugat III dari PT. Media Bahri Sejahtera dengan portal Media KabarBahri.Co.id Muhlisin, S.H. dan juga sebagai Biro Hukum Media Kabar Bahri Co.id mengatakan bahwa agenda hari ini seharusnya menjadi pemanggilan para pihak.

ADVERTISEMENT

Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun karena tidak semua pihak hadir, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 04 Desember 2025 mendatang.

“Sidang hari ini ditunda karena Tergugat II tidak hadir, termasuk Dewan Pers sebagai Turut Tergugat.

Disisi lain kuasa hukum Tergugat I H. Suwarni menjelaskan Tergugat II tidak datang karena di dalam panggilan alamat tidak jelas ini jelas membuktikan ketidak seriusan dari Penggugat dalam hal melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang tersangkut di dalam Perkara Perdata Nomor 232/Pdt.G/2025/PN.Srg kami berharap bahwa gugatan ini juga

Baca Juga:  Indra Ketua MSE : Nama H Zarkasyi, Masuk data KPU bahwa beliau Mantan Terpidana

ke depan mudah-mudahan Hakim Pengadilan Negeri Serang melihat bahwa gugatan ini bentuk dari Penggugat yang bertikad tidak baik.

Masih dari Muhlisin, S.H. menyatakan
kita berharap pada sidang berikutnya semua pihak bisa hadir sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik.

“Menurutnya, gugatan ini diajukan karena terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan di sejumlah media. Meski demikian, ia menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri (lex specialis) dan tidak dapat serta-merta dipidanakan atau digugat tanpa mekanisme sebagaimana diatur undang-undang tentang Pers.

“Media ini hidup dari demokrasi dan diatur melalui undang-undang khusus. Jadi ada mekanisme tersendiri terkait sengketa pemberitaan.

Karya jurnalistik tidak bisa begitu saja dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui prosedur hak jawab atau mekanisme pers,” jelasnya.

Disisi lain Joseph Sutanto, S.H. yang juga selaku Kuasa Hukum Terggugat III dari PT. Media Bahri Sejahtera dengan portal media KabarBahri.Co.id dan sebagai Biro Hukum Media Kabar Bahri.Co.id menilai adanya langkah hukum yang diajukan Penggugat yakni Deni Juweni melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang Kelas IA tanpa melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai bentuk kekeliruan dalam memahami regulasi sengketa pers di Indonesia.

Baca Juga:  Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Menyatakan Asli! Tidak Ada Unsur Pidana

Lebih lanjut Joseph Sutanto, S.H. menambahkan “Bahwa isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa atau yang dipermasalahkan adalah karya jurnalistik. Harusnya melalui mekanisme Dewan Pers dulu, bukan langsung mengajukan gugatan ke pengadilan. Ini justru menunjukkan kekeliruan yang nyata dalam bernalar hukum,” tegasnya.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 04 Desember 2025 dengan agenda lanjutan pemanggilan para Tergugat.

Para pihak berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai koridor undang-undang

Berita Terkait

Perayaan Natal PUKRN Hidup Berdampak Melalui Kebiasaan Baik, Wujud Cerminan Firman Allah
Air Bersih Didistribusikan, Polda Sumut Bantu Pulihkan Kondisi Masyarakat Tapteng
“Polres Priok Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap”
Tim K9 Polri Temukan Sesosok Mayat Wanita di Depan Gereja GKPA Huta Godang, Batang Toru
Industri Cat dan Pelapis Indonesia Tumbuh Pesat, PCS 2025 Dorong Inovasi dan Investasi
‘Kang Mus’ Dikabarkan Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker Otak
Hadapi Lonjakan Wisatawan Nataru, Forkopimda Batu Siapkan Rekayasa Lintas Sektor dan Buka Akses Jalan Baru
Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:13 WIB

Perayaan Natal PUKRN Hidup Berdampak Melalui Kebiasaan Baik, Wujud Cerminan Firman Allah

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:45 WIB

Air Bersih Didistribusikan, Polda Sumut Bantu Pulihkan Kondisi Masyarakat Tapteng

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:19 WIB

“Polres Priok Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap”

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:34 WIB

Tim K9 Polri Temukan Sesosok Mayat Wanita di Depan Gereja GKPA Huta Godang, Batang Toru

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:54 WIB

Industri Cat dan Pelapis Indonesia Tumbuh Pesat, PCS 2025 Dorong Inovasi dan Investasi

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polres Malang Gelar Salat Ghaib untuk Korban Banjir Sumatra

Jumat, 5 Des 2025 - 18:20 WIB