Firli Telah Hina Institusi Kepolisian, Aktivis  98: Harus di Jemput Paksa

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Sang Mantan Jenderal Polisi yang juga eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai telah menghina institusi kepolisian. Gegara selalu mangkir dengan alasan yang kaga jelas dan kaga masuk akal di dua kali panggilan pemeriksaan terkait  kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Lah itu namanya apa?, kalau bukan  mengerdilkan serta menghina korps Tribrata (kepolisian-red),” ujar aktivis 98 yang juga Humas Dpp Lsm Gempita dan penggiat anti korupsi, Kamper, kepada TeropongRakyat.co, Rabu (04/12).

Lebih lanjut Kamper mempertanyakan sikap Kepolisian yang bersikap biasa-biasa saja melihat kelakuan sang mantan Jenderal Polisi den eks bos antirasuah Firli Bahuri. Padahal, kata Kamper, sudah jelas Firli Bahuri mengkerdilkan serta menghina jelas Korps Tribrata dengan dua kali mangkir tanpa alasan yang jelas dan masuk diakal. “Sudah sarusnya Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas terhadap Firli Bahuri, dengan cara menjemput paksa, ” tukas Kamper.

Baca Juga:  Sepi Job, DJ Asal Medan Jadi Kurir Sabu 11,3 Kg Jaringan Internasional

Supervisi oleh Bareskrim Polri pun, percuma. Ya jelas percuma, sebab, tidak sesuai ekspektasi dan harapan masyarakat. “Hal ini terbukti terkait kasus yang menyeret mantan Jederal Polisi dan eks ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung bergulir ke meja hijau, “sambung Kamper.

Perlu diketahui, Firli diagendakan menjalani pemeriksaan di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB, namun Firli Bahuri kembali mangkir. “Bahkan yang lebih gila, ya apa sebutannya kalau bukan gila, pengacara sang mantan Jenderal Polisi dan eks Bos antirasuah, Ian Iskandar datang menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan, untuk menghentikan pemeriksaan terkait kasus yang menjerat kliennya, “kata Kamper.

Baca Juga:  BRI Bintaro Gelar Olahraga Padel Bersama Nasabah Merchant Ayam Kelopoe

“Untuk diketahui, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup, “pungkas Kamper.

Penulis : Romli S.IP

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/16784-2/

Berita Terkait

65 Personel Polres Malang Dapat Penghargaan, 13 Diapresiasi Bakorwil Jatim
Polres Malang Sita 1.770 Botol Miras Ilegal dalam Sepekan, Cegah Gangguan Keamanan
Polres Malang Musnahkan Arena Diduga Sabung Ayam di Pagelaran
Latgabma SGS 2026 Marfor Lampung Gelar Latihan Materi Taktik Darat
Dankodiklat TNI Tinjau Bakti Kesehatan Dan Bakti Sosial SGS 2026 Di Martapura
Persiapan Pengamanan IAWP Polda Bali Gelar TWG
TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla
Dankodiklat TNI Resmikan Renovasi SDN 12 Martapura, Wujud Nyata Kepedulian Lewat Super Garuda Shield 2026

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 06:18 WIB

65 Personel Polres Malang Dapat Penghargaan, 13 Diapresiasi Bakorwil Jatim

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Polres Malang Sita 1.770 Botol Miras Ilegal dalam Sepekan, Cegah Gangguan Keamanan

Selasa, 8 September 2026 - 06:06 WIB

Polres Malang Musnahkan Arena Diduga Sabung Ayam di Pagelaran

Senin, 7 September 2026 - 22:21 WIB

Latgabma SGS 2026 Marfor Lampung Gelar Latihan Materi Taktik Darat

Senin, 7 September 2026 - 21:26 WIB

Persiapan Pengamanan IAWP Polda Bali Gelar TWG

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polres Malang Musnahkan Arena Diduga Sabung Ayam di Pagelaran

Selasa, 8 Sep 2026 - 06:06 WIB

TNI – Polri

Latgabma SGS 2026 Marfor Lampung Gelar Latihan Materi Taktik Darat

Senin, 7 Sep 2026 - 22:21 WIB