Firli Telah Hina Institusi Kepolisian, Aktivis  98: Harus di Jemput Paksa

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Sang Mantan Jenderal Polisi yang juga eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai telah menghina institusi kepolisian. Gegara selalu mangkir dengan alasan yang kaga jelas dan kaga masuk akal di dua kali panggilan pemeriksaan terkait  kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Lah itu namanya apa?, kalau bukan  mengerdilkan serta menghina korps Tribrata (kepolisian-red),” ujar aktivis 98 yang juga Humas Dpp Lsm Gempita dan penggiat anti korupsi, Kamper, kepada TeropongRakyat.co, Rabu (04/12).

Lebih lanjut Kamper mempertanyakan sikap Kepolisian yang bersikap biasa-biasa saja melihat kelakuan sang mantan Jenderal Polisi den eks bos antirasuah Firli Bahuri. Padahal, kata Kamper, sudah jelas Firli Bahuri mengkerdilkan serta menghina jelas Korps Tribrata dengan dua kali mangkir tanpa alasan yang jelas dan masuk diakal. “Sudah sarusnya Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas terhadap Firli Bahuri, dengan cara menjemput paksa, ” tukas Kamper.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Purna Tugas Satgas Yonif 323 Kostrad, Brigjen TNI Vivin Alivianto: Apresiasi Pengabdian di Perbatasan Papua

Supervisi oleh Bareskrim Polri pun, percuma. Ya jelas percuma, sebab, tidak sesuai ekspektasi dan harapan masyarakat. “Hal ini terbukti terkait kasus yang menyeret mantan Jederal Polisi dan eks ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung bergulir ke meja hijau, “sambung Kamper.

Perlu diketahui, Firli diagendakan menjalani pemeriksaan di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB, namun Firli Bahuri kembali mangkir. “Bahkan yang lebih gila, ya apa sebutannya kalau bukan gila, pengacara sang mantan Jenderal Polisi dan eks Bos antirasuah, Ian Iskandar datang menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan, untuk menghentikan pemeriksaan terkait kasus yang menjerat kliennya, “kata Kamper.

Baca Juga:  Pemkot Jakut dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sharing Knowedge

“Untuk diketahui, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup, “pungkas Kamper.

Penulis : Romli S.IP

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/16784-2/

Berita Terkait

Putusan Kembali Ditunda, Pihak Berperkara Pertanyakan Konsistensi Majelis Hakim
Akses Rumah Warga Kembangan Tertutup Bangunan Liar, Pemkot Jakbar Diminta Turun Tangan
Respons Cepat Layanan Polri 110, Kernet Truk yang Tertinggal di Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Dipertemukan Kembali dengan Sopir
Kebakaran Hutan di Kawasan Bromo Meluas, BPBD Kabupaten Malang Siaga Antisipasi Perambatan Api
Kapolres Priok Tekankan Disiplin, Integritas, dan Komitmen Anti Narkoba Saat Pimpin Apel Pagi Personel
Penjaringan Perangkat Desa Rejoyoso Berlangsung Transparan, Koramil dan Polsek Bantur Lakukan Pengawasan
Minim Pemahaman Jurnalistik, Pimpinan TeropongRakyat.co Ingatkan Pentingnya Verifikasi dan Unsur 5W+1H dalam Pemberitaan
Medan Terjal Tak Surutkan Semangat Anggota Satgas TMMD Ke-129, Gotong Royong Wujudkan Pembangunan di Kampung Sesor

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Putusan Kembali Ditunda, Pihak Berperkara Pertanyakan Konsistensi Majelis Hakim

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Akses Rumah Warga Kembangan Tertutup Bangunan Liar, Pemkot Jakbar Diminta Turun Tangan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Respons Cepat Layanan Polri 110, Kernet Truk yang Tertinggal di Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Dipertemukan Kembali dengan Sopir

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Kapolres Priok Tekankan Disiplin, Integritas, dan Komitmen Anti Narkoba Saat Pimpin Apel Pagi Personel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Penjaringan Perangkat Desa Rejoyoso Berlangsung Transparan, Koramil dan Polsek Bantur Lakukan Pengawasan

Berita Terbaru