Firli Telah Hina Institusi Kepolisian, Aktivis  98: Harus di Jemput Paksa

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Sang Mantan Jenderal Polisi yang juga eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai telah menghina institusi kepolisian. Gegara selalu mangkir dengan alasan yang kaga jelas dan kaga masuk akal di dua kali panggilan pemeriksaan terkait  kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Lah itu namanya apa?, kalau bukan  mengerdilkan serta menghina korps Tribrata (kepolisian-red),” ujar aktivis 98 yang juga Humas Dpp Lsm Gempita dan penggiat anti korupsi, Kamper, kepada TeropongRakyat.co, Rabu (04/12).

Lebih lanjut Kamper mempertanyakan sikap Kepolisian yang bersikap biasa-biasa saja melihat kelakuan sang mantan Jenderal Polisi den eks bos antirasuah Firli Bahuri. Padahal, kata Kamper, sudah jelas Firli Bahuri mengkerdilkan serta menghina jelas Korps Tribrata dengan dua kali mangkir tanpa alasan yang jelas dan masuk diakal. “Sudah sarusnya Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas terhadap Firli Bahuri, dengan cara menjemput paksa, ” tukas Kamper.

Baca Juga:  BRI Jakarta Daan Mogot Meriahkan Rangkaian HUT BRI ke-130 Lewat Lomba Badminton Ganda Campuran dan Ganda Putra

Supervisi oleh Bareskrim Polri pun, percuma. Ya jelas percuma, sebab, tidak sesuai ekspektasi dan harapan masyarakat. “Hal ini terbukti terkait kasus yang menyeret mantan Jederal Polisi dan eks ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung bergulir ke meja hijau, “sambung Kamper.

Perlu diketahui, Firli diagendakan menjalani pemeriksaan di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB, namun Firli Bahuri kembali mangkir. “Bahkan yang lebih gila, ya apa sebutannya kalau bukan gila, pengacara sang mantan Jenderal Polisi dan eks Bos antirasuah, Ian Iskandar datang menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan, untuk menghentikan pemeriksaan terkait kasus yang menjerat kliennya, “kata Kamper.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online, Sita Aset Ratusan Miliar Rupiah

“Untuk diketahui, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup, “pungkas Kamper.

Penulis : Romli S.IP

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/16784-2/

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Gelar Apel Operasi Berantas Jaya 2026, Fokus Tekan Curanmor
Polda Metro Jaya Gelar Apel Operasi Berantas Jaya 2026, Fokus Tekan Curanmor
Wakil Wali Kota Batu Serahkan Santunan Anak Yatim di Dusun Mojorejo Desa Pendem
Menhut Beberkan Kronologi Pertemuan dengan Bupati Kuansing, Tegaskan Amplop Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Kawasan Hutan
Perjuangan Hak Berlanjut: Kuasa Hukum Ajukan Banding Demi Keadilan Masyarakat Adat Dayak
LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota
Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Pilot PT AMA Air Melalui Operasi Khusus dan SAR Taktis
Negara Hadir Berantas Senpi Ilegal, Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Senjata Api Hasil Ops Senpi Musi 2026

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:52 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Apel Operasi Berantas Jaya 2026, Fokus Tekan Curanmor

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:49 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Apel Operasi Berantas Jaya 2026, Fokus Tekan Curanmor

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:17 WIB

Wakil Wali Kota Batu Serahkan Santunan Anak Yatim di Dusun Mojorejo Desa Pendem

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:20 WIB

Menhut Beberkan Kronologi Pertemuan dengan Bupati Kuansing, Tegaskan Amplop Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Kawasan Hutan

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:06 WIB

Perjuangan Hak Berlanjut: Kuasa Hukum Ajukan Banding Demi Keadilan Masyarakat Adat Dayak

Berita Terbaru