Firli Telah Hina Institusi Kepolisian, Aktivis  98: Harus di Jemput Paksa

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Sang Mantan Jenderal Polisi yang juga eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai telah menghina institusi kepolisian. Gegara selalu mangkir dengan alasan yang kaga jelas dan kaga masuk akal di dua kali panggilan pemeriksaan terkait  kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Lah itu namanya apa?, kalau bukan  mengerdilkan serta menghina korps Tribrata (kepolisian-red),” ujar aktivis 98 yang juga Humas Dpp Lsm Gempita dan penggiat anti korupsi, Kamper, kepada TeropongRakyat.co, Rabu (04/12).

Lebih lanjut Kamper mempertanyakan sikap Kepolisian yang bersikap biasa-biasa saja melihat kelakuan sang mantan Jenderal Polisi den eks bos antirasuah Firli Bahuri. Padahal, kata Kamper, sudah jelas Firli Bahuri mengkerdilkan serta menghina jelas Korps Tribrata dengan dua kali mangkir tanpa alasan yang jelas dan masuk diakal. “Sudah sarusnya Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas terhadap Firli Bahuri, dengan cara menjemput paksa, ” tukas Kamper.

Baca Juga:  Dua Hari Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

Supervisi oleh Bareskrim Polri pun, percuma. Ya jelas percuma, sebab, tidak sesuai ekspektasi dan harapan masyarakat. “Hal ini terbukti terkait kasus yang menyeret mantan Jederal Polisi dan eks ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung bergulir ke meja hijau, “sambung Kamper.

Perlu diketahui, Firli diagendakan menjalani pemeriksaan di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB, namun Firli Bahuri kembali mangkir. “Bahkan yang lebih gila, ya apa sebutannya kalau bukan gila, pengacara sang mantan Jenderal Polisi dan eks Bos antirasuah, Ian Iskandar datang menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan, untuk menghentikan pemeriksaan terkait kasus yang menjerat kliennya, “kata Kamper.

Baca Juga:  Dua Korporasi Besar Ini Diduga Lakukan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kerja, Tidak Bayar BPJS, Hukum Diam?

“Untuk diketahui, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup, “pungkas Kamper.

Penulis : Romli S.IP

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/16784-2/

Berita Terkait

Kapolri Perkuat Soliditas TNI-Polri Lewat Silaturahmi dengan Panglima TNI di Mabes TNI
Kabupaten Malang Jadi Tuan Rumah Pembukaan MPLS Nasional 2026, Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Harus Bebas Perundungan
Wawali Heli Suyanto Pimpin Apel, Sampaikan Arahan Wali Kota Percepat Kinerja Semester Kedua 2026
Prabowo Terbitkan Inpres, Raja Juli Antoni Perkuat Konservasi Gajah Indonesia
Jaga Jakarta On The Spot’ (JJOS), Polsek Kawasan Kalibaru Perkuat Sinergi dan Kamtibmas Bersama Masyarakat
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang, Kerugian Capai Rp20 Juta
Polisi Tingkatkan Patroli di Jakpus, Pria Bawa Tramadol Diamankan
Unitreskrim Polsek Sunda Kelapa Polres Priok, Tangkap Buruh Yang Edarkan Sabu di Muara Baru

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:24 WIB

Kapolri Perkuat Soliditas TNI-Polri Lewat Silaturahmi dengan Panglima TNI di Mabes TNI

Senin, 13 Juli 2026 - 15:35 WIB

Kabupaten Malang Jadi Tuan Rumah Pembukaan MPLS Nasional 2026, Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Harus Bebas Perundungan

Senin, 13 Juli 2026 - 15:11 WIB

Wawali Heli Suyanto Pimpin Apel, Sampaikan Arahan Wali Kota Percepat Kinerja Semester Kedua 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 14:13 WIB

Prabowo Terbitkan Inpres, Raja Juli Antoni Perkuat Konservasi Gajah Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 13:51 WIB

Jaga Jakarta On The Spot’ (JJOS), Polsek Kawasan Kalibaru Perkuat Sinergi dan Kamtibmas Bersama Masyarakat

Berita Terbaru