Firli Telah Hina Institusi Kepolisian, Aktivis  98: Harus di Jemput Paksa

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Sang Mantan Jenderal Polisi yang juga eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai telah menghina institusi kepolisian. Gegara selalu mangkir dengan alasan yang kaga jelas dan kaga masuk akal di dua kali panggilan pemeriksaan terkait  kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Lah itu namanya apa?, kalau bukan  mengerdilkan serta menghina korps Tribrata (kepolisian-red),” ujar aktivis 98 yang juga Humas Dpp Lsm Gempita dan penggiat anti korupsi, Kamper, kepada TeropongRakyat.co, Rabu (04/12).

Lebih lanjut Kamper mempertanyakan sikap Kepolisian yang bersikap biasa-biasa saja melihat kelakuan sang mantan Jenderal Polisi den eks bos antirasuah Firli Bahuri. Padahal, kata Kamper, sudah jelas Firli Bahuri mengkerdilkan serta menghina jelas Korps Tribrata dengan dua kali mangkir tanpa alasan yang jelas dan masuk diakal. “Sudah sarusnya Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas terhadap Firli Bahuri, dengan cara menjemput paksa, ” tukas Kamper.

Baca Juga:  Polres Kepulauan Seribu Gelar Sholat Idul Adha 1446 H di Masjid Baitul Jannah Marina Ancol

Supervisi oleh Bareskrim Polri pun, percuma. Ya jelas percuma, sebab, tidak sesuai ekspektasi dan harapan masyarakat. “Hal ini terbukti terkait kasus yang menyeret mantan Jederal Polisi dan eks ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung bergulir ke meja hijau, “sambung Kamper.

Perlu diketahui, Firli diagendakan menjalani pemeriksaan di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB, namun Firli Bahuri kembali mangkir. “Bahkan yang lebih gila, ya apa sebutannya kalau bukan gila, pengacara sang mantan Jenderal Polisi dan eks Bos antirasuah, Ian Iskandar datang menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan, untuk menghentikan pemeriksaan terkait kasus yang menjerat kliennya, “kata Kamper.

Baca Juga:  POINTERS : Polisi Hadir Untuk Misi Kemanusian

“Untuk diketahui, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup, “pungkas Kamper.

Penulis : Romli S.IP

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/16784-2/

Berita Terkait

Semangat Hardiknas 2026, SDN 1 Bantur Gelar Upacara Bersama Sekolah Se-Kelompok Tengah
Bangunan Ilegal di Matraman Diduga Sudah Dialiri Listrik, Warga Pertanyakan Proses dan Minta Penindakan
Kolong Tol Angke 2 Dikuasai Sampah, Bangunan Liar, dan Parkir Truk Liar, Pemerintah Dinilai Tutup Mata
Ratusan Buruh Malang Raya Menggelar Aksi Menuntut Pencabutan UU Ciptaker di depan Balai kota Malang
Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Momentum Hari Buruh 2026: Rahmad Sukendar Ajak Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
PT Cocoman Buka Suara soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara
CTP Tollways Dukung Pembersihan Sungai CBL, Pastikan Struktur Jalan Tol Tetap Aman

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:17 WIB

Semangat Hardiknas 2026, SDN 1 Bantur Gelar Upacara Bersama Sekolah Se-Kelompok Tengah

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:01 WIB

Bangunan Ilegal di Matraman Diduga Sudah Dialiri Listrik, Warga Pertanyakan Proses dan Minta Penindakan

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:14 WIB

Kolong Tol Angke 2 Dikuasai Sampah, Bangunan Liar, dan Parkir Truk Liar, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:58 WIB

Ratusan Buruh Malang Raya Menggelar Aksi Menuntut Pencabutan UU Ciptaker di depan Balai kota Malang

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:42 WIB

Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru