Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terima SP3 Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, DPR Dorong Penyelesaian Lewat Restorative Justice

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co — Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah kedua pihak mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif kepada pihak kepolisian. Permohonan itu kemudian dikabulkan setelah dinilai memenuhi unsur dan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan harapannya agar para tersangka lain dalam kasus serupa dapat menempuh jalur yang sama. Menurutnya, pendekatan restorative justice menjadi langkah yang tepat untuk menyelesaikan perkara yang tidak berdampak luas dan dapat diselesaikan secara damai.

Baca Juga:  Ucapan Agus Flores, Cucu Langsung Raja Brawijaya V, Menyentuh Hati dan Membuat Merinding

“Restorative justice merupakan instrumen hukum yang sah dan kini telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KUHAP yang baru. Pendekatan ini patut dimaksimalkan,” ujar Habiburokhman.

Ia menilai, penyelesaian perkara melalui RJ tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak, tetapi juga membantu mengurangi beban penegakan hukum serta mendorong penyelesaian konflik secara humanis dan berkeadilan.

Baca Juga:  Perdebatan Pembukaan Jalan Cilendek IV Masih Memanas, Warga Minta Sistem Fortal Buka Tutup Diberlakukan Kembali

Diketahui, kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi sempat menjadi perhatian publik dan menyeret sejumlah nama ke proses hukum.

Dengan diterbitkannya SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, diharapkan penyelesaian serupa dapat diterapkan terhadap pihak lain yang terlibat, sepanjang memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Penulis : Roq

Berita Terkait

Kelurahan Utan Panjang Bersama Anggota Komisi A Bagikan 500 Masker Gratis untuk Warga di Tengah Abu Vulkanik
Lewat 8 Lagu, Bona Paputungan Sampaikan Pesan Rakyat: Berantas Korupsi, Hapus Ketimpangan, Sejahterakan Seluruh Bangsa!
Panitia Finalisasi Persiapan Anugerah M.H. Thamrin 2026, Gubernur DKI Siap Hadir
PDKN dan Keraton Surakarta Desak Presiden Prabowo Kembalikan UUD 1945 Naskah Asli
Legal Opinion: Ada Dasar untuk Penyelidikan Dugaan Korupsi & Pemalsuan 84 SKT di Desa Pujud
Menuju Kursi Ketua PWI Sumut, Austin Tumengkol Temui PWI Pusat
PWI Depok Gaungkan Pelestarian Angklung Lewat Harmoni Angklung
Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:28 WIB

Kelurahan Utan Panjang Bersama Anggota Komisi A Bagikan 500 Masker Gratis untuk Warga di Tengah Abu Vulkanik

Senin, 7 September 2026 - 10:04 WIB

Lewat 8 Lagu, Bona Paputungan Sampaikan Pesan Rakyat: Berantas Korupsi, Hapus Ketimpangan, Sejahterakan Seluruh Bangsa!

Senin, 7 September 2026 - 01:07 WIB

Panitia Finalisasi Persiapan Anugerah M.H. Thamrin 2026, Gubernur DKI Siap Hadir

Minggu, 6 September 2026 - 23:59 WIB

PDKN dan Keraton Surakarta Desak Presiden Prabowo Kembalikan UUD 1945 Naskah Asli

Minggu, 6 September 2026 - 22:48 WIB

Legal Opinion: Ada Dasar untuk Penyelidikan Dugaan Korupsi & Pemalsuan 84 SKT di Desa Pujud

Berita Terbaru

TNI – Polri

Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok di Pelabuhan Sambil Bagikan Masker

Senin, 7 Sep 2026 - 11:37 WIB