Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terima SP3 Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, DPR Dorong Penyelesaian Lewat Restorative Justice

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co — Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah kedua pihak mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif kepada pihak kepolisian. Permohonan itu kemudian dikabulkan setelah dinilai memenuhi unsur dan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan harapannya agar para tersangka lain dalam kasus serupa dapat menempuh jalur yang sama. Menurutnya, pendekatan restorative justice menjadi langkah yang tepat untuk menyelesaikan perkara yang tidak berdampak luas dan dapat diselesaikan secara damai.

Baca Juga:  Kasus Penikaman Anak Usia 3 Tahun di Amankan Polisi

“Restorative justice merupakan instrumen hukum yang sah dan kini telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KUHAP yang baru. Pendekatan ini patut dimaksimalkan,” ujar Habiburokhman.

Ia menilai, penyelesaian perkara melalui RJ tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak, tetapi juga membantu mengurangi beban penegakan hukum serta mendorong penyelesaian konflik secara humanis dan berkeadilan.

Baca Juga:  Prabu JayaBaya

Diketahui, kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi sempat menjadi perhatian publik dan menyeret sejumlah nama ke proses hukum.

Dengan diterbitkannya SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, diharapkan penyelesaian serupa dapat diterapkan terhadap pihak lain yang terlibat, sepanjang memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Penulis : Roq

Berita Terkait

IPC TPK Optimalisasi Layanan Terminal dan Perkuat Sinergi melalui Berthing Window 2026
Hari Pers Nasional ke-80, Kapolsek Kelapa Gading Beri Sambutan dan Nasi Tumpeng kepada Awak Media
JMSI Peringati Harlah ke-6 dengan Seminar HAM, Tegaskan Peran Pers Jaga Demokrasi
Rayakan Hari Jadi ke-340, LPA Harapkan Kota Pasuruan Kian Ramah Anak
Sambut Hari Jadi ke-340 Kota Pasuruan, Warga LDII PC Bugulkidul Gelar Kerja Bakti Lingkungan
Satreskrim Polres Subang Ciduk Tersangka Modus Penipuan Mengaku Staf Khusus Gubernur Jabar
BMB Ketuk Pintu KPK, Dugaan Aset Daerah Bekasi “Hilang” Diminta Diusut
Lurah Sungai Bambu Himbau Warga Pindahkan Tempat Sampah ke TPS Danau Cincin

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 18:52 WIB

IPC TPK Optimalisasi Layanan Terminal dan Perkuat Sinergi melalui Berthing Window 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 18:13 WIB

Hari Pers Nasional ke-80, Kapolsek Kelapa Gading Beri Sambutan dan Nasi Tumpeng kepada Awak Media

Senin, 9 Februari 2026 - 09:27 WIB

JMSI Peringati Harlah ke-6 dengan Seminar HAM, Tegaskan Peran Pers Jaga Demokrasi

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:03 WIB

Rayakan Hari Jadi ke-340, LPA Harapkan Kota Pasuruan Kian Ramah Anak

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:41 WIB

Sambut Hari Jadi ke-340 Kota Pasuruan, Warga LDII PC Bugulkidul Gelar Kerja Bakti Lingkungan

Berita Terbaru