Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terima SP3 Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, DPR Dorong Penyelesaian Lewat Restorative Justice

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co — Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah kedua pihak mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif kepada pihak kepolisian. Permohonan itu kemudian dikabulkan setelah dinilai memenuhi unsur dan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan harapannya agar para tersangka lain dalam kasus serupa dapat menempuh jalur yang sama. Menurutnya, pendekatan restorative justice menjadi langkah yang tepat untuk menyelesaikan perkara yang tidak berdampak luas dan dapat diselesaikan secara damai.

Baca Juga:  Acara tradisi penerimaan warga baru, Komandan Brigif 9 Kostrad

“Restorative justice merupakan instrumen hukum yang sah dan kini telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KUHAP yang baru. Pendekatan ini patut dimaksimalkan,” ujar Habiburokhman.

Ia menilai, penyelesaian perkara melalui RJ tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak, tetapi juga membantu mengurangi beban penegakan hukum serta mendorong penyelesaian konflik secara humanis dan berkeadilan.

Baca Juga:  Se-Abad Chairil Anwar

Diketahui, kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi sempat menjadi perhatian publik dan menyeret sejumlah nama ke proses hukum.

Dengan diterbitkannya SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, diharapkan penyelesaian serupa dapat diterapkan terhadap pihak lain yang terlibat, sepanjang memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Penulis : Roq

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
Rumah di Pakisaji Terbakar Diduga Akibat Anak Bermain Korek Api, Damkar Berhasil Cegah Api Meluas
Hashim Sebut Penguatan Polhut Tarik Perhatian Prince William
SK Kepemimpinan Ranting Kayu Manis BPPKB Banten Resmi Diserahkan
Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon
Penyerahan SK Kepemimpinan DPAC BPPKB Bogor Utara Oleh DPC Kota Bogor
IKAPPI Kota Bogor Dorong Stakeholder Lebih Peduli terhadap Kondisi Pasar Tradisional
Harlah ke-28 BPPKB Banten: Gelar Seren Taun hingga Santunan Yatim di Kabupaten Bogor

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:05 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:34 WIB

Rumah di Pakisaji Terbakar Diduga Akibat Anak Bermain Korek Api, Damkar Berhasil Cegah Api Meluas

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:09 WIB

Hashim Sebut Penguatan Polhut Tarik Perhatian Prince William

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:59 WIB

SK Kepemimpinan Ranting Kayu Manis BPPKB Banten Resmi Diserahkan

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:34 WIB

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Berita Terbaru

TNI – Polri

Irjen TNI Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 105 Pati TNI

Kamis, 9 Jul 2026 - 21:49 WIB