DLHK Di Duga Tidur Siang. Pengolahan Limbah B3 Tanpa Izin Bebas Beroperasi

- Jurnalis

Minggu, 9 Juni 2024 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.coBEKASI. Tempat penyulingan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis tiner (thinner) di Jalan Kedung Pengawas, Babelan, Bekasi Regency, Jawa Barat diduga tidak memiliki izin resmi dari kementerian lingkungan hidup. Usaha ini hanya mementingkan untung besar tanpa memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Berdasarkan penelusuran teropongrakyat.co dapat disimpulkan bahwa usaha penyulingan pembuatan tiner ini tidak memenuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh kementerian lingkungan hidup dan peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu di lokasi penyulingan limbah (B3) tersebut tidak memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Baca Juga:  WoW ....Di Hotlicks Texas BBQ & Bar, Pesan Pork BBQ "Free Takjil"?

DLHK Di Duga Tidur Siang. Pengolahan Limbah B3 Tanpa Izin Bebas Beroperasi - Teropong Rakyat

Ditemui di lokasi salah satu pekerja mengatakan jika usaha ini milik Sekertaris Desa Kedung Pengawas, Babelan, Kabupaten Bekasi. “Coba abang temui sekdes untuk lebih jelasnya,” jelasnya di temui teropongrakyat.co di lokasi, Senin (4/6).

Namun, hingga berita ini diterbitkan, sekdes yang diketahui bernama Nirwan Barco belum bisa dikonfirmasi terkait kepemilikan usaha penyulingan tiner ini.

Berdasarkan penelusuran teropongrakyat.co, usaha penyulingan tiner ini diduga tidak mempunyai dokumen pengelolahan lingkungan hidup dan pemanfaatan limbah B3 dan tidak menaati baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Ditemui juga pembuangan air limbah dan limbah B3 bekas penyulingan sludge thinner diduga di buang ke media lingkungan hidup dan saluran drainase tanpa sesuai aturan prosedur.

Baca Juga:  Polres Metro Jakpus Gelar Bazar Sembako Murah Ramadhan

Ditemukan juga diduga tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun limbah yang akan di dumping (pembuangan) limbah b3. Selain itu juga usaha ini tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolahan limbah B3.

Terpisah aktivis lingkungan idup Awy Eziari berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan kroscek lapangan.

“Jika ditemukan bahwa usaha penyulingan tiner itu tidak berstandar dan ilegal. Di duga kuat adanya main mata dengan petugas,” ujar Awy.

(Joe)

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang
Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik
Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia
Rahmad Sukendar: Kenaikan Tunjangan Anggota Polri Lebih Mendesak dari Perpanjangan Usia Pensiun
Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak
Apel Pengamanan Malam Takbir Idul Adha di Bantur, TNI-Polri dan Elemen Masyarakat Siaga Jaga Kondusivitas
PT Brantas Abipraya Salurkan Hewan Qurban untuk Warga RW 012 Marunda Lewat Program TJSL
Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:58 WIB

Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:13 WIB

Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:33 WIB

Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:20 WIB

Rahmad Sukendar: Kenaikan Tunjangan Anggota Polri Lebih Mendesak dari Perpanjangan Usia Pensiun

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak

Berita Terbaru

Breaking News

Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:33 WIB