DLHK Di Duga Tidur Siang. Pengolahan Limbah B3 Tanpa Izin Bebas Beroperasi

- Jurnalis

Minggu, 9 Juni 2024 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.coBEKASI. Tempat penyulingan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis tiner (thinner) di Jalan Kedung Pengawas, Babelan, Bekasi Regency, Jawa Barat diduga tidak memiliki izin resmi dari kementerian lingkungan hidup. Usaha ini hanya mementingkan untung besar tanpa memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Berdasarkan penelusuran teropongrakyat.co dapat disimpulkan bahwa usaha penyulingan pembuatan tiner ini tidak memenuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh kementerian lingkungan hidup dan peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu di lokasi penyulingan limbah (B3) tersebut tidak memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Baca Juga:  Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi

DLHK Di Duga Tidur Siang. Pengolahan Limbah B3 Tanpa Izin Bebas Beroperasi - Teropong Rakyat

Ditemui di lokasi salah satu pekerja mengatakan jika usaha ini milik Sekertaris Desa Kedung Pengawas, Babelan, Kabupaten Bekasi. “Coba abang temui sekdes untuk lebih jelasnya,” jelasnya di temui teropongrakyat.co di lokasi, Senin (4/6).

Namun, hingga berita ini diterbitkan, sekdes yang diketahui bernama Nirwan Barco belum bisa dikonfirmasi terkait kepemilikan usaha penyulingan tiner ini.

Berdasarkan penelusuran teropongrakyat.co, usaha penyulingan tiner ini diduga tidak mempunyai dokumen pengelolahan lingkungan hidup dan pemanfaatan limbah B3 dan tidak menaati baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Ditemui juga pembuangan air limbah dan limbah B3 bekas penyulingan sludge thinner diduga di buang ke media lingkungan hidup dan saluran drainase tanpa sesuai aturan prosedur.

Baca Juga:  Natal PGI-S, Toleransi dan Dukungan Pemkot Depok bagi Kehidupan Umat Beragama

Ditemukan juga diduga tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun limbah yang akan di dumping (pembuangan) limbah b3. Selain itu juga usaha ini tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolahan limbah B3.

Terpisah aktivis lingkungan idup Awy Eziari berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan kroscek lapangan.

“Jika ditemukan bahwa usaha penyulingan tiner itu tidak berstandar dan ilegal. Di duga kuat adanya main mata dengan petugas,” ujar Awy.

(Joe)

Berita Terkait

Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
Bijak Bermedia Sosial di Era AI, Rumah Pena Foundation Ajak Jurnalis dan Konten Kreator Lawan Hoaks
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
Viral Usai Disorot TeropongRakyat.co, Pemprov DKI Buka Peluang Gandeng Swasta untuk Revitalisasi JIC
Presiden Prabowo Saksikan Panen Raya Tebu di Malang dan Serap Aspirasi Petani
Pramono Anung Buka Peluang Alumni PKM Berdakwah di Masjid Pemprov DKI, Siapkan 1.000 Al-Qur’an Edisi Khusus Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:07 WIB

Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:29 WIB

Bijak Bermedia Sosial di Era AI, Rumah Pena Foundation Ajak Jurnalis dan Konten Kreator Lawan Hoaks

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:02 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:27 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:17 WIB

Berita Terbaru