DLHK Di Duga Tidur Siang. Pengolahan Limbah B3 Tanpa Izin Bebas Beroperasi

- Jurnalis

Minggu, 9 Juni 2024 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.coBEKASI. Tempat penyulingan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis tiner (thinner) di Jalan Kedung Pengawas, Babelan, Bekasi Regency, Jawa Barat diduga tidak memiliki izin resmi dari kementerian lingkungan hidup. Usaha ini hanya mementingkan untung besar tanpa memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Berdasarkan penelusuran teropongrakyat.co dapat disimpulkan bahwa usaha penyulingan pembuatan tiner ini tidak memenuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh kementerian lingkungan hidup dan peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu di lokasi penyulingan limbah (B3) tersebut tidak memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Baca Juga:  Guru SD Swasta Terluka Parah di SPBU Walang, Biaya Pengobatan Belum Jelas

DLHK Di Duga Tidur Siang. Pengolahan Limbah B3 Tanpa Izin Bebas Beroperasi - Teropong Rakyat

Ditemui di lokasi salah satu pekerja mengatakan jika usaha ini milik Sekertaris Desa Kedung Pengawas, Babelan, Kabupaten Bekasi. “Coba abang temui sekdes untuk lebih jelasnya,” jelasnya di temui teropongrakyat.co di lokasi, Senin (4/6).

Namun, hingga berita ini diterbitkan, sekdes yang diketahui bernama Nirwan Barco belum bisa dikonfirmasi terkait kepemilikan usaha penyulingan tiner ini.

Berdasarkan penelusuran teropongrakyat.co, usaha penyulingan tiner ini diduga tidak mempunyai dokumen pengelolahan lingkungan hidup dan pemanfaatan limbah B3 dan tidak menaati baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Ditemui juga pembuangan air limbah dan limbah B3 bekas penyulingan sludge thinner diduga di buang ke media lingkungan hidup dan saluran drainase tanpa sesuai aturan prosedur.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Terdakwa AMH, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Pembela

Ditemukan juga diduga tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun limbah yang akan di dumping (pembuangan) limbah b3. Selain itu juga usaha ini tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolahan limbah B3.

Terpisah aktivis lingkungan idup Awy Eziari berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan kroscek lapangan.

“Jika ditemukan bahwa usaha penyulingan tiner itu tidak berstandar dan ilegal. Di duga kuat adanya main mata dengan petugas,” ujar Awy.

(Joe)

Berita Terkait

Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel
Menjelang HUT ke-81 RI, Bona Paputungan Kembali Suarakan Lagu MBG untuk Masa Depan Anak Bangsa
SPBU Wanarejan Bantah Pemberitaan Dugaan Mafia BBM Subsidi, Sebut Berita Tidak Didahului Konfirmasi “Foto Ambil dari Google Map
Kasus Dana Nasabah Hilang Berlanjut, Bank Aladin Syariah Digugat dan Diadukan ke OJK
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 11.200 Batang Rokok Ilegal di Tol Pandaan-Malang
PWHI Kota Tangerang Minta Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Diproses Sesuai Hukum
Penggantian Kapolri “Kompetensi Absolut Presiden”

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Menjelang HUT ke-81 RI, Bona Paputungan Kembali Suarakan Lagu MBG untuk Masa Depan Anak Bangsa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:29 WIB

SPBU Wanarejan Bantah Pemberitaan Dugaan Mafia BBM Subsidi, Sebut Berita Tidak Didahului Konfirmasi “Foto Ambil dari Google Map

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Kasus Dana Nasabah Hilang Berlanjut, Bank Aladin Syariah Digugat dan Diadukan ke OJK

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 11.200 Batang Rokok Ilegal di Tol Pandaan-Malang

Berita Terbaru