Teropongrakyat.co | Kabupaten Bogor —
Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor diduga tidak transparan. Tim media menemukan adanya ketidaksesuaian antara nama kegiatan pada papan proyek dengan pelaksanaan di lapangan, Jumat (10/10/2025).
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Karya Guntila selaku penyedia jasa dan PT. Catahi Ide Kreatif sebagai konsultan pengawas. Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, pekerjaan yang dilakukan adalah normalisasi saluran drainase di sepanjang Jalan Raya Babakan Madang.

Namun, pada papan proyek tertulis nama kegiatan “Rekonstruksi Jalan” atau “Penyelenggaraan Jalan” dengan nilai kontrak sebesar Rp1.285.050.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta lima puluh ribu rupiah). Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah dana tersebut memang dialokasikan untuk rekonstruksi jalan atau justru untuk pekerjaan drainase.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak konsultan pengawas di lokasi, yang bersangkutan menyarankan agar pertanyaan terkait perbedaan tersebut disampaikan langsung kepada pihak Dinas PUPR.
Temuan ini menimbulkan dugaan adanya ketidakpatuhan terhadap dokumen perencanaan dan kontrak yang telah disepakati, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, perbedaan antara nama kegiatan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga mencerminkan minimnya transparansi dan akuntabilitas dari pihak terkait.
Awak media berharap Dinas PUPR Kabupaten Bogor dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian proyek tersebut.
























































