Malang | Teropongrakyat.co – Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (15/7).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok, M.H.I. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanusi memaparkan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah yang akan menjadi dasar penyusunan APBD Kabupaten Malang Tahun 2027.

Menurut Sanusi, dokumen KUA-PPAS 2027 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2027 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2026. Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, mulai dari kondisi ekonomi makro, asumsi dasar APBD, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan hingga strategi pencapaian sasaran pembangunan sebagai penjabaran RPJMD Kabupaten Malang 2025–2029.
“Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, sekaligus menjadi dasar pencapaian target pembangunan Kabupaten Malang tahun 2027,” ujar Sanusi.
Sinkron dengan Kebijakan Nasional
Bupati menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS juga mengacu pada arah kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal nasional yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.
Menurutnya, sinkronisasi tersebut penting agar kebijakan fiskal daerah tetap sejalan dengan pembangunan nasional sekaligus mampu menjawab tantangan ekonomi global dan kebutuhan pembangunan daerah.
Usung Tema Penguatan Ekonomi Lokal
Dalam RKPD Tahun 2027, Kabupaten Malang mengusung tema pembangunan “Penguatan Ekonomi melalui Pemantapan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat.”
Tema tersebut diwujudkan melalui penguatan sektor ekonomi lokal, pemerataan pembangunan infrastruktur dasar dan sosial, serta pengembangan kawasan kota sekunder seperti Karangploso, Pakisaji, dan Singosari.
Selain itu, pembangunan juga diarahkan pada pengembangan fasilitas umum strategis, seperti Alun-alun Kepanjen, kampus pendidikan tinggi, hingga peningkatan konektivitas wilayah melalui sistem transportasi regional.
“Dengan demikian, kebijakan penganggaran tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi instrumen fiskal yang efektif dalam mewujudkan target pembangunan daerah,” tegas Sanusi.
Tiga Fokus Kebijakan APBD 2027
Dalam paparannya, Bupati Malang juga menjelaskan tiga arah kebijakan utama dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Pertama, kebijakan pendapatan daerah diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan tata kelola pendapatan, serta pemanfaatan potensi ekonomi daerah secara optimal tanpa mengabaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Kedua, kebijakan belanja daerah difokuskan pada belanja yang lebih produktif, efisien, tepat sasaran, adaptif terhadap tantangan pembangunan, serta berorientasi pada hasil agar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Sementara ketiga, kebijakan pembiayaan daerah diarahkan untuk menjaga kesinambungan fiskal, memperkuat struktur APBD, serta mendukung pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Sanusi menambahkan, penyusunan kebijakan pembiayaan, termasuk pengelolaan defisit anggaran dan penggunaan SiLPA, telah mengacu pada ketentuan Kementerian Keuangan mengenai batas maksimal defisit APBD.
Harap Segera Dibahas DPRD
Di akhir penyampaiannya, Bupati Malang berharap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat segera dibahas secara objektif dan konstruktif oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia optimistis KUA-PPAS 2027 akan menjadi instrumen fiskal yang mampu mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Malang sebagaimana telah ditetapkan dalam RKPD 2027 dan RPJMD Kabupaten Malang 2025–2029.



























































