Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Teropongrakyat.co – Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

Baca Juga:  BRI KC Tangerang Ahmad Yani Jalin Kolaborasi dengan PT Taspen (Persero) untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Mitra Bayar

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Baca Juga:  Dokter Gigi Di Dinsos DKI Jakarta Dapat Penghargaan Dari Rekan Indonesia

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jody

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Jalan Cacing Macet Parah, Bahu Jalan Dikuasai Bengkel: Siapa yang Membiarkan?
20 Tahun Perjuangkan Hak, Keluarga H. Makawi Tegaskan Tak Akan Berhenti Tempuh Jalur Hukum
Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, A-JUM dan U Radio Suarakan Aspirasi Warga Jakarta Utara
Wali Kota Jakut Klarifikasi Surat Imbauan Pajak yang Beredar Saat HUT RI
Rockim Vocalis Utama Meninggal Dunia, Band Punk Rock Asal Kota Batu BRAIN WASH Merasa Kehilangan
Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rajeg Berlangsung Khidmat, Danramil Tekankan Makna Kemerdekaan
TNI-Polri dan Pemprov DKI Bersihkan Sungai Kalijodo, Ketua RW 05 Tekankan Kesadaran Warga Jaga Lingkungan
Gempa Dahsyat NTT 47 Tewas 5.000 Mengungsi Ratusan Bangunan Rusak

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Jalan Cacing Macet Parah, Bahu Jalan Dikuasai Bengkel: Siapa yang Membiarkan?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:03 WIB

20 Tahun Perjuangkan Hak, Keluarga H. Makawi Tegaskan Tak Akan Berhenti Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, A-JUM dan U Radio Suarakan Aspirasi Warga Jakarta Utara

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Wali Kota Jakut Klarifikasi Surat Imbauan Pajak yang Beredar Saat HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Rockim Vocalis Utama Meninggal Dunia, Band Punk Rock Asal Kota Batu BRAIN WASH Merasa Kehilangan

Berita Terbaru

Ekonomi

TASPEN Salurkan Bantuan Rp155 Juta untuk Korban Gempa NTT

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:43 WIB